Main Article Content
Abstract
Kesadaran Hukum sering menjadi persoalan yang serius di sebuah negara, karena Hukum dan kesadaran merupakan hal yang saling berkaitan. Program desa sadar hukum menjadi sebuah Upaya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran Masyarakat terhadap hukum. Seperti di Desa Kiarapedes yang telah menerapkan program Desa sadar hukum dari beberapa tahun ke belakang. Dengan itu program Desa sadar hukum diharapkan untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan Masyarakat. Tujuan Penelitian untuk menganalisis implementasi Desa sadar hukum di Desa Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Adapun peneliti melakukan wawancara untuk mencari data yang kemudian disusun secara deskriptif sehingga menemukan sebuah pemecahan masalah yang sedang diteliti. Implementasi Porgram desa sadar hukum di desa kiarapedes telah menghasilkan program yang bernama majelis budaya. Program tersebut bertujuan untuk membantu Masyarakat yang sedang terkena persoalan hukum seperti sengketa perdata, pidana, perbedaan pendapat dan peroslan hukum lainnya. Program desa sadar hukum bila ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah memiliki relevansi yang kuat. Bahwa dalam islam untuk membangun sebuah peradaban tentunya harus memiliki sebuah aturan dan norma hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga dari tindakan kesewenang-wenangan terhadap hak-hak individu Masyarakat. Maka dengan itu program desa sadar hukum bila ditinjau dari siyasah dusturiyah memiliki pengertian yang sama, yakni sama-sama sepakat bahwa untuk membangun sebuah peradaban harus memiliki aturan dan norma hukum, kemudian aturan dan norma hukum tersebut tentu lah harus di implementasikan dengan memiliki rasa kesadaran terhadap aturan dan norma yang berlaku. Kebaharuan dalam penelitian ini adalah pisau analisis yang digunakan untuk menganalisis implementasi desa sadar hukum di Desa Kiarapedes Kiarapedes Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan tinjauan siyasah dusturiyah.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Kenken Muhammad Zulqornain, Muhammad Asro, Lutfi Fahrul Rizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
References
- Agus Sugiyanto. (2022). Kejari Purwakarta Berikan Penyuluhan Hukum Di Desa Kiarapedes.
- Aloyilus R Entah. (2016). “Indonesia : Negara Hukum Yang Berdasarkan Pancasila,” In Seminar Nasional Hukum. Vol 2(. Https://Journal. Unnes.Ac.Id/Sju/Index.Php/Snh/Article/ Download/21340/10079/), 247.
- Amir Syarifudin. (2002). Meretas Kebekuan Ijtihad. Ciputat Press.
- Annisa. (2023). Pengertian Kesadaran Hukum Dan Pentingnya Dalam Masyarakat. Fakultas Hukum Umsu.
- B. A Shidarta. (2013). , Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat. Genta Publishing.
- Beni Ahmad Saebani. (2015). Fiqh Siyasah Ter Minilogi Dan Lintasan Sejarah Politik Islam Sejak Muhammad Saw. Hingga Al Khulafa Ar Rasyidin. Cv Pustaka Setia.
- Diane Putri Prahastiwi, Riska Andianti, Riyana Dewi, & Novita Sari. (2023). Statistik Kriminal 2023. Badan Pusat Statisik, Volume 14(2023), Vii.
- Diane Putri Prahastiwi, Riska Andiant, Riyana Dewi, & Novita Sari. (2023). Statistik Kriminal 2023. Badan Pusat Statistik, Volume 12(2023), Vii.
- Diane Putri Prahastiw, Riska Andiant, Riyana Dewi, & Novita Sari. (2023). Statistik Kriminal 2023: Vol. Volume 14 (Rahayu Trophy Endah, Budiarti Nenden, & Setiowati Devy, Eds.; Edisi Pertama). Badan Pusat Statistik.
- Dwi Retno Widati. (2023). Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Sebagai Upaya Untuk Membangun Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum Di Masyarakat. Wicarana Jurnal Huku Dan Hak Asasi Manusia, Vol 2(No 1), 7.
- Habib Ismail, Dani Amran Hakim, & Muhammad Lutfi Hakim. (2021). “The Protection Of Indonesian Migrant Workers Under Fiqh Siyasah Dusturiyah.” Lentera Hukum. Lentera Hukum, Vol 8, 151
- Juhaya S. Pradja. (1997). Filsafat Hukum Islam. Yayasan Piara.
- Jujun Jamaludin. (2023). Dikotomi Pemelihan Kepala Daerah: Demokrasi Dan Dinasti Perspektif Islam. Siyasi: Jurnal Trias Politica, Volume 1(No 1), 52.
- Mohd Ibnu Afandi, & Warjio Warjio. (2015). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Dalam Pencapaian Target Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Deskriptif Di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat). Vol 6(No 2).
- Muhammad Iqbal. (2014). Fiqh Siyasah‚ Konstektualisasi Doktrin Politik Islam. Prenadamedia Group.
- Okky Chahyo Nugroho. (2020a). Implementasi Kebijakan Pengusulan Desa/Kelurahan Binaan Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Vol 20(No 2), 246.
- Okky Chahyo Nugroho. (2020b). Implementasi Kebijakan Pengusulan Desa/Kelurahan Binaan Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Policy Implementation Proposing Construction Village To Become Village Aware Of Law). Vol 20(No 2), 247.
- Puspa Yuliasari, Idrus Affandi, & Dwi Iman Muthaqin. (2019). Pelaksanaan Program Desa Sadar Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Trusmi Wetan. Jurnal Civicus, Vol 19(No 2), 46.
- Safira Indhana Zulfani. (2022a). Implementasi Kebijakan Lurah Dalam Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum Pada Masyarakat Kelurahan Poj. Vol 10(No 1), 37.
- Safira Indhana Zulfani. (2022b). Implementasi Kebijakan Lurah Dalam Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum Pada Masyarakat Kelurahan Pojo. Vol 10(No 1), 36.
- Saraya Septiyana Marinda. (2023). Implementasi Kesadaran Hukum Masyarakat Muara Badak Dalam Berlalu Lintas Dan Membuang Sampah. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol 3(No 7), 251.
- Soerjono Soekanto. (2002). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,. Raja Grafindo Persada.
- Tri Novianti Wulandari. (2017). “Kajian Terhadap Efektifitas Pembentukan Dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum Masyarakat.” Jurnal, Vol 1, 1–8.
- Ullynta Mona Hutasuhut, Zuhraini, Agus Hermanto, & Triono. (2022). Problematika Implementasi Kebijakan Kota Bandar Lampung Dalam Mewujudkan Ketentraman Dan Ketertiban Umum: Perspektif Siyasah Dusturiyah. As-Siyasi: Journal Of Constitutional Law, Vol 2(No 2), 144.
- Utari Lorensi Putri. (2021). Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Undangundang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, Vol 2(No 2), 201.
- Yayuk Sugiarti. (2021). Implementasi Program Keluarga Sadar Hukum Di Desa Patean Kecamatan Batuan. Jendela Hukum, Vol 8(No 1), 87.
- Yuniar Riza Hakiki. (2022). Kontekstualisasi Prinsip Kekuasaan Sebagai Amanah Dalam Pertanggungjawaban Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia. As-Siyasi: Journal Of Constitutional Law, Vol 2(No 1), 7.
References
Agus Sugiyanto. (2022). Kejari Purwakarta Berikan Penyuluhan Hukum Di Desa Kiarapedes.
Aloyilus R Entah. (2016). “Indonesia : Negara Hukum Yang Berdasarkan Pancasila,” In Seminar Nasional Hukum. Vol 2(. Https://Journal. Unnes.Ac.Id/Sju/Index.Php/Snh/Article/ Download/21340/10079/), 247.
Amir Syarifudin. (2002). Meretas Kebekuan Ijtihad. Ciputat Press.
Annisa. (2023). Pengertian Kesadaran Hukum Dan Pentingnya Dalam Masyarakat. Fakultas Hukum Umsu.
B. A Shidarta. (2013). , Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat. Genta Publishing.
Beni Ahmad Saebani. (2015). Fiqh Siyasah Ter Minilogi Dan Lintasan Sejarah Politik Islam Sejak Muhammad Saw. Hingga Al Khulafa Ar Rasyidin. Cv Pustaka Setia.
Diane Putri Prahastiwi, Riska Andianti, Riyana Dewi, & Novita Sari. (2023). Statistik Kriminal 2023. Badan Pusat Statisik, Volume 14(2023), Vii.
Diane Putri Prahastiwi, Riska Andiant, Riyana Dewi, & Novita Sari. (2023). Statistik Kriminal 2023. Badan Pusat Statistik, Volume 12(2023), Vii.
Diane Putri Prahastiw, Riska Andiant, Riyana Dewi, & Novita Sari. (2023). Statistik Kriminal 2023: Vol. Volume 14 (Rahayu Trophy Endah, Budiarti Nenden, & Setiowati Devy, Eds.; Edisi Pertama). Badan Pusat Statistik.
Dwi Retno Widati. (2023). Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Sebagai Upaya Untuk Membangun Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum Di Masyarakat. Wicarana Jurnal Huku Dan Hak Asasi Manusia, Vol 2(No 1), 7.
Habib Ismail, Dani Amran Hakim, & Muhammad Lutfi Hakim. (2021). “The Protection Of Indonesian Migrant Workers Under Fiqh Siyasah Dusturiyah.” Lentera Hukum. Lentera Hukum, Vol 8, 151
Juhaya S. Pradja. (1997). Filsafat Hukum Islam. Yayasan Piara.
Jujun Jamaludin. (2023). Dikotomi Pemelihan Kepala Daerah: Demokrasi Dan Dinasti Perspektif Islam. Siyasi: Jurnal Trias Politica, Volume 1(No 1), 52.
Mohd Ibnu Afandi, & Warjio Warjio. (2015). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Dalam Pencapaian Target Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Deskriptif Di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat). Vol 6(No 2).
Muhammad Iqbal. (2014). Fiqh Siyasah‚ Konstektualisasi Doktrin Politik Islam. Prenadamedia Group.
Okky Chahyo Nugroho. (2020a). Implementasi Kebijakan Pengusulan Desa/Kelurahan Binaan Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Vol 20(No 2), 246.
Okky Chahyo Nugroho. (2020b). Implementasi Kebijakan Pengusulan Desa/Kelurahan Binaan Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Policy Implementation Proposing Construction Village To Become Village Aware Of Law). Vol 20(No 2), 247.
Puspa Yuliasari, Idrus Affandi, & Dwi Iman Muthaqin. (2019). Pelaksanaan Program Desa Sadar Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Trusmi Wetan. Jurnal Civicus, Vol 19(No 2), 46.
Safira Indhana Zulfani. (2022a). Implementasi Kebijakan Lurah Dalam Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum Pada Masyarakat Kelurahan Poj. Vol 10(No 1), 37.
Safira Indhana Zulfani. (2022b). Implementasi Kebijakan Lurah Dalam Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum Pada Masyarakat Kelurahan Pojo. Vol 10(No 1), 36.
Saraya Septiyana Marinda. (2023). Implementasi Kesadaran Hukum Masyarakat Muara Badak Dalam Berlalu Lintas Dan Membuang Sampah. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol 3(No 7), 251.
Soerjono Soekanto. (2002). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum,. Raja Grafindo Persada.
Tri Novianti Wulandari. (2017). “Kajian Terhadap Efektifitas Pembentukan Dan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum Masyarakat.” Jurnal, Vol 1, 1–8.
Ullynta Mona Hutasuhut, Zuhraini, Agus Hermanto, & Triono. (2022). Problematika Implementasi Kebijakan Kota Bandar Lampung Dalam Mewujudkan Ketentraman Dan Ketertiban Umum: Perspektif Siyasah Dusturiyah. As-Siyasi: Journal Of Constitutional Law, Vol 2(No 2), 144.
Utari Lorensi Putri. (2021). Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Undangundang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, Vol 2(No 2), 201.
Yayuk Sugiarti. (2021). Implementasi Program Keluarga Sadar Hukum Di Desa Patean Kecamatan Batuan. Jendela Hukum, Vol 8(No 1), 87.
Yuniar Riza Hakiki. (2022). Kontekstualisasi Prinsip Kekuasaan Sebagai Amanah Dalam Pertanggungjawaban Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia. As-Siyasi: Journal Of Constitutional Law, Vol 2(No 1), 7.