Main Article Content
Abstract
Dalam dunia industri, seorang public figure yang menggunakan nama panggung tanpa memberikannya sebuah pelindungan hukum akan rawan menimbulkan permasalahan seperti dimanfaatan untuk mencari keuntungan pribadi. Misalnya, seseorang memanfaatkan nama panggung public figure untuk mengelabui konsumen sehingga banyak dari mereka menggunakan produk tersebut, padahal produk yang digunakan tersebut bukan milik public figure itu. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis dengan secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah nama panggung dapat dipersamakan dengan nama orang terkenal sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut telah memberikan pelindungan hukum bagi nama panggung public figure dari tindakan passing off yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pasal itu bukan hanya memberikan larangan penggunaan nama orang terkenal, tetapi menyerupainya saja dengan ditemukan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek dengan nama orang terkenal tanpa ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan, maka merek tersebut mesti ditolak pendaftarannya. Terdapat beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh seorang public figure yang merasa dirugikan atas tindakan passing off yang dilakukan oleh seseorang terhadap nama panggungnya, seperti pengajuan keberatan, pembatalan merek, gugatan ganti rugi, dan pidana.