Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
- Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008,
- Meuwissen, Tentang Pengembangan hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, (diterjamahkan oleh B. Arief Sidharta), Refika Aditama, Bandung, 2008.
- Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Universitas Atma Jaya Press, Yogyakarta, 2010.
- Mulyoto, Perjanjian: Teknik, Cara Membuat dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012.
- Rahardjo, Satjipto, Membedah Huk um Progresif, Kompas, Jakarta, 2007.
- Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Normatif Suatu Tinjauan Singkat CV Rajawali, Jakarta, 2008.
- Subekti, R. & R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Pertdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
- Makalah
- Hernoko, Agus Yudha, “Hukum Perdata: Hukum Orang & Keluarga”, Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
References
Buku
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008,
Meuwissen, Tentang Pengembangan hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, (diterjamahkan oleh B. Arief Sidharta), Refika Aditama, Bandung, 2008.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Universitas Atma Jaya Press, Yogyakarta, 2010.
Mulyoto, Perjanjian: Teknik, Cara Membuat dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012.
Rahardjo, Satjipto, Membedah Huk um Progresif, Kompas, Jakarta, 2007.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Normatif Suatu Tinjauan Singkat CV Rajawali, Jakarta, 2008.
Subekti, R. & R Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Pertdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Makalah
Hernoko, Agus Yudha, “Hukum Perdata: Hukum Orang & Keluarga”, Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.