Main Article Content

Abstract

Murtad dalam hukum keluarga Indonesia dapat menjadi alasan perceraian di pengadilan. Perceraian yang disebabkan karena murtad dapat mengakibatkan hak-hak anak terabaikan, seperti hak memperoleh kasih sayang, hak asuh, hak pendidikan, dan juga hak beragama. Pemenuhan hak beragama anak dalam keluarga menjadi bermasalah, karena agama salah satu orang tua menjadi berbeda dengan agama anak. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, dengan pendekatan yuridis dan pendekatan kasus. Fokuskan penelitian ini adalah  untuk mengkaji status agama dan hak beragama anak dalam perceraian karena murtad dalam perspektif hukum keluarga Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah, (1) status agama anak dalam perceraian karena murtad mengikuti agama orang tuanya saat pelaksanaan akad pernikahan, (2) hak beragama anak dalam perkara perceraian karena murtad, yaitu hak mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama anak, hak untuk beribadah sesuai dengan agama anak, meski anak diasuh oleh orang tua yang beda agama, dan hak anak untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan anak, selama anak belum dapat menentukan pilihan agamanya sendiri, maka anak mengamalkan agama sesuai amalan agama orang tuanya saat perkawinan terjadi.

Keywords

Hak beragama akibat percerain hukum keluarga murtad

Article Details

Author Biography

M Khoirur Rofiq, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo, Semarang

Program Studi Ilmu Hukum
How to Cite
Rofiq, M. K., Nabila, R., & Hafshoh, F. A. (2022). Hak Beragama Anak Akibat Perceraian Karena Murtad dalam Hukum Keluarga Indonesia. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(2), 81–92. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss2.art2

References

  1. Amalia, Dina. “Perkembangan Nilai Agama Dan Moral Anak Dalam Keluarga Broken Home.” Jurnal Suloh: Jurnal Bimbingan Konseling FKIP 4 (2019): 15–21. http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/suloh/article/view/15330.
  2. Bhudiman, Budy, and Latifah Ratnawaty. “Tinjauan Hukum Terhadap Perceraian Karena Murtad Menurut Hukum Positif.” Yustisi 8, no. 1 (2021): 53–64. https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i1.4686.
  3. Denita, Devara, Amnawaty, and Nilla Nargis. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian Orang Tua Yang Murtad (Studi Putusan PA No. 0936/Pdt.G/2011/PA.JS & No. 0456/Pdt.G/2013/PA.Ska).” Pactum Law Journal 2, no. 01 (2018): 564–75.
  4. Hamdanah, Hamdanah. “Problematika Anak Menjalankan Ibadah Dalam Keluarga Multi Agama Di Kota Palangka Raya.” Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 14, no. 2 (2014): 381–410. https://doi.org/10.21154/al-tahrir.v14i2.77.
  5. Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  6. Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
  7. Jauhari, Imam. Hak-Hak Anak Dalam Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2003.
  8. Khair, Umul. “Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5, no. 2 (2020): 291. https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.231.
  9. Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Baru, 1986.
  10. Muhajir, Afifudin. Fath Al-Mujîb Al-Qarîb, Fi Halli Alfâz At-Taqrîb. Situbondo: Ibrahimy Press, 2020.
  11. Munawar, Sofyan. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Tentang Hak Asuh Anak Pascacerai Orang Tua Murtad: Perspektif Islam, Hak Asasi Manusia, Dan Undang-Undang Perlindungan Anak.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.
  12. Nastangin. “Implikasi Perceraian Karena Salah Satu Pihak Murtad (Analisis Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 0356/Pdt.G/2011/Pa.Sal).” Istinbath : Jurnal Hukum 15 (1) (2011): 91–110.
  13. Purba, Debora, and Elvi Zahara. “Hak Anak Setelah Perceraian Akibat Pertengkaran Suami Istri.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 4, no. 1 (2019): 13. https://doi.org/10.31289/jiph.v4i1.1951.
  14. Rangkuti, Imanda Putri Andini. “Studi Komparatif Perceraian Akibat Pindah Agama Menurut Fikih Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Analisis Putusan No. 0879/Pdt. G/2013/PA.Pdg).” De Lega Lata 2, no. 0879 (2017): 307–27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30596%2Fdll.v2i2.1162.
  15. Saleh, K.Wantik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia, 1992.
  16. Suhasti, Ermi. “Harmoni Keluarga Beda Agama Di Mlati, Sleman, Yogyakarta.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 45 (1) (2011). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.14421/asy-syir’ah.2011.%25x.
  17. Wiludjeng, J.M. Henny. Hukum Perkawinan Dalam Agama-Agama. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020.
  18. Yusuf, Muhammad, Ani Susilawati, and Aprezo Pardodi Maba. “Problematika Pendidikan Agama Islam Pada Anak Dalam Keluarga Perkawinan Beda Agama Di Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta.” Indonesian Journal of Islamic Education Studies (IJIES) 3, no. 1 (2020): 112–26. https://doi.org/10.33367/ijies.v3i1.1271.
  19. Zailia, Siti. “Murtad Dalam Prespektif Syafi’i Dan Hanafi.” Istinbath 15, no. 1 (2015): 67–88.
  20. Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu. Jilid 10. Bairut: Dar al-Fikr, 1985.