Main Article Content

Abstract

Kemudahan akses dan fitur samaran pada platform online sebagai akibat dari perkembangan teknologi informasi membawa persoalan baru dalam industri konten digital. Maraknya pembajakan buku elektronik dalam situs-situs ilegal memerlukan perhatian khusus untuk meminimalisir atau bahkan memerangi adanya pelanggaran hukum yang merugikan pemegang hak cipta. Sehingga dalam hal ini, krusial untuk melakukan kajian secara menyeluruh terkait perlindungan hukum di Indonesia dalam menindaklanjuti fenomena pembajakan buku elektronik. Jenis penelitian yang digunakan adalah dengan studi pustaka. Sumber literatur ditemukan dengan melakukan pencarian menggunakan kata kunci ‘perlindungan hukum hak cipta’, ‘perlindungan hukum pada karya digital’, ‘pembajakan karya digital’, atau sejenisnya, yang nantinya ditinjau dan ditelaah secara menyeluruh untuk memperoleh hasil yang mendetail. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum di Indonesia terhadap adanya fenomena pembajakan digital terdiri dari penyelesaian melalui pengadilan dan tanpa pengadilan. Penyelesaian perkara melalui pengadilan melibatkan hukum perdata dan pidana, sedangkan tanpa pengadilan melibatkan proses mediasi, arbitrase, negosiasi, dan konsiliasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan secara ketat dengan melibatkan setiap elemen masyarakat akan berdampak terhadap terciptanya perlindungan hukum di Indonesia yang sebagaimana mestinya. Peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan teknologi, dan partisipasi pemerintah untuk memperjuangkan hak kekayaan intelektual akan meneguhkan ekosistem industri digital di Indonesia.

Keywords

buku elektronik hak cipta pembajakan perlindungan hukum

Article Details

How to Cite
Kamila, Dewi Rubinikma, Adinda Putri Salsabella, Anindya Ayu Shafira, Ninditha Aishah Budiarsih, Asyadda Hubba Lillah, and Meinia Prasyesti Kurniasari. 2026. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA DALAM MENGHADAPI PEMBAJAKAN BUKU ELEKTRONIK”. JIPRO: Journal of Intellectual Property 9 (2):135-67. https://doi.org/10.20885/jipro.vol9.iss2.art1.

References

  1. Agustiani, Arda Pramesti, Hilman Nur, and Aji Mulyana. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Pembajakan Buku Elektronik (E-Book) Yang Di Sebarluaskan Secara Bebas Melalui Website.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 2 (January 27, 2025): 125–40. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3333.
  2. Apriyani, Rizka, Budi Sutrisno, and Diman Ade Mulada. “Analisis Hukum Terhadap Pembajakan Literasi Digital Menurut Hukum Indonesia.” Commerce Law 4, no. 1 (July 4, 2024). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4651.
  3. Assa, Michelle Gratia, Jolanda Marlien Korua, and Edwin Niel Tinangon. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Buku Penggandaan Buku Secara Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Lex Administratum 12, no. 3 (2024).
  4. Baskoro, Abdul Fatah, and Febriansyah Maradi Putra. “Analisis Risiko Pelanggaran Hukum Kekayaan Intelektual Dari Hasil Karya Tulis.” Nexus Yuridis Law Journal 1, no. 1 (2025). https://ejournal.uby.ac.id/index.php/nexy/article/view/1866/721.
  5. Delamarisa, Delamarisa, and Deni Murdani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Content Creator Vidio YouTube Yang Diunggah Ulang Tanpa Watermark Pada Platform Tiktok Dan Facebook.” Jurnal Hukum Indonesia 4, no. 4 (April 30, 2025): 224–33. https://doi.org/10.58344/jhi.v4i4.1776.
  6. Dwita, Anak Agung Istri, and Made Cinthya Puspita Shara. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Pemilik Konten Di Era Digital.” Jurnal Kertha Desa 13, no. 3 (2025): 187–200.
  7. Elsilmie, Nadine Fatih, Ashilah Aisyah Silmi Purba, Imanta Pilipi Masaro Surbakti, and Syarifah Lisa Andriati. “Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Buku Digital Bajakan Di Kalangan Mahasiswa.” Jurnal Hukum Saraswati (JHS) 6, no. 1 (March 30, 2024): 620–27. https://doi.org/10.36733/jhshs.v6i1.8819.
  8. Fathanudien, Anthon, and Vina Maharani. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Di Era Globalisasi.” Logika : Journal of Multidisciplinary Studies 14, no. 01 (March 3, 2023): 52–63. https://doi.org/10.25134/logika.v14i01.7287.
  9. Guswandi, Cynthia Putri. “Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Indonesia.” Guswandi, Cynthia Putri Romadona, Hanifah Ghafila Ariani, Merizqa Disemadi, Hari Sutra 1, no. 1 (2021): 277–83. https://journal.uib.ac.id/index.php/combines.
  10. Ikhsania, Ramadhanti Laila Nur, Bagus Gede Ari Rama, Kadek Januarsa Adi Sudharma, and Anak Agung Ayu Intan Puspadewi. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembajakan Buku Pada Platform E-Commerce Di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 2025. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2342.
  11. Jaman, Ujang Badru, Galuh Ratna Putri, and Tiara Azzahra Anzani. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (April 20, 2021): 9–17. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.22.
  12. Jasmaniar, and Hasbuddin Khalid. “Mediasi Elektronik Sebagai Perwujudan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1369.
  13. Kinanti, Deneira Balqis, and Rohmaniyah. “Pelanggaran Hakcipta Buku: Studi Kasus Penjualan Buku Bajakan Pada Flatform Online Shop Di Indonesia.” Pustabiblia: Journal of Library and Information Science 8, no. 2 (2024): 249–62. https://doi.org/10.18326/pustabiblia.v8i2.1768.
  14. Margana, Maeverick Zoe Mories, and Anak Agung Angga Primantari. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pencipta Konten Digital Dalam Konteks Komersil.” Jurnal Media Akademik (Jma) 3, no. 8 (2025). https://doi.org/10.62281/ajfjcg20.
  15. Nasution, Awal Kurnia Putra, Leni Agustina Daulay, Mudfar Alianur, Nurul Aini, and Imam Munandar. “Workshop Roadmap Ke Jurnal Terindeks Scopus: Panduan Praktis Menulis Artikel.” JPMA - Jurnal Pengabdian Masyarakat As-Salam 3, no. 2 (December 17, 2023): 47–56. https://doi.org/10.37249/jpma.v3i2.691.
  16. Paryoga, Ardhika Dwi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Dalam Transaksi Elektronik Di Marketplace (Analisis Perjanjian Lisensi Dan Penegakan Di Era Digital).” Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 31, no. 1 (2025). https://www.kominfo.go.id/content/detail/10862/teknologimasyarakat-indonesia-malas-baca-.
  17. Permatasuri, Intan, and Zulfikar Judge. “Kedudukan Hukum Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Terhadap Akuisisi Perusahaan Penerbit.” Jurnal Hukum Indonesia, no. 2 (2023). https://doi.org/10.58344/jhi.v2i2.47.
  18. Rama, Bagus Gede Ari, and Kadek Julia Mahadewi. “Pelanggaran Hukum Terhadap Karya Cipta Buku Hasil Terjemahan Dalam Bentuk Elektronik: Perspektif UU Hak Cipta.” Kerta Dyatmika 20, no. 2 (2023): 1–8. https://doi.org/10.46650/kd.v20i2.1411.
  19. Sahda, Haura Mahsa, Sarah Widia Arsad, and Asmak Ul Hosnah. “Kualitas Pengguna Internet Atas Tersediannya Situs Ebook Z-Library Yang Melanggar Hak Cipta Dan Pembajakan.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 1 (2024): 4557–63.
  20. Simangunsong, Helena Lamtiur, Budi Santoso, and Anggita Doramia Lumbanraja. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Karya Sastra Novel Versi E-Book Di Tokopedia.” NOTARIUS 13, no. 2 (August 11, 2020): 442–54. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.30504.
  21. Simatupang, Khwarizmi Maulana. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (March 26, 2021): 67–80. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.67-80.
  22. Sugiyanto, Sugiyanto, and Annalisa Yahanan. “Perlindungan Hukum Pengarang Sebagai Pemegang Hak Cipta Dalam Penerbitan Buku.” Lex LATA 4, no. 1 (2022): 119–30. https://doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1376.
  23. Sulastri, Sri, and Alifatul Junaida. “Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta E-Book Di Aplikasi Google Play Book Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Yustitia 21, no. 2 (January 2, 2021). https://doi.org/10.53712/yustitia.v21i2.986.
  24. Tiawati, Sulis, and Margo Hadi Pura. “Analisa Hukum Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembelian Buku Elektronik Secara Ilegal.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (January 24, 2021): 169–80. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i2.2930.
  25. Waruwu, Khamozaro, and Ida Nadirah. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik.” JURNAL USM LAW REVIEW 6, no. 1 (April 15, 2023): 141–57. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6368.