Main Article Content

Abstract

Tingkat pelanggaran terhadap merek terkena dan merek termasyhur di Indonesia masih terbilang tinggi yang mana tindakan tersebut dilakukan pihak yang tidak memiliki hak yang digunakan untuk menjalankan bisnis dengan cara persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada timbulnya kesesatan dan kebingungan (likelihood of confussion) di masyarakat. Perlindunagan merek terkenal/termasyhur diatur dalam hukum internasional dan hukum nasional. Dalam hukum internasional, diatur dalam Paris Convention on Industrial Property dan Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs). Selain itu, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengeluarkan Rekomendasi WIPO tentang Ketentuan tentang Perlindungan Merek terkenal. WIPO Recommendation on Provision on Protection of well-known Mark. Selain itu, Negara-negara memiliki independensi untuk memberlakukan ketentuan tentang perlindungan merek terkenal dengan undang-undang nasional. Salah satu jenis perlindungan adalah dengan mendaftarkan tanda ke pendaftaran merek defensive (Defensive Mark). Merek Defensif merupakan perlindungan yang tidak umum di dunia. Indonesia secara tidak langsung melindungi merek defensif. Faktor yang menghambat pemberlakuan merek defensif di Indonesia adalah ketidaksiapan merek local. Di sisi lain, pemberlakuan merek defensive di Indonesia akan meningkatkan kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap merek lokal, karena perlindungan hukum terhadap pihak asing yang memperoleh merek terkenal atau merek terkenal dapat mengajukan gugatan dan penuntutan terhadap merek lokal yang tidak memiliki perlindungan merek dagang. Sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, Hal itu membuat tanda defensif tidak mungkin diatur di Indonesia. Selain itu, kesadaran untuk mendaftarkan merek dagang di Indonesia masih rendah. Hal itu tercermin dengan pendaftaran merek dagang di Indonesia yang masih rendah jumlahnya.

Article Details

Author Biography

Renggi Ardya Putra, Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum

References

  1. Adnan, Zain., & McGuide, Brett. (2008). Indonesia Progress in IP Protection-But Much Still to be Done. Jakarta: Rouse & Co International.
  2. Baker & McKenzie. Japan How to Use Defensive mark. www.bakerinfo.com
  3. Collin, Craig. (2014). Intellectual Property. Australia: Lexis Nexis.
  4. Croze, Denis. (2000). Protectiion of Well-Known Marks. Journal of Intellectual Property Rights, 3, 138.
  5. Darnton, James E. (2011). The Coming of Age of The Global Trademark: The Effect of TRIPs on the Well-Known Marks Exception to The Principle of Territoriality. Michigan State International Law Review Sysmposium.
  6. Jened, Rahmi. (2015). Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Inegrasi Ekonomi. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.
  7. Khairandy, Ridwan. (1999). Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia. Jurnal Hukum, 6, 6, 70.
  8. Luepke, Marcuus. H.H. (2008). Taking Unfair Advantage or Diluting a Famous Mark -A 20/20 Perspective on the Blurred Differences between U.S. and E.U. Dilution Law, 98, 3.
  9. Mostert, Frederick. W. (1997). Famous and Well-Known Marks. United Kingdom: Butterworths.
  10. Onishi, Hiroko. (2009). Well-Known Trademark Protection: Confusion in EU and Japan. Southampton: University of Southampton.
  11. Port, Kenneth L. (1997). Protection of Famous Trademark in Japan and United States. Wisconsin International Journal, 15, 2.
  12. Riswandi, Budi Agus., & Syamsudin, M. (2004). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
  13. Rizaldi, Julius. (2009). Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang. Bandung: PT Alumni.
  14. Sitoris, Lily Evalina. (2012). Defensive Mark Sebagai Aset Merek. Media HKI, 8, 21-22.
  15. Tam, Phan Ngoc. (2011). Well- Known Trademark Protection, A Comparative Study Between the Laws of European Union and Vietnam. Doctoral Dissertation of The Field of Study: International and Comparative Law: Faculty of Law Lund University.
  16. Law and Regulation
  17. Paris Convention for Industrial Properties
  18. Trademark Law Treaty 1994
  19. TRIPs Agreement
  20. WIPO Joint Recommendation Concerning on Provision of the Protection of Well-Known marks Law No. 20 of 2016 concerning on Marks and Geographical Indication
  21. Supreme Court Verdict (Cessation decision) Number 491 K / Pdt.Sus-HKI/2013