Main Article Content

Abstract

TikTok merupakan salah satu aplikasi jejaring sosial dan platform video musik yang sedang ramai digunakan oleh semua kalangan di dunia. TikTok juga banyak menggunakan lagu atau musik dari berbagai penciptanya, hal tersebut menimbulkan permasalahan hukum khususnya dibidang hak cipta bagi pencipta lagu atau musik yaitu pendistribusian produk hak terkait ciptaan tanpa adanya izin/lisensi. Sehingga hal tersebut melanggar hak terkait atas hak cipta dan hak ekonomi penciptanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif yang merupakan penelitian hukum yang bersifat penulisan pustaka baik berupa buku-buku, jurnal, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, dan dengan pendekatan undang-undang serta menggunakan pendekatan konsep dengan menelaah doktrin dari para ahli yang berhubungan dengan isu hukum yang diteliti. Perlindungan yang diberikan terhadap pemegang hak cipta lagu atau musik yaitu secara pidana dan perdata terhadap pelanggaran hukum hak cipta sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tanggung gugat dari aplikasi terhadap pemegang hak cipta lagu atau musik itu berupa ganti rugi maupun penghentian terhadap distribusi atau penggandaan terhadap produk terkait yang dilanggar hak ciptanya.

Keywords

Copyright Copyright Holder Liability Copyright Holder Protection Music Tiktok

Article Details