Main Article Content

Abstract

This study examines the status of Medical Audit in law enforcement in the medical field, and to what extend can Medical Audit be used as evidence in court proceedings. The concept of this research is juridical-empirical, with descriptive-qualitative study, the method used is literature and interviews, relying on legislation relating to health services in hospitals. This study uses a theory consisting of health legal instruments relating to ethics and law, Hospital Law, Medical Records, Medical Audits, Professional Standards, and Operational Procedure Standards, as well as materials for criminal actions and criminal accountability. The results showed that Medical Audit can be applied in investigations and inquisitions by the police. However, the police do not use Medical Audit as an instrument of enforcement and verification, whilst it is very crucial in assessing a certain relevant issue. Law enforcement is expected to be able to make the Medical Audit as part of the admissible evidence in the Police.

Keywords

Medical audit police criminal law enforcement

Article Details

How to Cite
Abubakar, H. (2019). Kedudukan Audit Medis dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Medis. Lex Renaissance, 3(2), 263–283. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss2.art2

References

  1. Buku
  2. Buamona, Hasrul, Tunggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis, Diterbitkan atas kerjasama JHB-FORMASY-PARAMA Publishing, Yogyakarta, 2015.
  3. Buku Acuan Nasional, Pelayanan Kesehatan Material dan Neonatal, Penerbit JNPKKR-POGI, Jakarta, 2002.
  4. Bunga Rampai tentang Medikal Malpraktik, Jilid IIA, URAIAN TEORITIS DAN KUTIPAN KEPUTUSAN TENTANG MEDICAL PRAKTICE, MAHKAMAH AGUNG RI, 1992.
  5. Chazawi, Adam, Malpraktik Kedokteran, Penerbit Sinar Grfika, Jakarta, Cetakan Pertama, 2016.
  6. Eddy, O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Penerbit Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
  7. Elvandari, Siska, Hukum Penyelesaian Sengketa Medis, Penerbit Thafa Media, Cetakan I, Yogyakarta,
  8. Gunadi, Ismu dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah memahami hukum pidana, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
  9. Hatta, Moh., Hukum Kesehatan & Sengketa Medik, Penerbit Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2013.
  10. Hendrik, Etika & Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2011.
  11. Is, Muhamad Sadi, Etika Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya di Indonesia).Penerbit Kencana, Jakarta, 2015.
  12. Machmud, Syahrul, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2008.
  13. Marpaung, Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
  14. Muntaha, Hukum Pidana Malpraktik (Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana) Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
  15. Muhammad, Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Penerbit PT Citra Abadi Bakti, Bandung, 2007.
  16. Prasetyo, Teguh, Kriminalisasi dalam hukum pidana, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2010 Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana Materil, Penerbit Kurnia Kalam Yogyakarta, Yogyakarta, 2005.
  17. Pujiyono, Eko, Keadilan Dalam Perawatan Medis (Penerapan Prinsip Otonomi Pasien : Teori Hukum & Praktik di Pengadilan, Penerbit PT CITRA Aditya Bakti, Bandung, 2017.
  18. Remmlink, Jan, Hukum Pidana, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
  19. Seran, Marel dan Anna Maria Wahyu Setyowati, Dilema Etika Dan Hukum Dalam Pelayanan medis, Penerbit Cv. Mandar Maju, 2010.
  20. Siswati, Sri, Etika dan Hukum kesehatan (Dalam Prespektif Undang-undang Kesehatan), PT Raja Grafindo, Jakarta. 2013.
  21. Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
  22. Suryadhimirtha, Rinanto, Hukum Malpraktik Kedokteran, Penerbit Total Media, Yogyakarta, 2011.
  23. Sutarno, Hukum Kesehatan (Eutanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia), Penerbit Setara Press, Malang, Jatim, 2014.
  24. Triwibowo, Cecep, Etika dan Hukum Kesehatan, Penerbit Nuha Medika, Yogyakarta, 2014
  25. Wiyanto, Roni, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit CV.Mandar Maju, Bandung, 2012.
  26. Yunanto, Ari dan Helmi, Hukum Pidana Malpraktik Medik (Tinjauan dan Perspektif Medikolegal), Penerbit Andi, Yogyakarta, 2010.
  27. Undang-Undang
  28. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  29. Internet
  30. Artikel Muhajir Siregar Rekam Meds dan Audit Medis. https://rsadministrasi. wordpress.com/2015/12/22/permasalahan-rumah-sakit/
  31. http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/22/17300811/rs-mitra-keluarga-bayi-debora-tak-masuk-picu-karena-belum-stabil
  32. PeraturanMenteriKesehatanRepublikIndonesiaNomor755/Menkes/P/Iv/2011TentangPenyelenggaraanKomiteMedikDiRumahSakit(http://www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirrr/czozMToiZD1ibisyMDExJmY9Ym4yNTktMjAxMS5wZGYmanM9MSI7.pdf)