Main Article Content

Abstract

Internet Memes merupakan salah satu media yang populer digunakan masyarakat dalam era bermedia sosial untuk berbagai macam tujuan, mulai dari pengiklanan, penginformasian, edukasi, hingga politik. Dalam penggunaanya, internet memes sering menggunakan ciptaan lain yang dilindungi hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait adanya pelanggaran hak cipta terhadap internet memes. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di Indonesia, terdapat kesulitan terkait dengan penggolongan internet memes sebagai hak cipta berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, internet memes juga tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta karena diakuinya doktrin fair use yang termaktub dalam Pasal 26,43, dan 46 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini juga meninjau doktrin fair use yang berlaku di Amerika Serikat dan Singapura serta membandingkannya dengan doktrin fair use yang berlaku di Indonesia. Dari hasil perbandingan tersebut, Indonesia belum mengatur mengenai faktor-faktor untuk menentukan apakah suatu ciptaan dapat dianggap sebagai fair use atau tidak sebagaimana diatur oleh diberlakukan di Amerika Serikat dan Singapura.

Keywords

Fair Use Hak Cipta Hak Kekayaan Intelektual Internet Memes Media Sosial

Article Details