Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Adjie, Habib, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
- Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum Dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
- Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
- H.S., Salim, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
- Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT Rajarafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
- Lain-Lain
- Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengubahan ke-II hasil penyesuaian dengan perubahan Anggaran Dasar Keputusan Kongres IV IPPAT di Surabaya tanggal 31 Agustus- 1 September 2007.
References
Buku
Adjie, Habib, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Prespektif Hukum Dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
H.S., Salim, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT Rajarafindo Persada, Jakarta, 2007.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Lain-Lain
Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengubahan ke-II hasil penyesuaian dengan perubahan Anggaran Dasar Keputusan Kongres IV IPPAT di Surabaya tanggal 31 Agustus- 1 September 2007.