Main Article Content
Abstract
Hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang dikeluarkan pada tanggal 16 oktober 2014. Hak Cipta dapat dimiliki oleh setiap orang yang ciptaannya telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Salah satu contoh di bidang kesenian adalah grup (artis) beserta karyanya yang telah tercatat dalam HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative, yaitu dengan penelitian terhadap sistematik hukum yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan tertentu ataupun tercatat. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tindakan yang dilakukan oleh Warkopi beserta manejemennya termasuk dalam bentuk pelanggaran Hak Cipta. Hal ini dibuktikan dengan adanya perbuatan dari pihak Warkopi yang merugikan pihak Warkop DKI. Upaya penyelesaian kasus antara Warkop DKI dengan Warkopi ini diakhiri secara kekeluargaan.
Keywords
Article Details
The works in this journal are openly licensed via CC BY 4.0. This means you are allowed to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format for any purpose, even commercially.
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution — You must give appropriate credit , provide a link to the license, and indicate if changes were made . You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions — You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notice:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation .
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.
References
- Adisumarto, Harsono, Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta, Akademika Pressindo, Jakarta, 1987.
- Asian Law Group, Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), Bandung: P.T. Alumni, 2004.
- Bambang Kesowo, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
- Brotowidjoyo, Penulisan Karangan Ilmiah, Akademika Pressindo, Jakarta,1993.
- Budi Agus Riswandi dan M. Samsudin, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum, Jilid I, PT. Rajawali Pers., Jakarta, 2004.
- Budi Agus Riswandi, Hak Cipta Di Internet: Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
- Elyta Ras Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia, Citra Adithya Bakti, Jakarta, 2012.
- Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
- Gatot Supramono, Hak Cipta Dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
- Hariyani, Iswi, Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2010.
- Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
- Henry Soelistyo, Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Kanisius, Yogyakarta, 2011.
- Husain Audah, Hak Cipta dan Karya Cipta Musik, Pustaka Litera Antarnusa, Bogor, 2004.
- Panjaitan Hulman dan Sinaga Wetmen, Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspek Hukumnya, Uki Press, Jakarta, 2017.
- Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2003.
- Rinto Harahap, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2004.
- Rooseno Harjowidigjo, Perjanjian Lisensi Hak Cipta Musik, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2005.
- Sophar Maru Hutalang, Hak Cipta Keduduka & Peranannya dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
- Tim Lindsley,dkk, Hak Kekayaan Intelekual Suatu Pengantar, PT. Alumni Bandung, 2006.
- Cindy Aulia Khotimah, Perlindungan Hak Cipta atas Penggunaan Judul yang Sama pada Karya Cerpen dan Film (Studi Cerpen Surat Dari Praha), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2014.
- Eddhie Praptono, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Lagu Ditinjau Dari UU No. 19 Tahun 2002, Jurnal SOSEKHUM, Vol.4 No. 6 Maret 2009.
- Gigih Cendikia Muslim, Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Karyanya Dibajak Pihak Lain Dalam Media Soaial , Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, 2020.
- M. Jamil Akbar Robainsyah, Perlindungan Hak Karya Cipta Terkait Cover Version Lagu Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, 2021.
- Rachma Riskina Renanda, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Film Di Indonesia (Studi Penggunaan Film Pengabdi Setan Yang Digandakan Melalui Instagram Story), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018.
- Siska Ika Nadia Efendi, Pelanggaran Hak Cipta Potret Oleh Instagram Hipwee Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta Potret, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Jember, 2019.
- World Intellectual Property Organization, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, (Geneve: WIPO Publication No. 287 (E), 1995.
- Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti, Perlindungan Hak Moral Dalam Hukum Hak Cipta, Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 13 No. 3 Agustus 2014.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia, No. 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pel anggaran_hukum diakses pada 16 April 2022
- https://www.jogloabang.com/pustak a/uu-28-2014-hak-cipta?amp diakses pada 19 April 2022.
- https://www.cermati.com/artikel/ begini-awal-terbentuknya- warkop-dki-trio- komedian- lawas-nan-legendaris diakses pada 21 April 2022
- https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/ apakah-itu-perbuatan- melawan-hukum/ diakses pada 25 April 2022.
- https://www.dgip.go.id/menu- utama/hak- cipta/pengenalan diakses pada 25 April 2022. https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/25/12324746 9/hak-cipta- pengertian- fungsi-hukum-pendaftaran- dan-pelanggarannya diakses pada 25 April 2022.
- http://www.semarangkota.go.id/p /1969/bentuk__bentuk_pel anggaran_hakcipt a diakses pada 27 april 2022
- https://amp.suara.com/entertainment /2021/10/13/172514/warkop i-resmibubar diakses pada 27 april 2022.
- https://menuruthukum.com/2019/1 1/20/pengaturan-hak-cipta- di-indonesia/ diakses pada 21 Mei 2022.
- https://smartlegal.id/hki/hak- cipta/2021/01/12/5- perbuatan-ini-tidak- dianggap-sebagai-pelanggaran- hak-cipta-loh/ diakses pada 22 Mei 2022.
References
Adisumarto, Harsono, Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta, Akademika Pressindo, Jakarta, 1987.
Asian Law Group, Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), Bandung: P.T. Alumni, 2004.
Bambang Kesowo, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.
Brotowidjoyo, Penulisan Karangan Ilmiah, Akademika Pressindo, Jakarta,1993.
Budi Agus Riswandi dan M. Samsudin, Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum, Jilid I, PT. Rajawali Pers., Jakarta, 2004.
Budi Agus Riswandi, Hak Cipta Di Internet: Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
Elyta Ras Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia, Citra Adithya Bakti, Jakarta, 2012.
Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Gatot Supramono, Hak Cipta Dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Hariyani, Iswi, Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2010.
Henry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Henry Soelistyo, Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Kanisius, Yogyakarta, 2011.
Husain Audah, Hak Cipta dan Karya Cipta Musik, Pustaka Litera Antarnusa, Bogor, 2004.
Panjaitan Hulman dan Sinaga Wetmen, Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspek Hukumnya, Uki Press, Jakarta, 2017.
Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2003.
Rinto Harahap, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2004.
Rooseno Harjowidigjo, Perjanjian Lisensi Hak Cipta Musik, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2005.
Sophar Maru Hutalang, Hak Cipta Keduduka & Peranannya dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Tim Lindsley,dkk, Hak Kekayaan Intelekual Suatu Pengantar, PT. Alumni Bandung, 2006.
Cindy Aulia Khotimah, Perlindungan Hak Cipta atas Penggunaan Judul yang Sama pada Karya Cerpen dan Film (Studi Cerpen Surat Dari Praha), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2014.
Eddhie Praptono, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Lagu Ditinjau Dari UU No. 19 Tahun 2002, Jurnal SOSEKHUM, Vol.4 No. 6 Maret 2009.
Gigih Cendikia Muslim, Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Karyanya Dibajak Pihak Lain Dalam Media Soaial , Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, 2020.
M. Jamil Akbar Robainsyah, Perlindungan Hak Karya Cipta Terkait Cover Version Lagu Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, 2021.
Rachma Riskina Renanda, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Film Di Indonesia (Studi Penggunaan Film Pengabdi Setan Yang Digandakan Melalui Instagram Story), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018.
Siska Ika Nadia Efendi, Pelanggaran Hak Cipta Potret Oleh Instagram Hipwee Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta Potret, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Jember, 2019.
World Intellectual Property Organization, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, (Geneve: WIPO Publication No. 287 (E), 1995.
Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti, Perlindungan Hak Moral Dalam Hukum Hak Cipta, Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 13 No. 3 Agustus 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia, No. 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pel anggaran_hukum diakses pada 16 April 2022
https://www.jogloabang.com/pustak a/uu-28-2014-hak-cipta?amp diakses pada 19 April 2022.
https://www.cermati.com/artikel/ begini-awal-terbentuknya- warkop-dki-trio- komedian- lawas-nan-legendaris diakses pada 21 April 2022
https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/ apakah-itu-perbuatan- melawan-hukum/ diakses pada 25 April 2022.
https://www.dgip.go.id/menu- utama/hak- cipta/pengenalan diakses pada 25 April 2022. https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/25/12324746 9/hak-cipta- pengertian- fungsi-hukum-pendaftaran- dan-pelanggarannya diakses pada 25 April 2022.
http://www.semarangkota.go.id/p /1969/bentuk__bentuk_pel anggaran_hakcipt a diakses pada 27 april 2022
https://amp.suara.com/entertainment /2021/10/13/172514/warkop i-resmibubar diakses pada 27 april 2022.
https://menuruthukum.com/2019/1 1/20/pengaturan-hak-cipta- di-indonesia/ diakses pada 21 Mei 2022.
https://smartlegal.id/hki/hak- cipta/2021/01/12/5- perbuatan-ini-tidak- dianggap-sebagai-pelanggaran- hak-cipta-loh/ diakses pada 22 Mei 2022.