Main Article Content
Abstract
This study aims to answer whether the practice of unlicensed streaming violates the provisions of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and what legal remedies can be taken by holders of broadcast rights licenses against unlicensed streaming shows. This research is normative legal research using statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that the practice of unlicensed streaming is an act that violates the provisions of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The legal remedy that can be taken by broadcasting rights license holders against unlicensed streaming shows is to make efforts to resolve disputes, namely through alternative dispute resolution, arbitration, or courts, the provisions of which are regulated in Chapter XIV concerning Dispute Resolution in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. In addition, broadcasting rights license holders can also file a cassation request as a legal remedy against the Commercial Court's decision.
Keywords
Article Details
The works in this journal are openly licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
This license grants readers the freedom to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially under the following conditions:
-
Attribution
Readers must give appropriate credit to the original author(s) and JIPRO, provide a link to the CC BY-SA 4.0 license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/), and indicate if changes were made. Such credit must not imply endorsement by the licensor. -
ShareAlike
If readers remix, transform, or build upon the material, they must distribute their contributions under the same CC BY-SA 4.0 license. -
No Additional Restrictions
Readers may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from exercising the rights granted by the license.
References
- Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
- Budi Agus Riswandi, Hak Cipta Di Internet: Aspek hukum dan Permasalahannya di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
- Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Ctk. Kedua, RajaGrafindo, Jakarta, 2005.
- Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Ctk. Kedua, Edisi Keempat, Alumni, Bandung, 2014.
- Edy Santoso, Pengaruh Era Globalisasi terhadap Hukum Bisnis di Indonesia, Ctk. Pertama, Kencana, Jakarta, 2018.
- Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia), Ctk. Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
- Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum- Normatif dan Empiris, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
- OK. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Rights), Ctk. Ketiga, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
- Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, Ctk. Pertama, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
- Syarifuddin, Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta, Ctk. Pertama, Alumni, Bandung, 2013.
- Anggun Lestari Suryamizon, “Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia” , Pagaruyuang Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera barat, Volume 1 No. 1, Juli 2017.
- Ahmad Khoirudin, dkk, “Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Streaming Di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” , Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon, Vol. 07, No. 01, Juni, 2022.
- Annisa Justisia Tirtakoesoemah dan Muhammad Rusli Arafat, “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran” , Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Volume 18, No.1, 2019.
- Chrys Auditya Dewi dan Heru Sugiyono, “Implikasi Hukum Atas Penyiaran Ulang Konten Siaran Piala Dunia Oleh Lembaga Penyiaran Tanpa Ijin Pemegang Lisensi” , JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Universitas Pembangunan Nasional, “Veteran” Jakarta, Vol. 8 No. 5, 2021.
- Eko Rial Nugroho dan Wahyu Priyanka NP, “Tanggung Gugat Pemegang Hak Cipta Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta”, dalam Journal Of Intellectual Property, Vol. 2, 2019.
- Franc Kozamernik, “Media Streaming Over The Internet” , EBU Technical Departement, Oktober, 2002. I Gusti Bagus Arya Anggara Paramarta, “Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Terhadap Pihak Ketiga” , Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Universitas Udayana, 2016-2017.
- Khwarizmi Maulana Simatupang, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah DIGITAL (Juridical Review of Copyright Protection in Digital Sector)”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 15, Nomor 1, Universitas Indonesia, Maret 2021.
- Sarah Mawaddah Shabariyah dan Christine S. T. Kansil, “Analisis Pelindungan Hukum Terhadap Hak Siar Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 629/PDT.SUS- HKI/2019)” , Jurnal Hukum Adigama, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara, Volume 3 Nomor 2, Desember, 2020.
- Siti Hatikasari, “Esensi Perlindungan Hukum Dalam Sistem First To Announce Atas Karya Cipta” , Jurnal Penelitian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Vol. 27, No. 2, Agustus 2018.
- Sufiarina dan Efa Laela Fakhriah, “Kompetensi Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia” , Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Vol. 43, No. 4, 2014.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
- Hardianto Aryo Wibowo, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Konten Karya Siaran Terhadap Tindakan Komersialisasi Tanpa Izin (Studi Kasus Komersialisasi Siaran Fifa World Cup 2014 Brazil Di Cafe Dan Restaurant), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, 2018.
- Viviyani Khotimah, Keabsahan Kepemilikan Hak Cipta Koreografi di Lingkungan Dosen Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.
- Ganis Dhenandapinasthi Permana, Perlindungan Hak Cipta Potret Di Indonesia (Studi Kasus Penggunaan Potret Untuk Video Klip Akad Payung Teduh), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.
- Isyhari Maheswar, “Emtek Resmi Pegang Hak Siar Liga Inggris Langsung Trending Topic di Indonesia”, dalam https://www.liputan6.com/bola/rea d/4930696/emtek-resmi-pegang- hak-siar-liga-inggris-langsung- trending-topic-di-indonesia, Akses pada 28 September 2022.
- Lalu Rahardian, “EMTK Kantongi Hak Siar Liga Inggris 2022/2023”, dalam https://www.cnbcindonesia.com/market/20220406143053-17-329347/emtk-kantongi-hak-siar- liga-inggris-2022-2023, Akses 28 September 2022.
- Letezia Tobing, “Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi” , dalam https://www.hukumonline.com/kli nik/a/pemegang-hak-cipta-dan-pemegang-lisensi- lt550077782a2fb, Akses pada 18 November 2022.
- Rizqi Arie Harnoko, “Emtek Sebut Alasan Pihaknya Dapat Hak Siar Liga Inggris 2022-2025, Reputasi dan Coverage Jadi Pertimbangan”, terdapat dalam https://kabarbesuki.pikiran- rakyat.com/bola/pr- 194171747/emtek-sebut-alasan- pihaknya-dapat-hak-siar-liga- inggris-2022-2025-reputasi-dan- coverage-jadi-pertimbangan, diakses pada 28 September 2022.
References
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Budi Agus Riswandi, Hak Cipta Di Internet: Aspek hukum dan Permasalahannya di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Ctk. Kedua, RajaGrafindo, Jakarta, 2005.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Ctk. Kedua, Edisi Keempat, Alumni, Bandung, 2014.
Edy Santoso, Pengaruh Era Globalisasi terhadap Hukum Bisnis di Indonesia, Ctk. Pertama, Kencana, Jakarta, 2018.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia), Ctk. Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum- Normatif dan Empiris, Ctk. Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
OK. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Rights), Ctk. Ketiga, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, Ctk. Pertama, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Syarifuddin, Perjanjian Lisensi dan Pendaftaran Hak Cipta, Ctk. Pertama, Alumni, Bandung, 2013.
Anggun Lestari Suryamizon, “Pengaruh Teknologi Terhadap Perkembangan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia” , Pagaruyuang Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera barat, Volume 1 No. 1, Juli 2017.
Ahmad Khoirudin, dkk, “Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Streaming Di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” , Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon, Vol. 07, No. 01, Juni, 2022.
Annisa Justisia Tirtakoesoemah dan Muhammad Rusli Arafat, “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran” , Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Volume 18, No.1, 2019.
Chrys Auditya Dewi dan Heru Sugiyono, “Implikasi Hukum Atas Penyiaran Ulang Konten Siaran Piala Dunia Oleh Lembaga Penyiaran Tanpa Ijin Pemegang Lisensi” , JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Universitas Pembangunan Nasional, “Veteran” Jakarta, Vol. 8 No. 5, 2021.
Eko Rial Nugroho dan Wahyu Priyanka NP, “Tanggung Gugat Pemegang Hak Cipta Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta”, dalam Journal Of Intellectual Property, Vol. 2, 2019.
Franc Kozamernik, “Media Streaming Over The Internet” , EBU Technical Departement, Oktober, 2002. I Gusti Bagus Arya Anggara Paramarta, “Akibat Hukum Perjanjian Lisensi Terhadap Pihak Ketiga” , Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Universitas Udayana, 2016-2017.
Khwarizmi Maulana Simatupang, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah DIGITAL (Juridical Review of Copyright Protection in Digital Sector)”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 15, Nomor 1, Universitas Indonesia, Maret 2021.
Sarah Mawaddah Shabariyah dan Christine S. T. Kansil, “Analisis Pelindungan Hukum Terhadap Hak Siar Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 629/PDT.SUS- HKI/2019)” , Jurnal Hukum Adigama, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara, Volume 3 Nomor 2, Desember, 2020.
Siti Hatikasari, “Esensi Perlindungan Hukum Dalam Sistem First To Announce Atas Karya Cipta” , Jurnal Penelitian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Vol. 27, No. 2, Agustus 2018.
Sufiarina dan Efa Laela Fakhriah, “Kompetensi Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia” , Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Vol. 43, No. 4, 2014.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Hardianto Aryo Wibowo, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Konten Karya Siaran Terhadap Tindakan Komersialisasi Tanpa Izin (Studi Kasus Komersialisasi Siaran Fifa World Cup 2014 Brazil Di Cafe Dan Restaurant), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, 2018.
Viviyani Khotimah, Keabsahan Kepemilikan Hak Cipta Koreografi di Lingkungan Dosen Institut Seni Indonesia Yogyakarta, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.
Ganis Dhenandapinasthi Permana, Perlindungan Hak Cipta Potret Di Indonesia (Studi Kasus Penggunaan Potret Untuk Video Klip Akad Payung Teduh), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2018.
Isyhari Maheswar, “Emtek Resmi Pegang Hak Siar Liga Inggris Langsung Trending Topic di Indonesia”, dalam https://www.liputan6.com/bola/rea d/4930696/emtek-resmi-pegang- hak-siar-liga-inggris-langsung- trending-topic-di-indonesia, Akses pada 28 September 2022.
Lalu Rahardian, “EMTK Kantongi Hak Siar Liga Inggris 2022/2023”, dalam https://www.cnbcindonesia.com/market/20220406143053-17-329347/emtk-kantongi-hak-siar- liga-inggris-2022-2023, Akses 28 September 2022.
Letezia Tobing, “Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi” , dalam https://www.hukumonline.com/kli nik/a/pemegang-hak-cipta-dan-pemegang-lisensi- lt550077782a2fb, Akses pada 18 November 2022.
Rizqi Arie Harnoko, “Emtek Sebut Alasan Pihaknya Dapat Hak Siar Liga Inggris 2022-2025, Reputasi dan Coverage Jadi Pertimbangan”, terdapat dalam https://kabarbesuki.pikiran- rakyat.com/bola/pr- 194171747/emtek-sebut-alasan- pihaknya-dapat-hak-siar-liga- inggris-2022-2025-reputasi-dan- coverage-jadi-pertimbangan, diakses pada 28 September 2022.
