Main Article Content

Abstract

Paten merupakan salah satu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemegang paten atas penemuannya. Perlindungan yang diberikan oleh negara adalah hak eksklusif yang berdampak terhadaphak monopoli dari pemegang paten. Hal tersebut membuat beberapa negara seperti Indonesia dan India yang merupakan negara anggota WTO dan juga negara berkembang menggunakan fleksibilitas paten. Salah satu pengunaan fleksibilitas paten adalah lisensi wajib. Lisensi wajib adalah jenis lisensi untuk menggunakan penemuan tanpa persetujuan pemegang paten yang diberikan dengan prosedur tertentu. Namun, ada pengecualian untuk memberikan lisensi wajib secara langsung seperti untuk produk farmasi karena terkait dengan kepentingan umum. Permasalahan dalam penelitian ini difokuskan pada (1) persamaan dan perbedaan antara peraturan Indonesia dan India mengenai lisensi wajib produk farmasi terutama dalam hal obat-obatan HIV / AIDS; dan (2) implikasi hukum dari regulasi mengenai lisensi wajib di Indonesia dan India terutama dalam hal pengobatan HIV / AIDS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada kesamaan antara Indonesia dan India sebagai anggota WTO mewajibkan untuk menerapkan lisensi wajib berdasarkan Perjanjian TRIPs yang mempengaruhi prinsip umum yang sama. Namun, masih terdapat perbedaan diantara para anggota terutama Indonesia dan India. Perbedaannya terkait dengan subjek yang memberikan lisensi wajib. Lisensi wajib untuk produk farmasidalam prakteknya di Indonesia belum diterapkan. Selanjutnya, peraturan tentang lisensi wajib untuk produk farmasi dalam perlindungan paten memberikan implikasi hukum bagi Indonesia dan India. Implikasi hukum terkait dengan kepastian hukum untuk lisensi wajib di Indonesia dan India, perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam lisensi wajib, bentuk pemanfaatan lisensi wajib di Indonesia dan India.

Article Details

Author Biography

Tasa Gina Santoso, Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum