Isi Artikel Utama

Abstrak

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku UMKM akan pentingnya sertifikat halal dan memberikan solusi pada permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM Kopi Arabika melalui pendampingan sertifikat halal. Metode yang dilakukan dalam kegiatan ini yaitu sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi. Solusi pada permasalahan yang dihadapi yaitu bahwa pengusaha non-musim yang menjual produk halal dapat mengajukan sertifikat halal dengan syarat mengajukan penyelia halal yang beragama islam, memastikan proses produksi sesuai syari’at islam, memisahkan alat dan bahan yang digunakan untuk produk halal dan non-halal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kegiatan pengabdian telah terlaksana dengan baik dan berdampak positif kepada masyarakat yang dibuktikan pada angka yang sangat signifikan 33% menjadi 81% tingkat peningkatan pemahaman masyarakat terkait Majelis Ulama Indonesia, manfaat, dampak, dan penerbitan Sertifikasi Halal. Faktor pendukung kegiatan ini yaitu partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan dari awal sampai akhir dan faktor penghambat pada kegiatan ini yaitu jaringan komunikasi yang tidak stabil sehingga sulit berkomunikasi untuk menentukan jadwal.

Kata Kunci

Kopi Arabika Pendampingan Sosialisasi MUI Papua Sertifikat Halal

Rincian Artikel

Referensi

  1. Agung, D. G. (2022). Perilaku diskriminatif dalam pengupahan kerja bagi pekerja atau buruh antargender. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Kewirausahaan, 1(2), 253–257.
  2. Gunawan, S., Darmawan, R., Qadariyah, L., Wirawasista, H., Firmansyah, A. R., Hikam, M. A., ... & Ardhilla, M. F. (2020). Pendampingan produk UMKM di Sukolilo menuju sertifikasi halalan thayyiban. Sewagati, 4(1), 14–19.
  3. Ilham, B. U. (2022). Pendampingan sertifikasi halal self-declare pada usaha mikro dan kecil binaan pusat layanan usaha terpadu Sulawesi Selatan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, p-ISSN 2655-6227.
  4. Jakiyudin, A. H., Faisal, F., Yusuf, M., & Muhandy, R. S. (2024). Mandatori halal: Potensi, kendala dan dampak bagi pengembangan industri halal di Kota Jayapura. Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, 4(1), 1–19.
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal.
  6. Moerad, S. K., Wulandari, S. P., Chamid, M. S., Savitri, E. D., Rai, N. G. M., & Susilowati, E. (2023). Sosialisasi serta pendampingan sertifikasi halal UMKM di Kabupaten Sidoarjo. Sewagati, 7(1), 11–25.
  7. Nadya, A. Q., Falah, F., Mubarok, A., & Afifah, N. (2023). Pendampingan sertifikasi halal UMKM Desa Pondokagung Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1–9.
  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  10. Putro, H. S., Fatmawati, S., Purnomo, A. S., Rizqi, H. D., Martak, F., Nawfa, R., ... & Sari, F. L. (2022). Peningkatan nilai produk dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal untuk UMKM di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sewagati, 6(3), 296–303.
  11. Ramadhani, A. S., Dewi, H. D. M., Qawiyyu, R. A., Chusen, A., & Diana, L. (2022). Pendampingan sertifikasi halal dan NIB bagi UMKM di Kelurahan Tanjungsari, Sukorejo, Kota Blitar. KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 30–35.
  12. Ulfin, I., Rahadiantino, L., Ni’mah, Y. L., & Juwono, H. (2022). Sosialisasi halal dan pendampingan sertifikasi halal untuk UMKM Kelurahan Simokerto. Sewagati, 6(1), 10–17.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  14. Wahyuni, H. C., Handayani, P., & Wulandari, T. (2023). Pendampingan sertifikasi halal untuk meningkatkan daya saing produk UMKM. To Maega: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 17–25.
  15. Widayat, W., Sulardjaka, S., Al-Baarri, A. N., & Nurjannah, R. (2020). Pendampingan sertifikasi halal pada UMKM Hanum Food (Halal certification support in UMKM Hanum Food). Indonesia Journal of Halal, 3(1), 83–87.
  16. Windar, W., Wahidin, A., & Rasyid, A. (2022). Diskriminasi keagamaan dan kebudayaan terhadap masyarakat digital. SOSIOLOGIA: Jurnal Agama dan Masyarakat, 99–108.