Main Article Content

Abstract

This research is driven by the issue of widespread violations of intellectual property rights, which have occurred due to insufficient involvement of the Regional Government in intellectual property protection. Unfortunately, legislation concerning intellectual property remains incomplete, posing challenges for local governments in implementing effective protection measures. The objectives of this research are twofold: first, to analyze the role of the Regional Government in providing intellectual property protection; second, to formulate regional-level intellectual property regulations for greater coherence. This study employs a normative juridical approach with a statutory and conceptual framework. The research findings indicate the following: Firstly, despite having authority over intellectual property protection, the Regional Government faces challenges due to the partial nature of intellectual property laws and regulations—comprising at least six statutes. This complexity impedes the Regional Government's ability to comprehend, formulate, and enforce laws related to intellectual property. Therefore, harmonization is essential. Secondly, the harmonization of intellectual property regulations at the regional level involves the Regional Government conducting: a) an inventory of existing intellectual property laws and regulations; b) analysis, evaluation, and harmonization of their content, which will be incorporated into Regional Regulations on Intellectual Property Protection. These regulations must be grounded in a robust philosophical and sociological framework.

Keywords

Harmonisasi Kekayaan Intelektual Pemerintah Daerah

Article Details

How to Cite
Fauzani, Muhammad Addi. 2024. “HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL OLEH PEMERINTAH DAERAH”. JIPRO: Journal of Intellectual Property 7 (1):73-93. https://doi.org/10.20885/jipro.vol7.iss1.art5.

References

  1. Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Di Indonesia, Jakarta: Indi Hill,1992.
  2. Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  3. Edi Purwanta, Peranan Pemerintah Daerah dalam Upaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Produk Unggulan Daerah, Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2009.
  4. Juanda, Hukum Pemerintah Daerah Pasang Surut Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, 2004.
  5. Kusnu Goeniadhie Slamet, Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik, Nusa Media, Malang, 2010.
  6. M Citra Ramdhan, Fitra Yanni Dewi Siregar, Bagus Firman Wibowo, Hak Kekayaan Intelektual, Universitas Medan Area Press, Sumatera Utara, 2023.
  7. M Hawin dan Budi Agus Riswandi, Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2020.
  8. M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Ed Pertama, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
  9. Muhammad Djumhana dan R Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
  10. Moh Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta, 2006.
  11. Nanda Dwi Rizkia dan Hardi Fardiansyah, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Penerbit Widina Bhakti Persada, Bandung, 2022.
  12. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
  13. Suhartono, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara, Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta, 2011.
  14. Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Amico, Bandung, 2008.
  15. Suratman, Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Ctk. Ketiga, AlfaBeta, Bandung. W. R. Cornish, Intellectual Property, Sweet & Maxwell, London, 1989.
  16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  17. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  18. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  19. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan Pendaftaran Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal
  22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Karya Intelektual Masyarakat Lampung
  23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 tahun 2018 tentang Kekayaan Intelektual
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2022 tentang Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal.
  27. Budi Agus Riswandi, Framing dan Deep Linking dalam Perspektif Hukum Hak Cipta di Indonesia, Jurnal Hukum, No. 2, Vol. 13, Mei, 2006, 251-261.
  28. Dayanto, Pembentukan Peraturan Daerah yang Baik sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Otonomi Daerah, Jurnal Tahkim, Vol. IX, No. 2, Desember 2013.
  29. Darwence, Yokotani, Wenni Anggita, Politik Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, Journal of Political Issues, Vol. 2, No. 2, Januari 2021.
  30. Dyah Permata Budi Asri, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah di Yogyakarta, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol, 27, No. 1, Januari 2020, hlm. 130-150. DOI: 10.20885/iustum.vol27.iss1.art7
  31. Jabalnur, Perlindungan Hak Paten bagi Pengrajin Khas, Halu Oleo Law Review, Vol. 1, Issue 2, September 2017.
  32. M Rendi Aridhayandi, Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis, Jurnal Hukum &Pembangunan, Vol. 48, No. 4, hlm. 883-902, DOI: 10.21143/jhp.vol48.no4.1807
  33. Muhammad Syafi’i, Peran Hak Kekayaan Intelektual Komunal dalam Pengembangan Ekspresi Budaya Pacu Jalur di Provinsi Riau, Journal of Intellectual Property, Vol. 6, No. 1 Tahun 2023.
  34. Mahmuda Pancawisma Febriaharini, “Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum Siber”, Serat Acitya 5, No.1, 2016, hlm. 15, DOI: http://dx.doi.org/ 10.56444/sa.v5i1.296.
  35. Ranitya Ganindha. Sukarmi, Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Potensi Idnikasi Geografis Produk pertanian, Jurnal Cakrawala Hukum, 11 (2), hlm. 211-221. doi:10.26905/idjch.v11i2.3970
  36. Risky Dian Novita Rahayu Rochim, Harmonisasi Norma-Norma dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kebebasan Hakim, Jurnal Ilmiah, Universitas Brawijaya, Malang, 2014.
  37. Sri Wahyuni Laia, Sodialman Daliwu, Urgensi Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis dalam Pembentukan Undang-Undang yang Bersifat Demokratis, Journal Education and Development, Vol. 10, No. 1, Januari 2022.
  38. Wicipto Setiadi, Proses Pengharmonisasian sebagai Upaya untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan perundang-undangan, Jurnal Legislatif Indonesia, Vol. 4, No. 2, Juni 2007.
  39. https://www.kominfo.go.id/content/detail/23767/kemkominfo-blokir-1745-situs- melanggar-hki/0/sorotan_media
  40. https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/04/Sinkronisasi-Harmonisasi.pdf