Main Article Content

Abstract

This study aims to determine whether or not a trade secret legal protection for a business information in a cafenamely "Ideologi Cafe" in Sleman Regency and the steps to protect confidentiality of trade secrets needs to be carried out by every business actor so that the confidentiality of the trade secret is not disclosed by other parties who do not authorized. This step can be done in various ways, according to the with the terms and policies set by the cafe management. The formulation of the problem posed is: What are the steps? maintain the confidentiality of trade secrets on the cafe "Ideology Cafe" in the agreement work ?; What are the legal consequences for violations in serving confidentiality of trade secrets on the cafe "Ideology Cafe" in the employment agreement?. This research includes a typology of empirical legal research. Research data collected by means of document/library studies and interviews with owners cafe and cafe manager, then processed with the help of a descriptive program qualitative and the results are presented by bringing up conclusions with explanation. The analysis is carried out with a statutory approach combined with a sociological approach. The results of this study indicate that the legal protection of trade secrets at the cafe is enough, although on the other hand there are still weaknesses and lack. The drawbacks include the formal rules in the cafe has not fully protected the trade secret recipe; lack of knowledge management and employees have more regarding the Act Trade Secret which has governed everything confidential and have economic value. This study recommends the need for more socialization about Trade Secret Law due to lack of knowledge by the management and more stringent rules and all provisions which may result in the leakage of the trade secret.

Keywords

Trade Secrets Consequences Legal Protection Cafe

Article Details

How to Cite
Faramukti, Talitha Shabrina. 2021. “PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG ATAS INFORMASI BISNIS DALAM PERJANJIAN KERJA DI KABUPATEN SLEMAN: (Studi Cafe ‘Ideologi Cafe’ Di Sleman)”. JIPRO: Journal of Intellectual Property 4 (2):35-50. https://doi.org/10.20885/jipro.vol4.iss2.art3.

References

  1. Abdulkadir Muhammad, Hukum HKI “Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia” Kajian Undang-undang & Integrasi Islam,Cetakan Pertama, Malang: UINMaliki Press, 2012.
  2. Abdulkadir Muhammad, “Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual”, Cetakan Pertama, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
  3. Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  4. Ahmad Azhar Basyir, Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam), Yogyakarta: UII Press, 2001.
  5. Ahmad M Ramli, H.A.K.I : Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Cetakan Pertama, Bandung: Mandar Maju, 2000.
  6. Aulia Muthiah, Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016.
  7. Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
  8. Budi Agus Riswandi dan Shabi Mahmashani, Dinamika Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Kreatif, Yogyakarta: Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Total Media, 2009.
  9. Gunawan Widjaja, Pemilik Rahasia Dagang dan Pemegang Rahasia Dagang, Cetakan Pertama, Jakarta: Bussines news, 2001.
  10. Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Rahasia Dagang, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
  11. Iswi Hariyani, Et. All., Merger Konsolidasi, Akuisisi, & Pemisahan Perusahaan, Cetakan Pertama, Jakarta: Visi Media, 2011.
  12. Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press, 2017.
  13. Khoirul Hidayah, Hukum HKI “Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia” Kajian Undang-undang & Integrasi Islam,Cetakan Pertama, Malang: UIN-Maliki Press, 2012.
  14. Kholis Roisah, Konsep Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) “Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa”, Malang, Setara Press, 2015.
  15. Muhammad Djumahana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual “Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia”, Cetakan Keempat, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
  16. Muhammad Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan Agama dan Kewarisan Menurut Undang-Undang Hukum Perdata di Pengadilan Negeri, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992.
  17. OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), CetakanKetiga, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
  18. Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual : Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Cetakan Pertama, Bandung: PT.Alumni,2003.
  19. Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
  20. Rooseno Harjowidigdo, Perjanjian Lisensi Hak Cipta Musik Dalam Pembuatan Rekaman, Jakarta: Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, 2005.
  21. Soedjono Dirdjosisworo, Antisipasi Terhadap Bisnis Curang “Pengalaman Negara Maju Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) Dan Pengaturan E-Commerce Seta Penyesuaian Undang-Undang HKI Indonesia”, Cetakan Pertama, Bandung : CV. Utomo, 2005.
  22. Muhammad Djumahana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual “Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia”, Cetakan Keempat, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
  23. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-10, Jakarta: PT. Intermasa, 1985.
  24. Sudargo Gautama dan Rizwanto Winata, Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang Tahun 2000, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
  25. Sudaryat Et. Al., Hak Kekayaan Intelektual, Cetakan Pertama, Bandung: Oase Media, 2010.
  26. Sudikno mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2008.
  27. Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisadi Aset Intelektual, Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2010.
  28. Tim Lindsey, Et. Al., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Cetakan Ketujuh, Bandung:P.T.Alumni, 2013.
  29. Yayasan Klinik Hak Kekayaan Intelektual, Kumpulan Perundang-undangan di Bidang HAKI, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001
  30. Yusran Isnaisi, Buku Pintak HAKI, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
  31. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  32. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  33. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  34. Eko Budi Wahyu, Skripsi “Tinjauan Non-Competition Clause dalam Dasar Perlindungan Rahasia Dagang Berdasarkan UU No 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang,” terdapat dalam http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=129927&obyek_id=4
  35. Moses Grafi, “Tesis Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Ditinjau Dari Aspek Perdata dan Aspek Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang,” terdapat dalam http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=78232&obyek_id=4
  36. Noegroho Amien Soetiarto, “Strategi Bisnis Dengan Memanfaatkan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Khususnya Rahasia Dagang,” terdapat dalam http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/detail.php?dataId=2284
  37. Syahriyah Semaun, “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang,” terdapat Dalam http://download.portalgaruda.org/article.php?article=525207&val=10730&title=PERLINDUNGAN%20HUKUM%20TERHADAP%20RAHASIA%20DAGANG
  38. Syarifa Mahila, “Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Hubungannya Dengan Perjanjian Kerja”, terdapat dalam https://media.neliti.com/media/publications/225477-perlindungan-rahasia-dagang-dalam-hubung-6a34d246.pdf
  39. Muhammad Arifin Badri, “Hak Kekayaan Intelektual Dalam Islam”, terdapat dalam https://pengusahamuslim.com/1488-hak-kekayaanintelektual-dalam-islam.html
  40. Yanni Lewis Paat, “Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia,”terdapat dalaam http://download.portalgaruda.org/article.php?article=141187&val=5801