Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT. Refika Aditama, Surabaya, 2011.
- Ahmat, Kamaruddin, Dasar-dasar Manajemen Investasi, Rineka Cipta, Jakarta, 1996.
- Anisah, Siti & Lucky Suryo Wicaksono, Hukum Investasi, UII Press, Yogyakarta, 2017.
- Bendar, Amin, Hukum Penanaman Modal Asing, Implementasi untuk pertambangan di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2018.
- Darus, M. Luthfi Hadi, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017
- Kansil, C.S.T., Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta,1985.
- Rokhmatussa’dyah, Ana, Hukum Investsi & Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
- Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, LN 2007, No. 67, TLN No. 4724.
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, LN 2007, No. 106, TLN No. 4756.
- UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, LN 2014, No. 117, TLN No. 5491.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, LN 2018, No. 90, TLN No. 6215.
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal, BN 2013, No. 584
References
Buku
Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT. Refika Aditama, Surabaya, 2011.
Ahmat, Kamaruddin, Dasar-dasar Manajemen Investasi, Rineka Cipta, Jakarta, 1996.
Anisah, Siti & Lucky Suryo Wicaksono, Hukum Investasi, UII Press, Yogyakarta, 2017.
Bendar, Amin, Hukum Penanaman Modal Asing, Implementasi untuk pertambangan di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2018.
Darus, M. Luthfi Hadi, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017
Kansil, C.S.T., Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta,1985.
Rokhmatussa’dyah, Ana, Hukum Investsi & Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, LN 2007, No. 67, TLN No. 4724.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, LN 2007, No. 106, TLN No. 4756.
UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, LN 2014, No. 117, TLN No. 5491.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, LN 2018, No. 90, TLN No. 6215.
Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal, BN 2013, No. 584