Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Adjie, Habib, Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris (Dalam Bentuk Akta Keterangan Waris), Mandar Maju, Bandung, 2008.
- Budiono, Herlin, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Buku Saku Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan.
- Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2006.
- Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI PRESS, Jakarta, 2008.
- Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa Indonesia, Jakarta, 1997.
- Sutedi, Ardian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaranya, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
- Syahrani, Ridwan, Seluk Beluk dan Asas-asa Hukum Perdata. Alumni, Bandung, 2004.
- Zamzami, Mukhtar, Perempuan & Keadilan dalam Hukum Kewarisan Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Jendral Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah Nomor Dpt/12/63/12/96 tentang Surat Keterangan Waris dan Pembuktian Kewarganegaran.
References
Buku
Adjie, Habib, Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris (Dalam Bentuk Akta Keterangan Waris), Mandar Maju, Bandung, 2008.
Budiono, Herlin, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Buku Saku Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan.
Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2006.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI PRESS, Jakarta, 2008.
Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa Indonesia, Jakarta, 1997.
Sutedi, Ardian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaranya, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Syahrani, Ridwan, Seluk Beluk dan Asas-asa Hukum Perdata. Alumni, Bandung, 2004.
Zamzami, Mukhtar, Perempuan & Keadilan dalam Hukum Kewarisan Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Surat Departemen Dalam Negeri Direktorat Jendral Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah Nomor Dpt/12/63/12/96 tentang Surat Keterangan Waris dan Pembuktian Kewarganegaran.