Main Article Content
Abstract
Hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang dikeluarkan pada tanggal 16 oktober 2014. Hak Cipta dapat dimiliki oleh setiap orang yang ciptaannya telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Salah satu contoh di bidang kesenian adalah grup (artis) beserta karyanya yang telah tercatat dalam HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative, yaitu dengan penelitian terhadap sistematik hukum yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan tertentu ataupun tercatat. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tindakan yang dilakukan oleh Warkopi beserta manejemennya termasuk dalam bentuk pelanggaran Hak Cipta. Hal ini dibuktikan dengan adanya perbuatan dari pihak Warkopi yang merugikan pihak Warkop DKI. Upaya penyelesaian kasus antara Warkop DKI dengan Warkopi ini diakhiri secara kekeluargaan.