Main Article Content

Abstract

Krisis Ekonomi merupakan sebuah situasi ketidakstabilan yang dapat mempengaruhi individu bahkan kelompok luas yang cenderung membahayakan. Ancaman krisis bukan hanya mengancam negara kecil dan berkembang bahkan sangat dimungkinkan mengancam negara-negara besar seperti Amerika dan bahkan menyebar ke Eropa. Artikel ini mengkaji pemikiran Umar bin Khattab dalam menerapkan kebijakan ekonomi Islam di wilayah kepemimpinannya, di mana terjadi krisis selama sembilan bulan (tahun Ramadah) yang menyebabkan kekeringan yang luar biasa di wilayah Hijaz. Kemudian kebijakan strategis apa yang beliau gunakan dalam bidang ekonomi Islam untuk dapat diimplementasikan di era modern saat ini. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan historis melalui studi pustaka (pustaka library) yang mana memanfaatkan sumber yang berasal dari berbagai jurnal dan beberapa buku yang sesuai dengan topik penelitian. Hasil kajian yang dapat diimplementasikan di era modern saat ini yaitu kepribadian dan kecerdasan beliau dalam merespon persoalan. Sikap tegas dan transparansi menjadi kunci kesuksesan Umar bin Khattab sekaligus kreatif dalam membuat kebijakan ekonomi Islam dengan mengawal pengelolaan zakat agar optimal dan menyentuh massyarakat yang lemah.

Article Details

Author Biography

Revi Hayati, Universitas Islam Indonesia

Magister Ekonomi Islam
How to Cite
Hayati, R. (2021). Kebijakan Ekonomi Islam Umar Bin Khattab dalam Menghadapi Krisis. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 2(2). Retrieved from https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/18551