Main Article Content
Abstract
Article Details
References
- Asri, D. P. B. (2016). Implementasi Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Kabupaten Sleman. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23, (4).
- ---------------. (2014). Model Kebijakan Strategis Terhadap Pelestarian Kebudayaan Lokal “Merti Code” Sebagai Aset Daerah Untuk Meningkatkan Sektor Pariwisata Berbasis Budaya. Jurnal Hasil Penelitian Bappeda Pemerintahan Kota, 1.
- ---------------. (2012). Perlindungan Hukum Traditional Knowledge dalam Rangka Perlindungan Budaya Lokal di Kotagede Untuk Meningkatkan Pariwisata. Hasil Penelitian Pemerintahan Kota Yogyakarta.
- Ayu, Miranda Risang., Permata, Rika Ratna., & Rafianti, Laina. (2017). Sistem Perlindungan Sumber Daya Budaya Tak Benda di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 29, 2.
- Badan Pusat Statisik (BPS) Nasional Tahun 2014, diakses tanggal 7 Mei 2015
- Hadjon, Phillipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
- Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Surakarta. Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
- Perangin-angin, Reh Bungana Beru. (2017). Prosiding Seminar Nasional Tahunan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan. e-ISSN: 2549-5976 p-ISSN: 2549-435X.
- Rafian, Laina., & Sabrina, Qoliqina Zolla. (2014). Perlindungan bagi 'Kustodian' Ekspresi Budaya Tradisional Nadran Menurut Hukum Internasional danImplementasinya dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH), 1, 3.
- Rahardjo, Satjipto. (1993). Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum.
- Riswandi, Budi Agus., & Syamsudin, M. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
- Sardjono, Agus. (2006). Hak Kekayaan lntelektual & Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT. Alumni.
- Setyaningtyas, Ayu Citra dan Kawuryan, Endang Sri. (2016). Menjaga Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 1, 1.
- Wedhatami, Bayangsari dan Santoso, Budi. (2014). Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dengan Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Law Reform, 9, 2.
- Weerawit, Weeraworawit. (2003). Formulating an International Legal Protection for Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore: Challenges for The Intellectual Pro-pertysystem. Journal of International and Comparative Law, 769-783.
References
Asri, D. P. B. (2016). Implementasi Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Kabupaten Sleman. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23, (4).
---------------. (2014). Model Kebijakan Strategis Terhadap Pelestarian Kebudayaan Lokal “Merti Code” Sebagai Aset Daerah Untuk Meningkatkan Sektor Pariwisata Berbasis Budaya. Jurnal Hasil Penelitian Bappeda Pemerintahan Kota, 1.
---------------. (2012). Perlindungan Hukum Traditional Knowledge dalam Rangka Perlindungan Budaya Lokal di Kotagede Untuk Meningkatkan Pariwisata. Hasil Penelitian Pemerintahan Kota Yogyakarta.
Ayu, Miranda Risang., Permata, Rika Ratna., & Rafianti, Laina. (2017). Sistem Perlindungan Sumber Daya Budaya Tak Benda di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 29, 2.
Badan Pusat Statisik (BPS) Nasional Tahun 2014, diakses tanggal 7 Mei 2015
Hadjon, Phillipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Surakarta. Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Perangin-angin, Reh Bungana Beru. (2017). Prosiding Seminar Nasional Tahunan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan. e-ISSN: 2549-5976 p-ISSN: 2549-435X.
Rafian, Laina., & Sabrina, Qoliqina Zolla. (2014). Perlindungan bagi 'Kustodian' Ekspresi Budaya Tradisional Nadran Menurut Hukum Internasional danImplementasinya dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH), 1, 3.
Rahardjo, Satjipto. (1993). Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum.
Riswandi, Budi Agus., & Syamsudin, M. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sardjono, Agus. (2006). Hak Kekayaan lntelektual & Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT. Alumni.
Setyaningtyas, Ayu Citra dan Kawuryan, Endang Sri. (2016). Menjaga Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 1, 1.
Wedhatami, Bayangsari dan Santoso, Budi. (2014). Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dengan Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Law Reform, 9, 2.
Weerawit, Weeraworawit. (2003). Formulating an International Legal Protection for Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore: Challenges for The Intellectual Pro-pertysystem. Journal of International and Comparative Law, 769-783.