Isi Artikel Utama

Abstrak

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan budaya yang sangat melimpah, baik dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun sumber daya genetik. Namun, belum optimalnya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) telah membuka celah bagi pihak asing untuk mengklaim budaya lokal sebagai milik mereka. Fenomena ini menimbulkan kerugian secara identitas nasional, ekonomi, maupun kedaulatan budaya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi pendaftaran KIK sebagai upaya preventif terhadap klaim budaya oleh pihak asing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum terkait KIK, implementasinya masih lemah, terutama dalam aspek pendataan, sosialisasi, dan fasilitasi pendaftaran oleh negara. Pendaftaran KIK tidak hanya memberikan perlindungan hukum secara formil, tetapi juga berperan strategis dalam menjaga kedaulatan budaya nasional di tengah dinamika globalisasi dan perdagangan bebas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat adat untuk mempercepat proses pendaftaran dan perlindungan hukum atas kekayaan budaya komunal. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis, pembentukan sistem inventarisasi nasional, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat adat sebagai strategi konkret dalam mencegah klaim budaya oleh pihak asing.

Kata Kunci

Budaya Lokal Kekayaan Intelektual Komunal Klaim Asing Pendaftaran Perlindungan Hukum

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hendar, Jejen, neni sri imaniyati, Weishaguna, Ahmad Faizal Adha, Reni Trimelawati, dan Dikha Anugrah. 2025. “URGENSI PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TERHADAP KLAIM PIHAK ASING ATAS BUDAYA LOKAL”. JIPRO: Journal of Intellectual Property 8 (1):42-60. https://doi.org/10.20885/jipro.vol8.iss1.art3.