Main Article Content
Abstract
In the industrial world, a public figure who uses a stage name without giving it legal protection will be prone to causing problems such as being used for personal gain. For example, someone uses the stage name of a public figure to trick consumers so that many of them use the product, even though the product used does not belong to the public figure. The research was conducted using a normative juridical approach using secondary data. Data collection techniques were carried out using literature studies which were analyzed qualitatively. The results obtained from this research are that stage names can be compared to the names of famous people as stated in Article 21 paragraph (2) letter a of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. This article provides legal protection for public figures' stage names from passing off actions carried out by irresponsible people. This article not only prohibits the use of the name of a famous person, but if it is similar, if there are elements that stand out between the trademark and the name of a famous person without the consent of the party concerned, the registration of the trademark must be rejected. There are several legal steps that can be taken by a public figure who feels aggrieved by someone's passing off his/her stage name, such as filing an objection, canceling the brand, suing for compensation, and criminal charges.
Keywords
Article Details
The works in this journal are openly licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
This license grants readers the freedom to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially under the following conditions:
-
Attribution
Readers must give appropriate credit to the original author(s) and JIPRO, provide a link to the CC BY-SA 4.0 license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/), and indicate if changes were made. Such credit must not imply endorsement by the licensor. -
ShareAlike
If readers remix, transform, or build upon the material, they must distribute their contributions under the same CC BY-SA 4.0 license. -
No Additional Restrictions
Readers may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from exercising the rights granted by the license.
References
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
- Djumhana dan Djubaedillah. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
- Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”, Jakarta; Sinar Grafika, 2020.
- Keraf, Sonny. Etika Bisnis – Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur Cetakan ke-9. Yogyakarta: Kanisius, 1998.
- Sudaryat, dkk. Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Global Sinergi Indonesia, 2019.
- Notarisya, Fatin Fidia. (2023) Pelindungan Terhadap Nama Panggung Figur Publik (Public Figures Stage Name) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”, Skripsi: Universitas Padjadjaran.
- Adimanggala, Bima dan Ramli, Tatty Aryani. (2021) “Penggunaan Nama Orang Terkenal sebagai Merek Ditinjau dari UU Merek dan Prinsip Droit De Suite terhadap Putusan Hakim”, Prosiding Ilmu Hukum, Vol 7, No 2 (2021): 689.
- Ahyani, Sri. “pelindungan Hukum Terhadap Merek atas Action For Passing Off (Legal Protection of Marks to Action for Passing Off)”. Jurnal Wawasan Hukum, Vol 27, No, 02 (2012): 545.
- Aryani, Esti. “Pelanggaran Hak Atas Merek dan Mekanisme Penyelesaiannya di Indonesia”, Jurnal Wacana Hukum, Vol 10, No 1 (2011): 124.
- Bella, Yolanda. “Ganti Rugi Atas Penggunaan Merek yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya”, Loeus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol 3, No 3 (2023): 137.
- Darwance, dkk. “Dasar-Dasar Pemikiran Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual”, Progresif: Jurnal Hukum, Vol 15, No 2 (2020): 200.
- Khotimah, Vika Husnul dan Apriani, Rani. “Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Merek Berupa Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Merek Terkenal Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol 8, No 20 (2022): 410.
- Laksmono, Olivia dan Kansil, Christine S. T. “Pelindungan Hukum Merek Terkenal Puma Terhadap Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Oleh Merek Puma dan Dikaitkan Dengan Penerapan Asas Itikad Baik”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 3 No. 2 (2020): 467.
- Nurhayati, dkk. “Passing Off Sebagai Salah Satu Indikator Tindakan Persaingan Curang di Bidang Merek (Unfair Competition)”, Ekoman: Jurnal Ekonomi Bisnis, dan Manajemen, Vol 2, No 1 (2024); 42.
- Alya. (2007). pelindungan Hak Publisitas (Right of Publicity) Selebritis dalam Media Internet, Tesis: Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
- Ardian, Agnes Vira. (2008). Prospek pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kesenian Tradisional di Indonesia, Tesis: Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Djumhana dan Djubaedillah. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”, Jakarta; Sinar Grafika, 2020.
Keraf, Sonny. Etika Bisnis – Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur Cetakan ke-9. Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Sudaryat, dkk. Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: Global Sinergi Indonesia, 2019.
Notarisya, Fatin Fidia. (2023) Pelindungan Terhadap Nama Panggung Figur Publik (Public Figures Stage Name) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”, Skripsi: Universitas Padjadjaran.
Adimanggala, Bima dan Ramli, Tatty Aryani. (2021) “Penggunaan Nama Orang Terkenal sebagai Merek Ditinjau dari UU Merek dan Prinsip Droit De Suite terhadap Putusan Hakim”, Prosiding Ilmu Hukum, Vol 7, No 2 (2021): 689.
Ahyani, Sri. “pelindungan Hukum Terhadap Merek atas Action For Passing Off (Legal Protection of Marks to Action for Passing Off)”. Jurnal Wawasan Hukum, Vol 27, No, 02 (2012): 545.
Aryani, Esti. “Pelanggaran Hak Atas Merek dan Mekanisme Penyelesaiannya di Indonesia”, Jurnal Wacana Hukum, Vol 10, No 1 (2011): 124.
Bella, Yolanda. “Ganti Rugi Atas Penggunaan Merek yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya”, Loeus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol 3, No 3 (2023): 137.
Darwance, dkk. “Dasar-Dasar Pemikiran Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual”, Progresif: Jurnal Hukum, Vol 15, No 2 (2020): 200.
Khotimah, Vika Husnul dan Apriani, Rani. “Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Merek Berupa Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Merek Terkenal Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol 8, No 20 (2022): 410.
Laksmono, Olivia dan Kansil, Christine S. T. “Pelindungan Hukum Merek Terkenal Puma Terhadap Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Oleh Merek Puma dan Dikaitkan Dengan Penerapan Asas Itikad Baik”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 3 No. 2 (2020): 467.
Nurhayati, dkk. “Passing Off Sebagai Salah Satu Indikator Tindakan Persaingan Curang di Bidang Merek (Unfair Competition)”, Ekoman: Jurnal Ekonomi Bisnis, dan Manajemen, Vol 2, No 1 (2024); 42.
Alya. (2007). pelindungan Hak Publisitas (Right of Publicity) Selebritis dalam Media Internet, Tesis: Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
Ardian, Agnes Vira. (2008). Prospek pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kesenian Tradisional di Indonesia, Tesis: Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang.
