Login or Register to make a submission.

As part of the submission process, authors are required to check off their submission's compliance with all of the following items, and submissions may be returned to authors that do not adhere to these guidelines.

  • The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor).
  • The submission file is in OpenOffice, Microsoft Word, RTF, or WordPerfect document file format.
  • Where available, URLs for the references have been provided.
  • The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end.
  • The text adheres to the stylistic and bibliographic requirements outlined in the Author Guidelines, which is found in About the Journal.
  • If submitting to a peer-reviewed section of the journal, the instructions in Ensuring a Blind Review have been followed.

DOWNLOAD ONLINE AUTHOR SUBMISSION GUIDE

 

PETUNJUK PENULISAN JURNAL Lex Renaissance

1. Naskah belum pernah diterbitkan dalam media cetak lain, diketik dengan spasi 2 pada kertas kuarto, panjang 15-20 halaman dan diserahkan dalam bentuk naskah  dengan pengolah kata MS Word, ukuran font 12 dan menggunakan tipe huruf Times New Roman.

2. Artikel ditulis dengan bahasa Indonesia atau asing dengan standar penggunaan bahasa Indonesia atau asing yang baik dan benar.

3. Artikel yang dimuat dalam jurnal ini meliputi tulisan tentang hukum sebagai hasil penelitian.

4. Tulisan hasil penelitian/tesis/disertasi disajikan dengan sistematika sebagai berikut:(a) Judul, (b) nama pengarang (tanpa gelar), (c) nama lembaga/institusi disertai dengan alamat lengkap, nomor telepon dan e-mail (corespondence author), (d) abstrak, berisi pemadatan dari rumusan masalah, metode penelitian, dan hasil pembahasan (50-100 kata), dalam satu paragraf, serta 1 spasi, (e) kata-kata kunci (key words) maksimal 5 (lima) kata ditulis 2 spasi setelah abstrak (Indonesia dan Inggris), dan dicetak miring, (f) pendahuluan, ditulis secara efisien yang  berisi latar belakang dan rumusan masalah serta tujuan tujuan penelitian, (g) metode penelitian, (h) hasil penelitian dan pembahasan, (i) simpulan dan saran, (j) daftar pustaka.

5. Setiap kutipan harus menyebutkan sumbernya secara lengkap dan tulisan dengan sistem foot note

Contoh:

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1979, hlm. 26

Suparman Marzuki, Hukum Modern dan Institusi Sosial, artikel dalam Jurnal Hukum, No. 1 Vol. 18 Januari 2011,  hlm. 35.

Erman Radjagukguk, Analisis Ekonomi dalam Hukum Kontrak, makalah pada Pertemuan Ilmiah tentang Analisa Ekonomi terhadap Hukum dalam Menyongsong Era Globalisasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman,  Jakarta, 1996, hlm. 5.

Jurnal BUMN Diciutkan Jadi 50, Republika, 19 Oktober 2005.

Prijono Tjiptoherijanto, Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, http://www.pk.ut.ac.id/jsi, diakses tanggal 2 Januari 2006.

Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum, Terjemahan dari De Structuur de Rechstwetenschap, Alih Bahasa, Arief Sidharta, PT Alumni, Bandung, 2003, hlm. 9.

6. Daftar pustaka:

a) Diupayakan menggunakan referensi 10 tahun terakhir dengan proporsi jurnal minimal 50%.

b) Pengutipan pustaka dari internet hanya diperbolehkan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti jurnal, instansi pemerintah atau swasta.

c) Memuat nama pengarang yang dirujuk dalam naskah, disusun menurut abjad pengarang dan tahun penerbitan. Untuk buku dicantumkan nama penulis, judul buku, penerbit, tempat, dan tahun.

d) Penulisan daftar pustaka disusun secara alfabetis dengan nama pengarang dibalik.