Main Article Content

Abstract

This study discusses how the role of the notary in encouraging the legal certainty investors in foreign investment with the aim of knowing the extent of the role of the notary in serving foreign investors. This study uses a combination of normative and empirical methods by examining some rules and interviews. The results of the study found that the role of the notary on this issue is limited to making a Company Establishment Deed, Cooperation Agreement, Minutes of General Meeting of Shareholders Substitution of Shareholders, investors can also provide power of attorney to the notary related to the permit management. In all types of notary authority there are also legal consequences for the notary when negligence in making the deed in the form of civil and administrative sanctions.

Keywords

Investment investor notary

Article Details

How to Cite
Yusrizal, Y. (2019). Peran Notaris dalam Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Investor dalam Investasi Asing. Lex Renaissance, 3(2), 359–376. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss2.art7

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT. Refika Aditama, Surabaya, 2011.
  3. Ahmat, Kamaruddin, Dasar-dasar Manajemen Investasi, Rineka Cipta, Jakarta, 1996.
  4. Anisah, Siti & Lucky Suryo Wicaksono, Hukum Investasi, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  5. Bendar, Amin, Hukum Penanaman Modal Asing, Implementasi untuk pertambangan di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2018.
  6. Darus, M. Luthfi Hadi, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017
  7. Kansil, C.S.T., Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta,1985.
  8. Rokhmatussa’dyah, Ana, Hukum Investsi & Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
  9. Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
  10. Peraturan Perundang-Undangan
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  12. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, LN 2007, No. 67, TLN No. 4724.
  13. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, LN 2007, No. 106, TLN No. 4756.
  14. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, LN 2014, No. 117, TLN No. 5491.
  15. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, LN 2018, No. 90, TLN No. 6215.
  16. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal, BN 2013, No. 584