Main Article Content

Abstract

 

Abstract

This study examined, first, the concept of deliberation in land procurement for the interest of public based on Islamic law and, second, the concept of compensation in land procurement for public development according to Islamic law. The answers were found though a normative juridical approach. The results showed that, first, Islam put forward the concept of deliberation for consensus as an absolute term in land procurement for the interest of the public. The concept of deliberation in land acquisition can accommodate the demand of the two parties, particularly the need to obtain justice and to avoid conflicts. Second, considering that the origin of land ownership is a mandate, the government should settle the compensation through deliberation, which refers to the concept of buying and selling with the bargaining principle. Islamic law justifies the transfer of land use rights as long as it is accompanied by compensation. The principle of compensation used is the sale and purchase law because the fundamental norms in the Qur'an and hadith are more general, especially in mu’amalah matters.

Keywords: Concept of deliberation and compensation of land acquisition (perspective of Islamic law)

 

Abstrak

Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini yaitu, pertama, konsep musyawarah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Hukum Islam. Kedua, konsep ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentigan umum menurut Hukum Islam. Cara untuk menemukan jawaban atas kedua masalah tersebut, maka dilakukan dengan menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, Islam mengedepankan konsep musyawarah untuk mufakat sebagai syarat mutlak dalam hal pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Konsep musyawarah dalam pengadaan tanah dapat mencapai keinginan antara kedua bela pihak, terutama keinginan untuk mendapat keadilan, dan menghindari konflik. Kedua, mengingat bahwa asal kepemilikan tanah adalah amanat maka pemerintah dalam menetap ganti kerugian dengan jalan musyawarah yang merujuk pada konsepsi jual beli dengan prinsip tawar menawar. Hukum Islam membenarkan pengambilan hak-hak atas tanah namun disertai dengan ganti rugi. Prinsip ganti rugi yang dipakai adalah hukum jual beli, oleh karena norma-norma dasar yang terdapat dalam Alquran dan hadis masih bersifat umum terutama dalam bidang muamalah.

Kata-kata Kunci: Konsep musyawarah; ganti rugi pengadaan tanah (prespektif hukum Islam)

Article Details

Author Biography

Irfan Papalia, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Papalia, I. (2019). Konsep Musyawarah dan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prespektif Hukum Islam. Lex Renaissance, 3(1), 7. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art7