Main Article Content

Abstract

The deed of sale and purchase agreement number 53 dated 27 November 2013 drawn up before a notary is a valid agreement between PT Bantul Kota Mandiri and PT Rumah Cerdas. As a result of the defendant’s actions of not paying off the payment or default and having been reprimanded by the plaintiff to make the payment, the plaintiff filed a lawsuit for cancellation of the agreement at the Bantul District Court. The formulation of the problem in this study is first, what is the basis for the consideration of the Bantul District Court judge in canceling the sale and purchase binding deed made before a notary due to default? Second, what are the legal consequences of canceling the sale and purchase binding deed made before a notary because of a default? This type of research is normative juridical using two approaches, namely the statutory and the case approaches. There are 2 (two) conclusions, first, the decision to cancel the sale and purchase binding deed between PT Bantul Kota Mandiri and PT Rumah Cerdas is correct from a philosophical, juridical and sociological aspect and from a justice perspective it has fulfilled legal justice, social justice and moral justice. Second, due to the decision to cancel the sale and purchase binding deed, the deed has no legal force, cannot be used as evidence and the parties’ rights are returned as before the agreement

Key Word: Deed cancellation, judge decision, justice

Abstrak

Akta pengikatan jual beli nomor 53 tertanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan notaris merupakan perjanjian yang sah antara PT Bantul Kota Mandiri dan PT Rumah Cerdas. Akibat perbuatan tergugat yang tidak melunasi pembayaran atau wanprestasi dan telah ditegur oleh penggugat untuk melakukan pembayaran sehingga penggugat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian di Pengadilan Negeri Bantul. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bantul dalam pembatalan akta pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris karena wanprestasi sudah tepat ? Kedua, bagaimanakah akibat hukum pembatalan akta pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris karena wanprestasi? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Terdapat 2 (dua) kesimpulan bahwa, pertama, putusan pembatalan akta pengikatan jual beli antara PT Bantul Kota Mandiri dan PT Rumah Cerdas sudah tepat dilihat dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis serta dari sisi keadilan telah memenuhi legal justice, social justice dan moral justice. Kedua, akibat putusan pembatalan akta pengikatan jual beli maka akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, tidak dapat dijadikan alat bukti dan para pihak hak-haknya dikembalikan seperti sebelum ada perjanjian

Kata Kunci: Keadilan, Pembatalan Akta, Putusan Hakim

Keywords

Deed cancellation judge decision justice

Article Details

How to Cite
Fitriasih, F. (2022). Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Karena Wanprestasi. Officium Notarium, 1(2), 248–257. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art5

References

  1. Buku
  2. Erawati, Elly & Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Gramedia, Jakarta, 2010.
  3. Manan, Bagir, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-Hill.Co, Jakarta, 1992.
  4. Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
  5. Suhendro, Tumpang Tindih Pemahaman Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Wacana Akademik Dan Praktik Yudisial, UII Press, Yogyakarta, 2014.
  6. Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung, 2006.
  7. Syamsudin, M, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Perkasa, Jakarta, 2007.
  8. Jurnal
  9. M. Syamsudin, “Keadilan Substantif Yang Terabaikan Dalam Sengketa Sita Jaminan”, Jurnal Yudisial, Vol. 5 No. 1, April 2012.
  10. Bambang Sutiyoso, “Mencari Format Ideal Keadilan Putusan Dalam Peradilan”, Jurnal Hukum No. 2, Volume 17, April 2010.
  11. Pidato
  12. Esmi Warassih Pudjirahayu, “Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum dan Persoalan Keadilan”, Pidato Pengukuhan Guru Besar FH Undip, Semarang, 14 April 2001.
  13. Peraturan Perundang-undangan
  14. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  15. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R.).
  16. Rechtsreglemet voor de Buitengewesten (R.Bg.).
  17. Putusan Pengadilan
  18. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 65/PDT.G/2015/PN.Btl.
  19. Pengadilan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 45/PDT/2016/PT.YYK.
  20. Putusan Mahkamah Agung Nomor 371 K/Pdt/2017.