Main Article Content

Abstract

Abstract

Law on Notary (UUJN) regulates a notary in his authority to be able to make an auction minutes deed. Currently, auctions can be performed via the internet without the presence of bidders. This research discussed, first, the practice of notary’s authority and responsibility as a class II auction official in an auction and, second, the implementation of internet auction conducted by the Directorate General of State Assets of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia. This study was normative legal research that examined the regulations or legal rules as a system related to legal cases in practice. The results showed that, first, the notary is authorized to make the deed of auction minutes but this cannot apply directly without the appointment from the Ministry of Finance. The legal power of the minutes of auction through the internet remains the same as that of a conventional auction. Second, in the Regulation of the Minister of Finance concerning the implementation of auction through the internet or conventional auction, it is mentioned that the minutes of auction for an official report is an authentic deed and has the power of perfect proof of evidence. The rules and implementation of the making of minutes of auction through the internet are the same as those for conventional auctions.

Keywords: Notary authority; auction minutes deed; internet auction

 

Abstrak

UUJN mengatur notaris dalam kewenangannya untuk dapat membuat akta risalah lelang. Pelaksanaan lelang saat ini dapat dilaksanakan melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang. Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama, bagaimana pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab notaris dalam pelaksanaan lelang sebagai pejabat lelang kelas II? Kedua, bagaimana pelaksanaan lelang melalui internet yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Indonesia? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu meneliti kaidah atau aturan hukum sebagai bangunan sistem yang terkait dengan peristiwa hukum yang terjadi dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, notaris berwenang membuat akta risalah lelang namun tidak dapat diterapkan secara langsung tanpa adanya pengangkatan dari Kementerian Keuangan. Kekuatan hukum Risalah Lelang melalui internet tetap sama seperti kekuatan hukum pada lelang konvensional. Kedua, pada Peraturan Menteri Keuangan pelaksanaan melalui internet maupun dengan pelaksanaan lelang secara konvensional menyebutkan Risalah Lelang suatu berita acara yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Peraturan dan pelaksanaan dalam membuat akta risalah lelang melalui internet sama seperti lelang secara konvensional.

Kata-kata Kunci:   Kewenangan notaris; akta risalah lelang; pelaksanaan lelang melalui internet

Article Details

Author Biography

Tomy Indra Sasongko, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Sasongko, T. I. (2019). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Risalah Lelang Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melaui Internet. Lex Renaissance, 3(1), 9. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art9