Main Article Content

Abstract

Murtad dalam hukum keluarga Indonesia dapat menjadi alasan perceraian di pengadilan. Perceraian yang disebabkan karena murtad dapat mengakibatkan hak-hak anak terabaikan, seperti hak memperoleh kasih sayang, hak asuh, hak pendidikan, dan juga hak beragama. Pemenuhan hak beragama anak dalam keluarga menjadi bermasalah, karena agama salah satu orang tua menjadi berbeda dengan agama anak. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, dengan pendekatan yuridis dan pendekatan kasus. Fokuskan penelitian ini adalah  untuk mengkaji status agama dan hak beragama anak dalam perceraian karena murtad dalam perspektif hukum keluarga Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah, (1) status agama anak dalam perceraian karena murtad mengikuti agama orang tuanya saat pelaksanaan akad pernikahan, (2) hak beragama anak dalam perkara perceraian karena murtad, yaitu hak mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama anak, hak untuk beribadah sesuai dengan agama anak, meski anak diasuh oleh orang tua yang beda agama, dan hak anak untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan anak, selama anak belum dapat menentukan pilihan agamanya sendiri, maka anak mengamalkan agama sesuai amalan agama orang tuanya saat perkawinan terjadi.

Keywords

Hak beragama akibat percerain hukum keluarga murtad

Article Details

Author Biography

M Khoirur Rofiq, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo, Semarang

Program Studi Ilmu Hukum
How to Cite
Rofiq, M. K., Nabila, R., & Hafshoh, F. A. (2022). Hak Beragama Anak Akibat Perceraian Karena Murtad dalam Hukum Keluarga Indonesia. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(2), 81–92. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss2.art2

References

Read More
No Related Submission Found