Main Article Content

Abstract

The process of law enforcement for the criminal acts of terrorism that should have been carried out from investigation to execution is often cut down to violations by the authorities, namely the Special Detachment (Densus) 88, such as arbitrary arrest, wrongful arrest and suspected death-shooting of terrorists without proper procedures. Based on these, the research will discuss two issues, first, how is the process of determining someone declared a terrorist suspect? Second, how is the implementation of the act of shooting to death suspected terrorists by Densus 88 in the perspective of due process of law? This study uses a normative juridical method which the data collection method is done through literature study and analyzed in descriptive-qualitative manner. The conclusions of this research are, first, the process of determining a person is declared a suspected terrorist is that a person suspected of having committed or attempted to commit, or participating in and/or facilitating a criminal act of terrorism is based on sufficient preliminary evidence, which is required at least 2 (two) valid evidence. Second, the execution of the act of death-shooting against the suspected terrorists by Densus 88 in the perspective of due process of law is when the authorities use firearms at the last step and may only be used for urgent conditions and preceded by a warning.

Keywords

Criminal act of terrorism Densus 88 due process of law

Article Details

Author Biography

July Wiarti, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Wiarti, J. (2020). Tindakan Tembak Mati Terhadap Terduga Teroris Berdasarkan Perspektif Proses Hukum Yang Adil. Lex Renaissance, 4(1), 1–24. https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss1.art1

References

  1. Buku
  2. Ali, Mahrus, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Gramata Publishing, Jakarta, 2012.
  3. Fuady, Munir, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), PT Refika Aditama, Bandung, 2009.
  4. Huda, Ni’matul, Ilmu Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
  5. Hamzah, Chandra M., Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup, PSHK & Australian Aid, Jakarta, 2014
  6. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
  7. Muladi, Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep & Implikasinya Dalam Perspektif Hukum & Masyarakat, PT Refika Aditama, Bandung, 2005.
  8. Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2007.
  9. Suradji, Ed., Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundaang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003), Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2012.
  10. Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  11. Wibowo, Ari, Hukum Pidana Terorisme Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
  12. Wiyono, R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
  13. Peraturan Perundang-undangan
  14. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  16. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.
  17. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
  18. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284.
  19. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian; Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009.
  20. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150.
  21. Internet
  22. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/03/13/o3z8ou394-pengamat-ada-puluhan-korban-salah-tangkap-densus-88, “Pengamat: Ada Puluhan Korban Salah Tangkap Densus 88,” Akses 12 September 2016.
  23. http://news.liputan6.com/read/2401439/kronologi-salah-tangkap-densus-88-di-solo, “Kronologi Salah Tangkap Densus 88 di Solo,” Akses 12 September 2016.
  24. Redaksi An-najah, “Korban Salah Tangkap Terorisme Tak Pernah Dapatkan Hal Rehabilitasi & Permintaan Maaf”, dalam http://www.an-najah.net/2013/01/korban-salah-tangkap-terorisme-tak-pernah-dapatkan-hak-rehabilitasi-permintaan-maaf-/, akses 11 Januari 2016.
  25. Wawancara
  26. Wawancara dengan M. Abdul Kholiq, Dosen Fakultas Hukum UII dan Pascasarjana UII, di Kampus Fakultas Hukum UII Taman Siswa, Yogyakarta, 24 September 2016.
  27. Wawancara dengan Kompol Irmawansyah, S.H., Kanit Handak Subdit I Kamneg Ditreskrimum POLDA DIY, Yogyakarta, 24 Oktober 2016.