Main Article Content

Abstract

Akal merupakan salah satu anugerah terpenting bagi manusia yang diberikan oleh Allah. Perkembangan akal manusia telah menghantarkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat signifikan. Akhirnya, produk akal menjadi sesuatu yang bernilai tinggi, bahkan memiliki nilai ekonomis. Maka inilah yang kemudia dikenal dengan kekayaan intelektual. Karena nilainya itulah maka kekayaan intelektual membutuhkan suatu perlindungan agar tidak disalahgunakan. Dewasa ini, studi tentang hak kekayaan intelektual menunjukkan geliat yang cukup baik. Tulisan ini mencoba untuk memperkaya perspektif bagi studi-studi tentang hak kekayaan intelektual, dengan meneliti pandangan Islam terhadap hak kekayaan intelektual. Sebab selama ini studi tentang hak kekayaan intelektual sebagian besar masih didominasi oleh perspektif Barat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep hak kekayaan intelektual mengandung konsep hak, konsep kepemilikan, konsep pemikiran, serta konsep harta di dalam Islam. Dengan mengkaji konsep-konsep ini, maka terlihat jelas bahwa hak kekayaan intelektual mendapat pengakuan di dalam syariat Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kekayaan intelektual dapat dikategorikan sebagai harta atau yang memiliki nilai ekonomis. Dengan begitu, kekayaan intelektual juga termasuk dalam kategori sesuatu yang dapat dimiliki, sehingga membutuhkan perlindungan atas hak-hak kepemilikan. Namun meski demikian, syariat Islam juga menganjurkan agar kekayaan intelektual tersebut tidak selalu dinilai dari aspek materi saja, melainkan juga dari aspek immateri seperti keberkahan, sehingga dapat mendatangkan manfaat yang luas bagi kemaslahatan manusia.

Article Details

Author Biography

Ahmad Sadzali, Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum