Main Article Content
Abstract
This research discusses the obligations of brand owners or brand certificate holders to be able to use their brand as stated in the registered brand certificate issued by the Directorate General of Intellectual Property and analysis of further supervision carried out by the Directorate General of Intellectual Property in carrying out supervision after the issuance of the brand certificate. The research method used in this research is doctrinal or normative. The obligation of a brand owner to use his or her mark as stated in the registered mark certificate is one of the brand owner's good intentions in registering the mark, but in reality, there are still brand owners who use marks that do not follow the registered mark certificate. This can be realized if the supervision system of the Directorate General of Intellectual Property after the issuance of the brand certificate can be implemented properly.
Key Word: Registered Mark, Brand Certificate, Supervision
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai kewajiban pemilik merek atau pemegang sertiifkat merek untuk dapat menggunakan merek miliknya sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat merek terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan analisis pengawasan lebih lanjut yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam melakukan pengawasan pasca diterbitkannya sertifikat merek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal atau normatif. Kewajiban pemilik merek dalam menggunakan mereknya sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat merek terdaftar merupakan salah satu itikad baik pemilik merek dalam mendaftarkan merek tersebut, tetapi dalam kenyataanya masih ada pemilik merek yang menggunakan merek yang tidak sesuai dengan sertifikat merek terdaftar. Hal ini dapat terwujud apabila sistem pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pasca diterbitkannya sertifikat merek dapat dilaksanakan dengan baik.
Kata-kata Kunci: Merek Terdaftar, Sertifikat Merek, Pengawasan
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
Ranti F dan Santika S, 2021, Hukum Merek Perkembangan Aktual Perlindungan Merek Dalam Ekonomi.
Kreatif di Era Disrupsi Digital, Jakarta: Refika Aditama.
Ahmadi Miru, 2016, Hukum Merek – Cara Mudah Memahami Undang-Undang Merek, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Erlina B, 2013, Analisis Penghapusan Merek Terdaftar oleh Direktorat Merek, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 1.
Febri Noor Hediati, 2020, Optimalisasi Pengawasan Pada Penerimaan Pendaftaran Merek dalam Rangka Perlindungan Merek, Jurnal Suara Hukum, Vol. 2.
Karlina P, 2017, Kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal Pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin), Private Law: UNS, Vol. 2, No. 2
Mali Hertati Gultom, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek, Universitas Dharmawangsa: Jurnal Warta Vol: 56, No. 18.
Yoghie A, 2020, Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Dalam Perspektif Maslahah Al Mursalah, Jurnal Aktualia, Vol. 3 No. 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252).
References
Ranti F dan Santika S, 2021, Hukum Merek Perkembangan Aktual Perlindungan Merek Dalam Ekonomi.
Kreatif di Era Disrupsi Digital, Jakarta: Refika Aditama.
Ahmadi Miru, 2016, Hukum Merek – Cara Mudah Memahami Undang-Undang Merek, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Erlina B, 2013, Analisis Penghapusan Merek Terdaftar oleh Direktorat Merek, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 1.
Febri Noor Hediati, 2020, Optimalisasi Pengawasan Pada Penerimaan Pendaftaran Merek dalam Rangka Perlindungan Merek, Jurnal Suara Hukum, Vol. 2.
Karlina P, 2017, Kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal Pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin), Private Law: UNS, Vol. 2, No. 2
Mali Hertati Gultom, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek, Universitas Dharmawangsa: Jurnal Warta Vol: 56, No. 18.
Yoghie A, 2020, Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Dalam Perspektif Maslahah Al Mursalah, Jurnal Aktualia, Vol. 3 No. 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252).