Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan masih maraknya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual. Pelanggaran ini terjadi akibat beban perlindungan kekayaan intelektual yang belum sepenuhnya melibatkan Pemerintah Daerah. Sayangnya peraturan perundang-undangan tentang kekayaan intelektual masih bersifat parsial sehingga menyulitkan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perlindungan kekayaan intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk Pertama, menganalisis pengaturan kedudukan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual. Kedua merumuskan pengaturan kekayaan intelektual di tingkat daerah agar lebih harmonis. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertama, meskipun Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan perlindungan kekayaan intelektual, tetapi disebabkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan kekayaan intelektual yang masih bersifat parsial yakni berjumlah paling tidak 6 (enam) peraturan perundang-undangan, maka berakibat pada sulitnya Pemerintah Daerah dalam memahami, membentuk dan memberlakukan hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual, sehingga perlu dilakukan harmonisiasi. Kedua, harmonisasi pengaturan kekayaan intelektual di tingkat daerah dilakukan dengan cara Pemerintah Daerah melakukan a) inventarisasi peraturan perundang-undangan tentang kekayaan intelektual; b) analisis, evaluasi dan harmonisasi materi muatan serta mengejawantahkannya dalam wadah Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Perturan Daerah ini harus juga didasari pada landasan filosofis dan sosiologis yang kuat.