Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini fokus untuk mendorong kebangkitan sektor pariwisata sehat yang akan dilaksanakan di Desa Wisata Pulewulung, Desa Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman Yogyakarta. Desa Wisata Pulewulung merupakan salah satu desa wisata unggulan di Sleman yang berbasis wisata alam, sosial dan budaya. Pandemi Covid 19 menjadikan sektor pariwisata di Kabupaten Sleman mengalami penurunan kunjungan wisata hingga mencapai 81,84 % dengan total kunjungan 704.748 wisatawan pada bulan November 2021 di bandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020. Imbas dari penurunan kunjungan wisata tersebut dirasakan juga oleh pengelola Desa Wisata Pulewulung . Dampak dari penurunan kunjungan wisatawan ini berakibat terhentinya kegiatan tata kelola wisata dan penutupan desa wisata karena tidak ada pemasukan dana. Perubahan peraturan pembatasan sosial di wilayah Kabupaten Sleman di tahun 2022 menjadi harapan bagi pengelola Desa Wisata Pulewulung, untuk dapat giat kembali membangun desa wisata yang selama ini tidak terkelola akibat pandemi Covid 19 , dengan menerapkan regulasi Kemenparekraf tentang pariwisata sehat. Tujuan dari pengabdian ini adalah membantu menerapkan pariwisata sehat dengan prinsip BISA (Bersih, Indah, Sehat, Aman). Harapan dari penerapan ini yaitu terciptanya rasa aman wisatawan dalam melakukan kunjungan wisata di Desa Wisata Pulewulung, Bangunkerto, Turi, Sleman. Permasalahan baru di alami oleh pengelola Desa Wisata Pulewulung dalam menerapkan adaptasi dan tatanan baru untuk pengelolaan Desa Wisata Sehat, antara lain pada minimnya pengetahuan tentang pengelolaan wisata sehat , keterbatasan kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM) sehingga pemasaran dan pengembangan desa selama pandemi dan pasca pandemi belum dilakukan. Solusi mengatasi permasalahan tersebut adalah melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penataan tata kelola wisata sehat, dan penguatan kelembagaan. Metode dalam pengabdian dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran dan pendampingan masyarakat. Pada tahap persiapan di lakukan observasi lapangan dan kajian pustaka guna merancang skema terbaik pelaksanaan pengabdian. Setelah berdiskusi dengan pengelola desa wisata Pulewulung di sepakati lima program utama dari pengabdian yang meliputi: (1) penguatan kapasitas sumber daya manusia, (2) penguatan kelembagaan (penataan organisasi, pendampingan admininstrasi desa wisata, identifikasi profil desa wisata), dan (3) penerapan wisata sehat. Target luaran yang ingin dicapai dalam kegiatan pengabdian ini meliputi luaran wajib publikasi ilmiah di jurnal sedangkan luaran tambahan yang akan di capai yaitu peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penerapan wisata sehat, perbaikan tata kelola kelembagaan, dan pengembangan desa wisata sehat
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 Unggul Priyadi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
- Gunn, C. A. (2002). Tourism Planning. Taylor and Francis: New York City.
- Yoeti, O. A. (1996). Pemasaran Pariwisata. Angkasaraya: Bandung.
- Puta. H. S. (2018). Pengembangan desa wisata untyuk kesejahteraan. Universitas Gadjah Mada.
- Kemenparekraf. (2020). Panduan Pelaksanaan Kebersihan Kesehatan Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di Daya Tarik Wisata. Diakses dari: https://chse.kemenparekraf.go.id/storage/app/media/dokumen/Pedoman_Penyelenggaraan_Kegiatan.pdf
- Kemenparekraf. (2020). Model dan Proses Verifikasi dan Sertifikasi CHSE. Diakses dari: https://pedulicovid19.kemenparekraf.go.id/model-dan-proses-verifikasi-dan-sertifikasi-chse/
- Priyadi, U. (2016). Pariwisata Syariah. UPP STIM YKPN: Yogyakarta.
Referensi
Gunn, C. A. (2002). Tourism Planning. Taylor and Francis: New York City.
Yoeti, O. A. (1996). Pemasaran Pariwisata. Angkasaraya: Bandung.
Puta. H. S. (2018). Pengembangan desa wisata untyuk kesejahteraan. Universitas Gadjah Mada.
Kemenparekraf. (2020). Panduan Pelaksanaan Kebersihan Kesehatan Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan di Daya Tarik Wisata. Diakses dari: https://chse.kemenparekraf.go.id/storage/app/media/dokumen/Pedoman_Penyelenggaraan_Kegiatan.pdf
Kemenparekraf. (2020). Model dan Proses Verifikasi dan Sertifikasi CHSE. Diakses dari: https://pedulicovid19.kemenparekraf.go.id/model-dan-proses-verifikasi-dan-sertifikasi-chse/
Priyadi, U. (2016). Pariwisata Syariah. UPP STIM YKPN: Yogyakarta.
