Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik pembajakan siaran televisi berbayar (digital piracy) Nex Parabola oleh dua pelaku. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian oleh pemegang hak siar resmi Nex Parabola yakni PT Mediatama Indonesia. Pembajakan siaran televisi berbayar tersebut menjadikannya sebagai pelanggaran hak cipta HKI. Dari latar belakang tersebut kemudian memunculkan rumusan masalah yakni apakah tindakan dari kedua orang tersebut termasuk digital piracy ? dan bagaimana upaya penegakan hukum hak cipta terhadap digital piracy ?. penelitian ini ialah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah menggunakan studi Pustaka dan studi dokumen hukum lalu metode analisis nya ialah analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan dari kedua pelaku tersebut ialah dikategorikan sebagai pembajakan hak cipta karena memenuhi unsur-unsur yang telah disebutkan pada Pasal 1 ayat (23) Undang-Undang Hak Cipta. Kemudian upaya penegakan hukum terhadap pelaku digital piracy atau pembajakan siaran televisi berbayar nex parabola ialah dapat menggunakan sarana penal. Adapun sarana penal yang dimaksud ialah dengan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Tindakan tersebut memenuhi unsur dalam pembajakan hak cipta khususnya pembajakan siaran televisi berbayar

Keywords

Pembajakan Digital Piracy Hak Cipta Penegakan Hukum

Article Details

How to Cite
Perdana, Muhammad Daffa Putra. 2026. “ANALISIS PELANGGARAN DIGITAL PIRACY PADA SIARAN TV BERBAYAR NEX PARABOLA”. JIPRO: Journal of Intellectual Property 9 (1):59-83. https://doi.org/10.20885/jipro.vol9.iss1.art3.

References

  1. Ashibly. Performing Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2016.
  2. Budi, dan Henry Soelistyo. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Kanisius, 2011.
  3. Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. 4th ed. Bandung: PT Alumni, 2014.
  4. Devega R Kilanta, “Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Lex Crimen, VI (2017): 634.
  5. Djumhana, Muhammad. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. 4 ed. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
  6. Erlina B, Intan Nurina Seftiniara, Masayu Nirmala Sukma, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Atas Penggunaan/Menjual Karya Seni Penggemar (Fan Art) Orang Lain Tanpa Izin Di Internet Erlina,” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 09 (2024).
  7. Harjowidigdo, Rooeseno. Mengenal hak cipta Indonesia: beserta peraturan pelaksanaannya. 2nd ed. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.
  8. Hasan Asrofi, Muchtar, “Komersialisasi Hak Cipta yang Tidak Berlisensi pada Platfrom Over-The-Top,” Journal Of Intellectual Property (JIPRO), 7 (2024). doi.org/10.20885/jipro.vol7.iss2.art3.
  9. Hasaziduhu Moho, “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan,” Jurnal Warta, 13 (2019): 138–49.
  10. Hidayah, Khoirul. Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual. 3th ed. Malang: Setara Press, 2020.
  11. Indriani, Iin, “Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik”. JURNAL ILMU HUKUM, 7 (2018): 167–86.
  12. Lazman, Bariqi, Iriansyah, dan Miftahul Haq, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Pendistribusian Atas Potret Fotografi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Pekanbaru,” Prosiding SEMNASHUM Universitas Lancang Kuning 1, 1 (2024): 1–14. https://pustaka-psm.unilak.ac.id/index.php/samnashum/article/view/19266
  13. Lindsey, Tim, Eddy Damian, Simon Butt, dan Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. 5th ed. Bandung: PT Alumni, 2006.
  14. Mardikaningsih, Rahayu, Siti Nur Halizah, Eli Retnowati, Didit Darmawan, dan Rommy Hardyansah, “Perlindungan Hak Cipta: Perspektif Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembajakan,” Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2 (2024)
  15. Muhammad Fahriansyah, Liza Marina, Fahririn, “Penegakan Hukum Pelanggar Hak Ekonomi Penyedia Streaming Tanpa Lisensi Dalam Pertandingan Sepak Bola,” Jurnal Ekonomi, Sosial, Hukum, Komunikasi, Pariwisata, 1 (2025): 63–69.
  16. Ni Made Sentani Putri , Zainal Asikin, Ari Rahmat Hakim, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembajakan Drama Bersubtitle Yang diunggah Melalui Media Sosial menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Jurnal Commerce Law, 4 (2024): 1–11.
  17. Oktaviani, Maria, Kartika Tua, Aksi Sinurat, Adrianus Djara Dima, “Perlindungan Hukum terhadap Pencipta Karya Sinematografi dalam Pembajakan Film pada Situs Streaming Ilegal (Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Universitas Nusa Cendana , Indonesia berbagai macam karya baik dalam bidang seni,” Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1 (2024): 39–48
  18. Raharja, Gan Gan Gunawan, “Penerapan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Film,” Jurnal Meta-Yuridis, 3 (2020): 91–112. https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.6029.
  19. Rinka, Cindyra, dan Kartika Dewi Irianto, “Pembajakan Hak Cipta Vidio Pada Situs Youtube Ditinjau dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Journal Of Social Science Research Volume, 4 (2024): 8761–72.
  20. Roisah, Kholis. Konsep hukum hak kekayaan intelektual: sejarah, pengertian dan filosofi pengakuan HKI dari masa ke masa. 1st ed. Malang: Setara Press, 2015.
  21. Sinaga, Budiman, Baru Tulus Obtain Siambaton, dan Adirman Budi Nduru, “Penegakan Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Pendaftaran Dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Di Indonesia,” Nommensen Journal of Legal Opinion, 1 (2020): 112–27. https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.87
  22. Suran Ningsih, Ayup, dan Balqis Hediyati Maharani, “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring,” Jurnal Meta Yuridis, 2 (2019): 13–32. https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440.
  23. Yulia, Yulia. Hukum hak kekayaan intelektual. 1st ed. Lhokseumawe: Sefa Bumi Persada, 2021.
  24. Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  25. Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
No Related Submission Found