Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze and identify the form of the notary's responsibility as a leader against criminal acts committed by the notary’s employees? and the legal protection of a notary against criminal acts committed by notary employees? This is a normative research, supported by primary data in the form of Law Number 2 of 2014 concerning Notary Positions and related court decisions as well as secondary data in the form of integrated interviews with sources from practitioners and academics. The approach taken by the author is a legal approach and a case approach which is described in a qualitative descriptive manner. The results of this research conclude that firstly, if a notary’s employee commits a criminal act of forging a letter which results in a defect in the authentic deed or a loss for a third party, then it is possible that the notary can be held responsible for this as in the crime of participation contained in Article 55 Jo. Article 263 paragraphs (1) and (2) of the Criminal Code. Second, there are forms of legal protection provided by the law, namely from the Notary Honorary Council and self-protection.
Keywords: Forgery of letter; notary’s employee; notary responsibility
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban notaris sebagai pimpinan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan notaris? serta bagaimanakah perlindungan hukum notaris atas tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan notaris? Penelitian ini adalah penelitian normatif. Didukung dengan data primer yang berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan putusan pengadilan terkait serta data sekunder berupa wawancara terpadu dengan narasumber yang berasal dari praktisi dan akademisi. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis ialah dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus yang dijelaskan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, bilamana karyawan notaris melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan cacatnya akta otentik atau kerugian bagi pihak ketiga, maka tidak menutup kemungkinan notaris dapat dipertanggungjawabakan atas hal tersebut sebagaimana dalam tindak pidana penyertaan yang termuat dalam Pasal 55 Jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Kedua, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang, yakni dari Majelis Kehormatan Notaris dan perlindungan diri sendiri.
Kata Kunci: Pekerja notaris; pemalsuan surat; pertanggungjawaban notaris
Forgery of letter; notary’s employee; notary responsibilityKeywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Adjie, Habib, Hukum Notariat Di Indonesia Tafsiran Tematik Terhadap UU NO, 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Rafika Aditama, Bandung, 2008.
- ______, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
- Arief, Barda Nawawi Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
- Chazawi, Adami, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
- Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusamedia, Bandung, 2006.
- P., Didik Endro, Hukum Pidana, Khusus untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2007.
- Raharjo, Sajtipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
- Tugas Akhir
- Susanto, “Tanggung Jawab Notaris Atas Tindakan Karyawannya (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 926/Pid.B/2016/PN.BTM)”, Tesis, Universitas Indonesia, Program Magister Kenotariatan, Jakarta, 2018.
- Suhardino, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Keterangan, Identitas Dan Atau Dokumen Palsu Yang Disampaikan Oleh Para Pihak Yang Dijadikan Dasar Pembuatan Akta Autentik”, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017.
- Jurnal
- Kurniawan, Achmad Arif, “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Hal Karyawan Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat”, Jurnal Hukum Magister Ilmu Hukum Dan Kenotariatan, 2016.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Putusan Pengadilan
- Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 88/Pid.B/2019/PN.Smn
References
Buku
Adjie, Habib, Hukum Notariat Di Indonesia Tafsiran Tematik Terhadap UU NO, 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Rafika Aditama, Bandung, 2008.
______, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
Arief, Barda Nawawi Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Chazawi, Adami, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusamedia, Bandung, 2006.
P., Didik Endro, Hukum Pidana, Khusus untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2007.
Raharjo, Sajtipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Tugas Akhir
Susanto, “Tanggung Jawab Notaris Atas Tindakan Karyawannya (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 926/Pid.B/2016/PN.BTM)”, Tesis, Universitas Indonesia, Program Magister Kenotariatan, Jakarta, 2018.
Suhardino, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Keterangan, Identitas Dan Atau Dokumen Palsu Yang Disampaikan Oleh Para Pihak Yang Dijadikan Dasar Pembuatan Akta Autentik”, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017.
Jurnal
Kurniawan, Achmad Arif, “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Hal Karyawan Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat”, Jurnal Hukum Magister Ilmu Hukum Dan Kenotariatan, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 88/Pid.B/2019/PN.Smn