Main Article Content
Abstract
Article Details
The works in this journal are openly licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
This license grants readers the freedom to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially under the following conditions:
-
Attribution
Readers must give appropriate credit to the original author(s) and JIPRO, provide a link to the CC BY-SA 4.0 license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/), and indicate if changes were made. Such credit must not imply endorsement by the licensor. -
ShareAlike
If readers remix, transform, or build upon the material, they must distribute their contributions under the same CC BY-SA 4.0 license. -
No Additional Restrictions
Readers may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from exercising the rights granted by the license.
References
- BEKRAF. Juli 12, 2017. http://www.bekraf.go.id/profil/tugas.
- Dharmawan, Dwiki. Pasar Klewer. Juli 12 , 2017.https://id.wikipedia.org/wiki/Dwiki_Dharmawan.
- Koentjaraningrat. (1998). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta : Djembatan.
- La Galigo Kitab Sakral orang Bugis. Juli 12 , 2017.http://nationalgeographic.co.id/berita/2012/06/la-galigo-kitab-sakral-orang-bugis.
- Megalitikum Kuantum, Upaya Menemukan Kembali Indonesia. Juli 12 , 2017. http://www.unisosdem.org/article_ detail.php?aid=5082&coid=3&caid=31&gid=2.
- Pasal 32 ayat (1) UUD 45 mengamanatkan kepada Negara untuk memajukan kebudayaan Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia.
- Pasal 4 UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 1 butir (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 16 ayat (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 16 ayat (2) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 16 ayat (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 16 ayat (2) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 1 butir (8) jo 18 ayat (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 20 ayat (2) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 24 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 26 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 30 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 32 & 33 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta 2014
- Pasal 22 ayat (3) jo Pasal 37 ayat (1) & (2) UUPK 2017
- Pasal 24 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 26 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 30 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 30 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 32 & 33 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta 2014.
- Pasal 1 butir (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 19 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 17 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 26 ayat (1) UU Paten 2016.
- Pasal 19 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,
- Pasal 17 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 26 ayat (1) UU Paten 2016.
- Pasal 1 butir (31) UU Cagar Budaya 2010
- Pasal 24 ayat (1) dan (2) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 24 ayat (4) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 26 ayat (1) UU Paten 2016.
- Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Paten 2016 menegaskan tentang peran prior arts dalam system perlindungan paten.
- Pasal 48 ayat (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 48 ayat (2.a & b) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 49 ayat (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Pasal 37 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Richardson, Benjamin J. (2001). Indigenous Peoples, International Law and Sustainability, (Blackwell Publishers Ltd.,), 9.
- Sardjono, Agus. (2010). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: Alumni.
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, selanjutnya disingkat UUPK 2017.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
- Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
References
BEKRAF. Juli 12, 2017. http://www.bekraf.go.id/profil/tugas.
Dharmawan, Dwiki. Pasar Klewer. Juli 12 , 2017.https://id.wikipedia.org/wiki/Dwiki_Dharmawan.
Koentjaraningrat. (1998). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta : Djembatan.
La Galigo Kitab Sakral orang Bugis. Juli 12 , 2017.http://nationalgeographic.co.id/berita/2012/06/la-galigo-kitab-sakral-orang-bugis.
Megalitikum Kuantum, Upaya Menemukan Kembali Indonesia. Juli 12 , 2017. http://www.unisosdem.org/article_ detail.php?aid=5082&coid=3&caid=31&gid=2.
Pasal 32 ayat (1) UUD 45 mengamanatkan kepada Negara untuk memajukan kebudayaan Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia.
Pasal 4 UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 1 butir (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 16 ayat (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 16 ayat (2) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 16 ayat (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 16 ayat (2) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 1 butir (8) jo 18 ayat (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 20 ayat (2) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 24 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 26 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 30 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 32 & 33 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta 2014
Pasal 22 ayat (3) jo Pasal 37 ayat (1) & (2) UUPK 2017
Pasal 24 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 26 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 30 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 30 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 32 & 33 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta 2014.
Pasal 1 butir (3) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 19 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 17 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 26 ayat (1) UU Paten 2016.
Pasal 19 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,
Pasal 17 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 26 ayat (1) UU Paten 2016.
Pasal 1 butir (31) UU Cagar Budaya 2010
Pasal 24 ayat (1) dan (2) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 24 ayat (4) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 26 ayat (1) UU Paten 2016.
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Paten 2016 menegaskan tentang peran prior arts dalam system perlindungan paten.
Pasal 48 ayat (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 48 ayat (2.a & b) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 49 ayat (1) Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 37 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Richardson, Benjamin J. (2001). Indigenous Peoples, International Law and Sustainability, (Blackwell Publishers Ltd.,), 9.
Sardjono, Agus. (2010). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: Alumni.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, selanjutnya disingkat UUPK 2017.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
