Main Article Content
Abstract
PT. ISM and FIFA have made and signed License Agreement in May 5th, 2011. The License Agreement related to delegation of certain rights of broadcasting which related on XX edition from football tournaments and other FIFA events. Based on this exclusivity, there are no other parties (Include but not limited to the broadcaster), who have right to (but not limited to) do socialization, marketing, and supervision of permission to use the 2014 Brazil World Cup broadcast commercially in commercial places. However, a party namely PT. SSM alleged to do act against the right to broadcast or airing or hold a Nonton Bareng event of 2014 Brazil World Cup commercially without having permission from PT. ISM. As a result of broadcasting the 2014 Brazil World Cup by PT. SSM, PT. ISM felt material and immaterial losses. The purpose of this study is to figure out whether Copyright infringement can be categorized as an unlawful act and to know how the legal protection for the Copyright license holder of unlawful act in the form of Copyright infringement.This Study is a normative legal study with qualitative analysis. This study concluded that PT. SSM has committed an unlawful act in the form of a Copyright infringement and the legal protection has given to copyrights license holder by taking legal action in the form of a lawsuit to the Commercial Court and requesting for compensation of unlawful act committed by PT. SSM
Article Details
References
- As’Edi, Adi. (2012). Hukum Acara Perdata
- Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
- Anjelfa, Ria. (2015, September). Perlindungan Hukum Atas Karya Hasil Rekaman Suara Yang Dikonversi Dalam Bentuk Compact Disk. Jurnal Notarius, Edisi 08 No. 2
- Damian, Eddy. (2004). Hukum Hak Cipta: UUHC No. 19 Tahun 2002. Bandung : Alumni.
- Firmansyah, Hery. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Yogyakarta : Pustaka Yustisia, Cetakan 1.
- Hidayati, Endar. (2014, Agustus 29). Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui Lisensi”, Makalah, disampaikan pada Workshop Lisensi dan Komersialisasi HKI Bagi Dosen Universitas Negeri Yogyakarta.
- Hidayah, Khoirul. (2007). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
- Ismail & Randi, Mohammad. (2018). Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.Jurnal Lex Privatum. Vol. 6 No. 3
- Khairandy, Ridwan & Malik, Camelia. (2007). Good Corporate Governance. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
- Khairandy, Ridwan. (2009). Perseroan Terbatas; Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
- Maarif, As’ari. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” (Studi Kasus Terhadap perkara No. 353/Pid.Sus/2015/PN.SMN). Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum.(Vol 1 (2) p.128-155).
- Nainggolan, Bernard. (2011). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung : PT. Alumni Bandung.
- Purwaningsih, Endang. (2005). Perkembagan Hukum Intellectual Property Rights. Bogor : Ghalia Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Putusan Nomor 01/PDT.SUS-HKI/2015/PN.NIAGA.
- Putusan Nomor 517 K/Pdt.Sus-HKI/2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
- Rahmi, Janed & Nasution, Parinduri. 2013. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Ridho, Ali. (1986). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni.
- Riswandi, Budi Agus. (2008). Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Modul Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual, FH-UII, Yogyakarta.
- Rumbekwan, Richard G.E. (2016). Penyelesaian Sengketa Akibat Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta di pengadilan Niaga.Jurnal Lex Crimen Volume V/No. 3/Mar. 2016.
- Ruslan, Saleh. (1991). Seluk Beluk Praktis Lisensi. Jakarta: Sinar Grafika.
- Sudargo, Gautama & Winata, Rizawanto. (1997). Konvensi-Konvensi Hak Milik Intelektual Baru Untuk Indonesia. Bandung : Citra Aditya.
- Saidin. (1995). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Press.
- Saidin, OK. (2006). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Usman, Rachmadi. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
- Widjaja, Gunawan. (2001). Lisensi. Jakarta: Rajawali Pers.
References
As’Edi, Adi. (2012). Hukum Acara Perdata
Dalam Perspektif Mediasi (ADR) di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Anjelfa, Ria. (2015, September). Perlindungan Hukum Atas Karya Hasil Rekaman Suara Yang Dikonversi Dalam Bentuk Compact Disk. Jurnal Notarius, Edisi 08 No. 2
Damian, Eddy. (2004). Hukum Hak Cipta: UUHC No. 19 Tahun 2002. Bandung : Alumni.
Firmansyah, Hery. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Yogyakarta : Pustaka Yustisia, Cetakan 1.
Hidayati, Endar. (2014, Agustus 29). Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui Lisensi”, Makalah, disampaikan pada Workshop Lisensi dan Komersialisasi HKI Bagi Dosen Universitas Negeri Yogyakarta.
Hidayah, Khoirul. (2007). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Ismail & Randi, Mohammad. (2018). Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.Jurnal Lex Privatum. Vol. 6 No. 3
Khairandy, Ridwan & Malik, Camelia. (2007). Good Corporate Governance. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Khairandy, Ridwan. (2009). Perseroan Terbatas; Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Maarif, As’ari. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” (Studi Kasus Terhadap perkara No. 353/Pid.Sus/2015/PN.SMN). Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum.(Vol 1 (2) p.128-155).
Nainggolan, Bernard. (2011). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung : PT. Alumni Bandung.
Purwaningsih, Endang. (2005). Perkembagan Hukum Intellectual Property Rights. Bogor : Ghalia Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Putusan Nomor 01/PDT.SUS-HKI/2015/PN.NIAGA.
Putusan Nomor 517 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Rahmi, Janed & Nasution, Parinduri. 2013. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ridho, Ali. (1986). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: Alumni.
Riswandi, Budi Agus. (2008). Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Modul Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual, FH-UII, Yogyakarta.
Rumbekwan, Richard G.E. (2016). Penyelesaian Sengketa Akibat Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta di pengadilan Niaga.Jurnal Lex Crimen Volume V/No. 3/Mar. 2016.
Ruslan, Saleh. (1991). Seluk Beluk Praktis Lisensi. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudargo, Gautama & Winata, Rizawanto. (1997). Konvensi-Konvensi Hak Milik Intelektual Baru Untuk Indonesia. Bandung : Citra Aditya.
Saidin. (1995). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Press.
Saidin, OK. (2006). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Usman, Rachmadi. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Widjaja, Gunawan. (2001). Lisensi. Jakarta: Rajawali Pers.