Main Article Content

Abstract

The case decided number: 306/Pdt.G/2019/PA/Yk, is one of the cases of annulment of marriage which is in the Jurisdiction of the Yogyakarta Religious Court. This marriage dispute is based on the fact that the Petitioner (wife) postulates that her husband (the respondent) has premature ejaculation, and the Petitioner feels cheated by her husband's condition, who considers her husband to be a male in general, so the author tries to seek the judge's consideration on the decision, and how should the case be filed. The method used in this research is qualitative with a juridical normative approach. The results of this study found that the judge's consideration was that there was a disgrace to the husband so that it was confirmed by the analogy of khiyar buying and selling, so it can be understood that the reason for the cancellation of the marriage was based on article 72 paragraph (2) and (3) compilation of Islamic law, and according to the author of the case it can also be filed in a divorce lawsuit and in accordance with article 39 paragraph (2) letter e of the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 concerning the marriage of Jo. Article 19 letter (e) of government regulation Number 9 of 1975 jo. Article 116 letter (e) Compilation of Islamic law. Therefore, the actual concept of annulment of marriage regarding the occurrence of misunderstandings needs explanation and interpretation, so that there are no misunderstandings for both judges and society in general.


Perkara yang diputus No.: 306/Pdt.G/2019/PA/Yk, adalah salah satu perkara pembatalan perkawinan yang berada di wilayah Yurisdiksi pengadilan agama Yogyakarta. pembatalan perkawinan ini didasari bahwa Pemohon (isteri) itu mendalilkan bahwa suaminya (termohon) memiliki penyakit ejakulasi dini, dan Pemohon merasa ditipu oleh keadaan suaminya, yang menganggap suaminya adalah laki-laki pada umumnya, sehingga penulis mencoba mencari pertimbangan hakim atas putusan tersebut, dan bagaimana sebaiknya perkara tersebut diajukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif yurisdis. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa pertimbangann hakim adalah terdapat aib pada diri suami sehingga diqiyaskan dengan analogi khiyar jual beli, sehingga bisa dimaklumi alasan pembatalan perkawinan tersebut didasarkan pada pasal 72 ayat (2) dan (3) kompilasi hukum islam, dan menurut penulis perkara tersebut juga bisa diajukan dalam gugatan perceraian dan sesuai dengan pasal 39 ayat (2) huruf e UU Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan Jo. Pasal 19 huruf (e) peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 jo. pasal 116 huruf (e) Kompilasi hukum Islam. Oleh karena itu, sebenarnya konsep pembatalan perkawinan mengenai terjadinya salah sangka itu perlu penjelasan dan penafsiran, supaya tidak terjadi kesalahpahaman baik bagi hakim, ataupun masyarakat pada umumnya.

Keywords

pembatalan pernikahan ejakulasi dini perkawinan

Article Details

How to Cite
Kharis Mudakir, Arfaizar, J., Yusdani, Y., & M. Misbahul Mujib. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN No.: 306/Pdt.G/2019/PA/Yk TENTANG PEMBATALAN PERNIKAHAN KARENA EJAKULASI DINI. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 4(1), 75–86. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol4.iss1.art5

References

  1. Djamaludin, Nanda Amalia. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhoksumawe: Unimal Press.
  2. Fajar, Mukti dan Yulianto. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  3. Hakim, Muhammad Haka Rahman dan Anjar Sri Ciptorukmi N, “Salah Sangka dan Penipuan Pada Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 Jo Pasal 72 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam Tentang Pembatalan Perkawinan”, Jurnal Privat Law, Vol. VII No. 1 Januari-Juni 2019, h. 13.
  4. Hanifah, Siti,. “Pembatalan Perkawinan Menurut BW dan UU No. 1 tahun 1974” diambil dari https://www.pa-wamena.go.id/webtes/berita/berita-terkini/137-artikel/154-pembatalan-perkawinan-menurut-bw-dan-uu-No.-1-tahun-1974
  5. Harahap, Yahya. 1978. Hukum Perkawinan Indonesia. Medan: CV. Zahir Tranding Co.
  6. ______________. 2001. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7/ 1989, Jakarta: Sinar Grafika.
  7. Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
  8. Isnaeni. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
  9. Iswandi, Andi. 2021. “Review Pembatalan Perkawinan Yang Disebabkan Penipuan Pada Pengadilan Agama”. Qonuni, Vol. 1 No. 2.
  10. Khairudin, dkk. 2022. ”Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pembatalan Perkawinan”. Widya Pranata Hukum, Vol. 4 No. 1 Februari.
  11. Kurniawan, Rafly. 2020. Akibat Hukum Pembatalan Pernikahan Karena Pemalsuan Identitas Dalam Kasus Poligami”. Lex Suprema, Vol. 2 No. 1.
  12. Labetubun, Muchtar Anshary Hamid., Sabri Fataruba. 2020. “Implikasi Hukum Putusan Pengadilan Terhadap Pembatalan Perkawinan”. Batulis, Vol. 1 No. 1 November.
  13. Mukri, Mukmin. 2020. “Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan”. Jurnal Perspektif, Vol. 13 No. 2 Desember.
  14. Nirmalasanti dan Yusdani. 2021. Maqashid Syariah Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga (Studi Terhadap Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam). Yogyakarta: Mirra Buana.
  15. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta : Mahkamah Agung RI: 2014.
  16. Putusan Perkara No. : 306/Pdt.G/2019/PA.Yk.
  17. Sanjaya, Umar Haris., Aunur Rahim Faqih. 2017. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media.
  18. Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Antara Fiqih Munakahat dan UU Perkawinan), Jakarta: Gema Insani Press.
  19. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  20. Yulia, Yulia Kurniawati. 2019. “Keadaan Salah Sangka Mengenai Diri Suami atau Istri Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan”, Tesis Universitas Brawijaya.
  21. Yusdani dan Januariansyah Arfaizar. 2021. Strategi Membangun Ketahanan Keluarga Islami Masa Kini dalam Peningkatan Kualitas Hidup Islami. Yogyakarta: Diva Press.
  22. Yusdani dan Muntoha, 2013. Keluarga Maslahah. Yogyakarta: PSI UII & KIAS.
  23. Yusdani, Burhan Nudin, dan Januariansyah Arfaizar. 2021. “Strategy for Building Muslims Family Resilience in Contemporer Era”. International Journal of Advanced Reasearch in Islamic and Humanities. Vol. 3, No.1, 11-22.
  24. Yusdani. 2015. Menuju Fiqh Keluarga Progresif. Yogyakarta: Kaukaba.

Most read articles by the same author(s)