Main Article Content

Abstract

Abstract

One form of the implementation of good corporate governance in Islamic Banking is the actualization of sharia compliance. Sharia compliance lies not only on the products but also on the operational aspect of business activities, including contracts. In short, effective GCG means clarity in the contracts. In conducting business activities, contracts become the basis for the realization of business activities, one of which is financing activities. A written agreement on financing made by and before a Notary becomes an authentic deed with perfect proof of evidence. Therefore, a Notary can play a role in supporting the enforcement of GCG in a sharia bank. This study was normative legal research, aimed to provide legal arguments over a legal case and to assess it as well as to answer how it should be according to law. The results showed that in banking business activities, especially financing, a Notary plays a role in enforcing GCG in sharia banks, and that it is a good important role to support the actualization of GCG in banking. However, the role of Notary must be in accordance with Law No. 2 of 2014 on Amendment to Law No. 30 of 2004 on Notary.

KeywordS : Good corporate governance; sharia banking; contract; notary

 

Abstrak

Salah satu wujud dari penerapan good corporate governance (GCG) pada Perbankan Syariah adalah terwujudnya kepatuhan syariah. Kepatuhan Syariah bukan hanya terletak pada hal produk, tetapi juga pada aspek operasional kegiatan usaha, termasuk di dalamnya adalah kontrak. Singkatnya, GCG yang efektif adalah adanya suatu kejelasan dalam kontrak. Dalam melakukakan kegiatan usaha, kontrak adalah dasar terlaksananya realisasi kegiatan usaha,salah satunya adalah kegiatan pembiayaan. Kesepakatan tertulis mengenai pembiayaan yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris menjadi akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, maka dari itu Notaris dapat berperan dalam mendukung penegakkan GCG di Bank Syariah. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif, dilakukan dengan maksud untuk memberikan argumentasi hukum mengenai suatu peristiwa hukum dan menilainya serta menjawab bagaimana sebaiknya peristiwa itu menurut hukum. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa, didalam kegiatan usaha bank khususnya pembiayaan, ada peran Notaris dalam menegakkan GCG di Bank Syariah, dan peran tersebut menjadi peran yang baik dan penting dalam mendukung terwujudnya Bank melaksanakan GCG, tetapi peran Notaris yang dilaksanakan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Kata-kata Kunci: Good corporate governance; perbankan syariah; kontrak; notaris

Article Details

Author Biography

Ina Faturohmah, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Faturohmah, I. (2019). Peran Notaris Dalam Menegakkan Good Corporate Governance pada Perbankan Syariah. Lex Renaissance, 3(1), 10. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art10