Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2013.
- Bohler, Michael, Principle of German Criminal Law, Oxford and Portland Hart Publishing, 2002.
- Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2006.
- Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
- Muhammad, Syahrul, Problematika Penerapan Deik Formil dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia (Fungsionalisasi Azas Ultimum Remidium sebagai Pengganti Azas Subsidaritas), Maju Mundur, Bandung, 2012.
- Muladi dan Dwidja, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media, Jakarta, 2010.
- Muchtar, Masrudi, Sistem Peradilan Pidana Perlindungan dan Pengelolaan, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2015.
- Remi, Sutan, PertanggungJawaban pidana Korporasi, Grafity Pers, Jakarta, 2007.
- Shofie, Yusuf, Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya, Bandung, 2011.
- Siahaan, N.H.T., Hukum Lingkungan, Pancuran Alam, Jakarta, 2009.
- Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2008.
- Hasil Penelitian/Tugas Akhir
- Catatan Hitam Pengelolaan Hutan dan Lahan di Riau, 2006-2016.
- Hanafi, Perkembangan Konsep Pertanggungjawaban Pidana dan Relevansi Bagi Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1997.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian kerusakan atau Pencemaran Lingkungan Hidup
References
Buku
Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2013.
Bohler, Michael, Principle of German Criminal Law, Oxford and Portland Hart Publishing, 2002.
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2006.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Muhammad, Syahrul, Problematika Penerapan Deik Formil dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia (Fungsionalisasi Azas Ultimum Remidium sebagai Pengganti Azas Subsidaritas), Maju Mundur, Bandung, 2012.
Muladi dan Dwidja, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media, Jakarta, 2010.
Muchtar, Masrudi, Sistem Peradilan Pidana Perlindungan dan Pengelolaan, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2015.
Remi, Sutan, PertanggungJawaban pidana Korporasi, Grafity Pers, Jakarta, 2007.
Shofie, Yusuf, Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya, Bandung, 2011.
Siahaan, N.H.T., Hukum Lingkungan, Pancuran Alam, Jakarta, 2009.
Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2008.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Catatan Hitam Pengelolaan Hutan dan Lahan di Riau, 2006-2016.
Hanafi, Perkembangan Konsep Pertanggungjawaban Pidana dan Relevansi Bagi Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1997.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian kerusakan atau Pencemaran Lingkungan Hidup