Main Article Content

Abstract

Objectives – This study aims to analyze the implementation of Law Number 7 of 2014 on Trade in enhancing the competitiveness of domestic products in Indonesia.
Methods – A qualitative approach is employed through library research, utilizing secondary data analyzed using content analysis. The primary data sources include the text of Law Number 7 of 2014, along with relevant academic journals, economic literature, and prior studies related to domestic product competitiveness and national trade policy.
Findings – The analysis reveals that the law provides a comprehensive legal and policy framework to boost the competitiveness of domestic products. However, its implementation faces several structural challenges, including inadequate logistics infrastructure, regional development disparities, and weak inter-agency coordination.
Implications – The study recommends strengthening monitoring and evaluation mechanisms, improving market access for small and medium-sized enterprises (SMEs), and enhancing coordination between central and regional governments to expedite the achievement of the law’s strategic objectives.
Originality – This research contributes to the literature by offering a focused analysis of the implementation of Law Number 7 of 2014 using a qualitative, library-based methodology to assess its impact on domestic product competitiveness in Indonesia.


Abstrak
Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam rangka peningkatan daya saing produk dalam negeri di Indonesia.
Metode – Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) dengan data sekunder yang digunakan dianalisis melalui pendekatan konten (content analysis). Sumber data utama berasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta literatur yang relevan seperti jurnal akademik, buku-buku ekonomi, dan hasil riset terdahulu terkait daya saing produk dalam negeri dan kebijakan perdagangan nasional.
Temuan – Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi UU ini telah memberikan kerangka hukum dan kebijakan yang komprehensif bagi peningkatan daya saing produk dalam negeri, namun masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural seperti infrastruktur logistik, ketimpangan wilayah, serta permasalahan koordinasi antar lembaga.
Implikasi – Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan, kemudahan akses pasar bagi pelaku usaha kecil, serta sinergi antara pusat dan daerah untuk mempercepat pencapaian tujuan strategis UU tersebut.
Orisinalitas – Penelitian ini berkontribusi terhadap analisis implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam rangka peningkatan daya saing produk dalam negeri di Indonesia menggunakan metode studi kepustakaan (library research).

Keywords

UU Nomor 7 Tahun 2014 Perdagangan Daya Saing Produk Dalam Negeri UMKM

Article Details

How to Cite
Hanisah, F., & Hasan, A. F. (2025). Analisis implementasi UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dalam rangka peningkatan daya saing produk dalam negeri. Jurnal Kebijakan Ekonomi Dan Keuangan, 4(1), 57–67. https://doi.org/10.20885/JKEK.vol4.iss1.art7

References

  1. Anas, T., dan M. P. Soejachmoen. 2006. “Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Jepang”. Analisis CSIS, 35(3): 255-270.
  2. Craven, D. W. 1996. Pemasaran Strategis. Jakarta: Erlangga. hlm. 10-13.
  3. Kuncoro, A. 2006. “Firm Structure, Conduct and Competitiveness in Indonesian Manufacturing: Before and After the 1998 Economic Crisis”. Economics and Finance in Indonesia, 54(2): 139-173.
  4. Kuncoro, M. 2007. Ekonomika Industri Indonesia Menuju Negara Industri Baru 2030. Yogyakarta: Penerbit Andi. hlm. 82.
  5. Maidir, I. 2006. “Daya Saing Tekstil dan Produk Tekstil Pasca Penghapusan Kuota”. Analisis CSIS, 35(3): 271-288.
  6. Mangungsong, C., dan D. Narjoko. 2006. “Daya Saing Industri Elektronik Indonesia Paska Krisis Ekonomi 1997-1998”. Analisis CSIS, 35(3): 289-307.
  7. Sambodo, M. T. 2004. “Indonesia’s Export Performance: A Decomposed Constant Market Share Analysis 1962-2002”. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan (JEP), 1: 36-59.
  8. Sambodo,M.T., dkk. “Meningkatkan Daya Saing Perekonomian Nasional: Pelajaran dari Industri Terpilih”. Jurnal ekonomi dan Bisnis Indonesia. Vol.25 No.1 (2008)
  9. Takii, S., dan E. D. Ramstetter. 2007. “Survey of Recent Developments”. Bulletin of Indonesia Economic Studies, 43(3): 295-322.
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.