Main Article Content

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi cukup atau tidaknya suatu perlindungan hukum rahasia dagang atas suatu informasi bisnis pada suatu cafe yaitu “Ideologi Cafe” di Kabupaten Sleman dan langkah-langkah menjaga kerahasiaan rahasia dagang perlu dilakukan oleh setiap pelaku usaha agar kerahasiaan rahasia dagang tersebut tidak dibocorkan oleh pihak lain yang tidak berwenang. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak manajeman cafe tersebut. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah langkah-langkah menjaga kerahasiaan rahasia dagang pada cafe “Ideologi Cafe” dalam perjanjian kerja ? ; Bagaimanakah konsekuensi hukum terhadap pelanggaran dalam menjafa kerahasiaan rahasia dagang pada cafe “Ideologi Cafe” dalam perjanjian kerja ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan wawancara kepada pemilik cafe dan manajer cafe, kemudian diolah dengan bantuan program deskriptif kualitatif dan hasilnya disajikan dengan memunculkan kesimpulan dengan penjelasan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas rahasia dagang pada cafe tersebut sudah cukup, walaupun disisi lain masih ada kelemahan dan kekurangan. Kekurangan itu mencakup aturan-aturan formal dalam cafe tersebut belum secara penuh melindungi resep rahasia dagang; kurangnya pengetahuan lebih yang dimiliki pihak manajeman dan karyawan mengenai Undang-Undang Rahasia Dagang yang telah mengatur segala sesuatu yang bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi lebih menegnai Undang-Undang Rahasia Dagang karena minimnya pengetahuan yang dimiliki oleh pihak manajeman dan lebih memperketat tata tertib dan segala ketentuan yang dapat mengakibatkan bocornya rahasia dagang tersebut. Kata kunci : Rahasia Dagang, Konsekuensi, Perlindungan Hukum, Cafe

Article Details

References

  1. Abdulkadir Muhammad, Hukum HKI “Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”
  2. Kajian Undang-undang & Integrasi Islam,Cetakan Pertama, Malang: UINMaliki Press, 2012
  3. ____________, “Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual”, Cetakan
  4. Pertama, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001
  5. Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar
  6. Grafika, 2009
  7. Ahmad Azhar Basyir, Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam), Yogyakarta:
  8. UII Press, 2001
  9. Ahmad M Ramli, H.A.K.I : Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang,
  10. Cetakan Pertama, Bandung: Mandar Maju, 2000
  11. Aulia Muthiah, Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia, Cetakan
  12. Pertama, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016
  13. Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya
  14. Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005
  15. Budi Agus Riswandi dan Shabi Mahmashani, Dinamika Hak Kekayaan
  16. Intelektual Dalam Masyarakat Kreatif, Yogyakarta: Pusat HakbKekayaan
  17. Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Total Media,
  18. Gunawan Widjaja, Pemilik Rahasia Dagang dan Pemegang Rahasia Dagang,
  19. Cetakan Pertama, Jakarta: Bussines news, 2001
  20. ________________, Seri Hukum Bisnis Rahasia Dagang, Cetakan Pertama,
  21. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001
  22. ________________, Seri Hukum Bisnis Lisensi, Cetakan Pertama, September,:
  23. PT. Raja Grafindo Persada, 2001
  24. Iswi Hariyani, Et. All., Merger Konsolidasi, Akuisisi, & Pemisahan Perusahaan,
  25. Cetakan Pertama, Jakarta: Visi Media, 2011
  26. Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press, 2017
  27. _____________, Hukum HKI “Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia” Kajian
  28. Undang-undang & Integrasi Islam,Cetakan Pertama, (Malang: UIN-Maliki
  29. Press, 2012
  30. Kholis Roisah, Konsep Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) “Sejarah, Pengertian
  31. dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa”, Malang, Setara Press,
  32. Muhammad Djumahana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual “Sejarah,
  33. Teori, dan Praktiknya di Indonesia”, Cetakan Keempat, Bandung: PT. Citra
  34. Aditya Bakti, 2014
  35. Muhammad Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam di
  36. Pengadilan Agama dan Kewarisan Menurut Undang-Undang Hukum
  37. Perdata di Pengadilan Negeri, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992
  38. Ok Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property
  39. Rights), CetakanKetiga, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003
  40. Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual : Perlindungan dan
  41. Dimensi Hukumnya di Indonesia, Cetakan Pertama, Bandung:
  42. PT.Alumni,2003.
  43. Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Cetakan Pertama,
  44. Yogyakarta: FH UII Press, 2013
  45. Rooseno Harjowidigdo, Perjanjian Lisensi Hak Cipta Musik Dalam Pembuatan
  46. Rekaman, (Jakarta: Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, 2005)
  47. Soedjono Dirdjosisworo, Antisipasi Terhadap Bisnis Curang “Pengalaman
  48. Negara Maju Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual
  49. Property) Dan Pengaturan E-Commerce Seta Penyesuaian Undang-Undang
  50. HKI Indonesia”, Cetakan Pertama, Bandung : CV. Utomo, 2005
  51. Soenarjati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Dikutip Dari
  52. Muhammad Djumahana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual “Sejarah,
  53. Teori, dan Praktiknya di Indonesia”, Cetakan Keempat, Bandung: PT. Citra
  54. Aditya Bakti, 2014
  55. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-10, Jakarta: PT. Intermasa, 1985
  56. Sudargo Gautama dan Rizwanto Winata, Komentar Atas Undang-Undang
  57. Rahasia Dagang Tahun 2000, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003
  58. Sudaryat Et. Al., Hak Kekayaan Intelektual, Cetakan Pertama, Bandung: Oase
  59. Media,2010
  60. Sudikno mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty,
  61. Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisadi Aset Intelektual, Bandung: CV.
  62. Nuansa Aulia, 2010
  63. Tim Lindsey, Et. Al., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Cetakan
  64. Ketujuh, Bandung:P.T.Alumni, 2013
  65. Yayasan Klinik Hak Kekayaan Intelektual, Kumpulan Perundang-undangan di
  66. Bidang HAKI, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001
  67. Yusran Isnaisi, Buku Pintak HAKI, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
  68. Peraturan Perundang-undangan
  69. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  70. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  71. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
  72. Persaingan Usaha Tidak Sehat
  73. Internet
  74. Eko Budi Wahyu, Skripsi “Tinjauan Non-Competition Clause dalam Dasar
  75. Perlindungan Rahasia Dagang Berdasarkan UU No 30 Tahun 2000 Tentang
  76. Rahasia Dagang,” terdapat dalam
  77. http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=Penelit
  78. ianDetail&act=view&typ=html&buku_id=129927&obyek_id=4,
  79. Moses Grafi, “Tesis Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Ditinjau Dari Aspek
  80. Perdata dan Aspek Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
  81. Tentang Rahasia Dagang,” terdapat dalam http://etd.repository.ugm.ac.id/
  82. index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=htm
  83. l&buku_id=78232&obyek_id=4
  84. Noegroho Amien Soetiarto, “Strategi Bisnis Dengan Memanfaatkan Perlindungan
  85. Hukum Kekayaan Intelektual Khususnya Rahasia Dagang,” terdapat dalam
  86. http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/detail.php?dataId=2284,
  87. Syahriyah Semaun, “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang,” terdapat
  88. Dalam http://download.portalgaruda.org/article.php?article=525207&val=107
  89. &title=PERLINDUNGAN%20HUKUM%20TERHADAP%20RAHASIA
  90. %20DAGANG
  91. Syarifa Mahila, “Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Hubungannya Dengan
  92. Perjanjian Kerja”, terdapat dalam
  93. https://media.neliti.com/media/publications/225477-perlindungan-rahasia-dag
  94. ang-dalam-hubung-6a34d246.pdf
  95. Ustadz Muhammad Arifin Badri, “Hak Kekayaan Intelektual Dalam Islam”,
  96. terdapat dalam https://pengusahamuslim.com/1488-hak-kekayaanintelektual-dalam-islam.html
  97. Yanni Lewis Paat, “Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum
  98. Positif Indonesia,”terdapat dalaam http://download.portalgaruda.org/
  99. article.php?article=141187&val=5801,