Main Article Content

Abstract

Perwujudan bagi pelaku ekonomi kreatif dengan memberikan kesempatan karyanya berupa aset Hak Kekayaan Inteletual (HKI) yang dapat dijadikan jaminan fidusia dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menjadikan peluang untuk dapat mengembangkan ekonomi lebih di Indonesia dengan adanya pengakuan dari pemerintah atas HKI sebagai kebendaan yang dapat dijaminkan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi positif baik dari pemerintah maupun perbankan untuk mengimplementasi HKI sebagai objek jaminan. Penelitian ini menggunakan Analisa yuridis normatif dengan rumusan masalah: Pertama: Bagaimana pengaturan dalam dalam Peraturan Bank Indonesia dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memberikan peluang terhadap aset HKI dapat dijadikan objek jaminan fidusia? Kedua: Bagaimana kepastian dan kedudukan aset HKI sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia? Hasil penelitian ini menemukan peraturan di Indonesia telah sepakat menetapkan aset HKI dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia, namun dalam praktiknya sampai saat ini sulit untuk menjadikan Asset HKI sebagai jaminan fidusia dapat dilihat dari Peraturan Bank Indonesia No. 9/6/PBI/2007 yang mana tidak mengatur secara spesifik mengenai aset HKI dapat dijadikan objek jaminan dibank. Kepastian atas asset HKI sebagai jaminan membuat bank sulit untuk memberikan kredit dikarenakan terkendala atas jangka waktu perlindungan HKI yang terbatas. Hasil dari penelitian ini diharapkan akan menjadi pertimbangan untuk memberikan jaminan pelaku ekonomi kreatif yang memiliki aset HKI yang dapat dijaminkan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Keywords

Hak Kekayaan Intelektual Jaminan Fidusia Perbankan

Article Details