Main Article Content

Abstract

Teknologi kecerdasan buatan (AI) telah mengubah berbagai sektor di Indonesia, termasuk industri kreatif, tetapi juga memunculkan persoalan hukum terkait hak cipta, khususnya ketika AI menghasilkan karya visual yang meniru gaya seni khas seperti milik Studio Ghibli. Penelitian ini secara spesifik bertujuan untuk: (1) menganalisis kedudukan karya yang dihasilkan AI dalam rezim hak cipta Indonesia, serta (2) menilai implikasi hukum penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan bagi sistem AI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan sumber otoritatif lainnya, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai rujukan utama. Pendekatan deskriptif-kualitatif digunakan untuk menilai karya AI yang menyerupai gaya Ghibli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya AI tidak memenuhi unsur orisinalitas karena tidak memuat ekspresi intelektual manusia, sehingga tidak memperoleh perlindungan hak cipta menurut hukum Indonesia. Penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI juga berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum. Penguatan regulasi adaptif termasuk penyusunan pedoman teknis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diperlukan untuk melindungi hak moral dan ekonomi pencipta manusia serta memastikan perkembangan teknologi yang etis.

Keywords

AI Hak Cipta Industri Kreatif Studio Ghibli Regulasi

Article Details

How to Cite
Lofi, R. Mustar. 2026. “PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI AI DALAM PENIRUAN GAYA SENI STUDIO GHIBLI PERSPEKTIF HAK CIPTA DI INDONESIA”. JIPRO: Journal of Intellectual Property 9 (1):1-21. https://doi.org/10.20885/jipro.vol9.iss1.art1.

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Adil S. Al-Busaidi et al. “Redefining Boundaries in Innovation and Knowledge Domains: Investigating the Impact of Generative Artificial Intelligence on Copyright and Intellectual Property Rights.” Journal of Innovation & Knowledge 9 (2024): 2.
  3. Ahmad Rickianto Afandi dan Heri Kurnia. Revolusi Teknologi: Masa Depan Kecerdasan Buatan (AI) dan Dampaknya terhadap Masyarakat. Academy of Social Science and Global Citizenship Journal 3, no. 1 (2023): 10.
  4. Alifia Nurita Suryani dan Arief Rachman Hakim. “Tinjauan Hukum Komersialisasi Karya Cipta Hasil Artificial Intelligence (AI) Image Generator di Indonesia.” Jurnal Studi Hukum Modern 6, no. 3 (Juli 2024): 19-20.
  5. Ambadar. “Gambar AI Bergaya Ghibli: Pelanggaran Hak Cipta?” https://ambadar.com/id/insights/gambar-ai-bergaya-ghibli-pelanggaran-hak-cipta/ (diakses 6 Oktober 2025).
  6. Arnav Michael dan V. Selvie Sinaga. “Penerapan Hukum Indonesia Terkait dengan Penggunaan Ilustrasi dalam Database Program dengan Bantuan Artificial Intelligence.” Jurnal Paradigma Hukum 9, no. 2 (Agustus 2024): 275-278.
  7. Arnold Rezon, Yehezkiel Montolalu, Hendri Kenuwiarja, dan Fajar Sugianto. “Studi Komparasi Hak Cipta Atas Proses Data Scrapping AI di Indonesia, Uni Eropa, dan Amerika.” Anthology: Inside Intellectual Property Rights 3, no. 1 (2025): 249.
  8. Basilla Inakyora Nalya Arimbi dan Made Aditya Pramana Putra. “Implikasi Hukum Hak Cipta dalam Komersialisasi Karya-Karya Artificial Intelligence dalam Industri Kreatif.” Jurnal Media Akademik (JMA) 2, no. 11 (November 2024): 5.
  9. BBC Indonesia. “AI dan Seni Ghibli: Tren Kreatif atau Pelanggaran Hak Cipta?” https://www.bbc.com/indonesia/articles/cx28n2d7nnko (diakses 10 Oktober 2025).
  10. Bodong Chen, Xinran Zhu, dan Fernando Díaz del Castillo. “Integrating Generative AI in Knowledge Building.” Computers and Education: Artificial Intelligence 5 (2023): 1.
  11. CNN Indonesia. “Survei Ungkap Mayoritas Warga RI Belum Pakai AI, ChatGPT Dominan.” CNN Indonesia, 20 Juni 2023. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230620132051-199-964256/survei-ungkap-mayoritas-warga-ri-belum-pakai-ai-chatgpt-dominan (diakses 10 Oktober 2025).
  12. Dahlia K. Dewi dan M. C. Ramadhan. “Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mahasiswa Tentang Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Tulis.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien 2, no. 2 (2023).
  13. Dibit Yuniar Ekawardani dan Mochamad Cholil. “Pelindungan Hak Cipta atas Karya Ilmiah yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025): 2.
  14. Dina Widyaputri Kariodimedjo. “Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait, dan Desain Industri.” Mimbar Hukum 22, no. 2 (Juni 2010): 265.
  15. Fauzan Iraldi Singarimbun. “Implikasi Hukum Penggunaan AI dalam Seni Grafis terhadap Hak Kekayaan Intelektual.” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 10, no. 3 (2024): 688.
  16. Gladys Azalia Christi dan Diana Tantri Cahyaningsih. “Problematika Subjek Hukum Hak Cipta Terkait Status ‘Pencipta’ Atas Hasil Artificial Intelligence.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, November 2024, 562-563.
  17. Hasbir Paserangi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Software Program Komputer di Indonesia.” Jurnal Hukum Edisi Khusus 18 (Oktober 2011): 21.
  18. Hukumonline. “Inter Patent Law Office.” https://www.hukumonline.com/klinik/mitra/inter-patent-law-office-lt66f3680d473c6/ (diakses 10 Oktober 2025).
  19. Hukumonline. “Menyoal Aspek Hak Cipta atas Karya Hasil Artificial Intelligence.” https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-aspek-hak-cipta-atas-karya-hasil-artificial-intelligence-lt641d06ea600d9 (diakses 6 Oktober 2025).
  20. Indah Sari. “Kedudukan Hak Cipta dalam Mewujudkan Hak Ekonomi sebagai Upaya Perlindungan terhadap Intellectual Property Rights.” Jurnal M-Progress, Fakultas Ekonomi - Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 78.
  21. Indra Budi Jaya dan Riska Rahmawati. “Perlindungan Hukum Karya Cipta Derivatif yang Dibuat dengan Artificial Intelligence (AI).” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 6, no. 3 (2025): 23-24.
  22. James Grimmelmann. “There's No Such Thing as a Computer-Authored Work—And It's a Good Thing, Too.” Columbia Journal of Law & the Arts 39 (2015): 403.
  23. Maha Bintang dan Wahyu Dwi Agung Priyo Susilo. “Analisis Karya Desain Gambar yang Dihasilkan ChatGPT Meniru Gaya Ghibli Studio: Perspektif Undang-Undang Hak Cipta dan Etika Bisnis Islam.” Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal 7, no. 8 (2025): 2262.
  24. Mahardi Nalendra Syafa. Memahami Penerimaan Publik di X/Twitter Menggunakan Analisis Sentimen dan Pemodelan Topik. Yogyakarta: Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Gadjah Mada, Juli 2025, 1-2.
  25. Marketeers. “Populix: 45% Masyarakat Telah Gunakan Teknologi AI untuk Efektivitas Kerja.” https://www.marketeers.com/populix-45-masyarakat-telah-gunakan-teknologi-ai-untuk-efektivitas-kerja/ (diakses 10 Oktober 2025).
  26. Muhammad Akmal Mukhasibi dan Selamat Widodo. “Analisis Prinsip Ownership Hak Cipta Terhadap Karya Hasil Artificial Intelligence (AI) Dalam Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Serambi Hukum 18, no. 2 (2025): 302.
  27. Muhammad Zidan Karimullah, Ria Wierma Putri, dan Rohaini. “Hak Cipta atas Hasil Tulisan Kecerdasan Artifisial: Tinjauan Etika Kekayaan Intelektual dan Status Kepemilikannya.” Akademik: Jurnal Mahasiswa Humanis 5, no. 2 (Mei 2025): 1080.
  28. Muhammad Zuharmando Ghaffara, Dede Pramayoza, dan Asril. “Kreativitas Versus Dehumanisasi Seni Desain: Keterampilan Manusia di Tengah Tantangan Kecerdasan Buatan dalam Era Digital.” Besaung: Jurnal Seni, Desain dan Budaya 10, no. 1 (Maret 2025): 204.
  29. Nabilla Syafa Azzahra, Ranti Fauza Mayana, dan Rika Ratna Permata. “Pelindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pencipta Karya Tulis di Media Sosial Atas Penggunaan Tanpa Izin Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 4, no. 2 (Juni 2024): 380.
  30. Naeli Rizqi Marhamah. “Perbandingan Konsep Orisinalitas Karya Cipta Ilustrasi Hasil AI Antara Indonesia dan Swedia.” Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa 19, no. 2 (2025): 130.
  31. Nurjamilah, Puput Putri, Sundari, dan Zulfatul Amalia. “Pengaruh Kecerdasan Buatan Terhadap Hak Cipta (Analisis Karya Kreatif yang Dihasilkan dari Bing Image Creator).” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 3, no. 1 (Februari 2024): 77.
  32. Rahadian Nizar Akbari dan Abshoril Fithry. “Menganalisis Pengaruh Hak Cipta dalam Gangguan AI pada Sektor Media.” Jurnal Sumenep, 5-6 Desember 2023, 379.
  33. Revie Rachmansyah Pratama dan Kholis Roisah. “Hubungan Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Cipta yang Dijadikan Merek bagi Pencipta dan Pemegang Merek.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 66.
  34. Ridhwan Listiyo Nugroho dan Yudho Taruno Muryanto. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Karya Digital Terhadap Praktik Pelanggaran Hak Cipta Digital.” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara 3, no. 1 (Maret 2025): 60.
  35. SIP Law Firm. “Hak Cipta atas Karya AI: Bisakah Karya Buatan Mesin Mendapat Perlindungan?” https://siplawfirm.id/hak-cipta-atas-karya-ai-bisakah-karya-buatan-mesin-mendapat-perlindungan/?lang=id (diakses 6 Oktober 2025).
  36. Thifal Afifah Ridwan, Siti Malikhatun Badriyah, dan Adya Paramita Prabandar. “Perlindungan Hak Cipta Karya Buku, Musik, dan Sinematografi.” Notarius 14, no. 2 (2021): 783.
  37. Universitas Internasional Batam (UIB). “Viralnya Penggunaan AI pada Karya Ghibli: Inovasi atau Pelecehan Karya Seni?” https://www.uib.ac.id/viralnya-penggunaan-ai-pada-karya-ghibli-inovasi-atau-pelecehan-karya-seni/ (diakses 6 Oktober 2025).
  38. Zesita Indirani, Subekti, dan Yoyok Ucuk Suyono. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Hak Cipta Kesenian di Indonesia.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin 8, no. 10 (Oktober 2024): 294.