Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Ali, Mahrus, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Gramata Publishing, Jakarta, 2012.
- Fuady, Munir, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), PT Refika Aditama, Bandung, 2009.
- Huda, Ni’matul, Ilmu Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
- Hamzah, Chandra M., Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup, PSHK & Australian Aid, Jakarta, 2014
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
- Muladi, Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep & Implikasinya Dalam Perspektif Hukum & Masyarakat, PT Refika Aditama, Bandung, 2005.
- Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2007.
- Suradji, Ed., Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundaang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003), Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2012.
- Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
- Wibowo, Ari, Hukum Pidana Terorisme Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
- Wiyono, R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284.
- Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian; Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009.
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150.
- Internet
- http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/03/13/o3z8ou394-pengamat-ada-puluhan-korban-salah-tangkap-densus-88, “Pengamat: Ada Puluhan Korban Salah Tangkap Densus 88,” Akses 12 September 2016.
- http://news.liputan6.com/read/2401439/kronologi-salah-tangkap-densus-88-di-solo, “Kronologi Salah Tangkap Densus 88 di Solo,” Akses 12 September 2016.
- Redaksi An-najah, “Korban Salah Tangkap Terorisme Tak Pernah Dapatkan Hal Rehabilitasi & Permintaan Maaf”, dalam http://www.an-najah.net/2013/01/korban-salah-tangkap-terorisme-tak-pernah-dapatkan-hak-rehabilitasi-permintaan-maaf-/, akses 11 Januari 2016.
- Wawancara
- Wawancara dengan M. Abdul Kholiq, Dosen Fakultas Hukum UII dan Pascasarjana UII, di Kampus Fakultas Hukum UII Taman Siswa, Yogyakarta, 24 September 2016.
- Wawancara dengan Kompol Irmawansyah, S.H., Kanit Handak Subdit I Kamneg Ditreskrimum POLDA DIY, Yogyakarta, 24 Oktober 2016.
References
Buku
Ali, Mahrus, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Gramata Publishing, Jakarta, 2012.
Fuady, Munir, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), PT Refika Aditama, Bandung, 2009.
Huda, Ni’matul, Ilmu Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Hamzah, Chandra M., Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup, PSHK & Australian Aid, Jakarta, 2014
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Muladi, Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep & Implikasinya Dalam Perspektif Hukum & Masyarakat, PT Refika Aditama, Bandung, 2005.
Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2007.
Suradji, Ed., Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundaang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003), Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2012.
Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Wibowo, Ari, Hukum Pidana Terorisme Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Wiyono, R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284.
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian; Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150.
Internet
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/03/13/o3z8ou394-pengamat-ada-puluhan-korban-salah-tangkap-densus-88, “Pengamat: Ada Puluhan Korban Salah Tangkap Densus 88,” Akses 12 September 2016.
http://news.liputan6.com/read/2401439/kronologi-salah-tangkap-densus-88-di-solo, “Kronologi Salah Tangkap Densus 88 di Solo,” Akses 12 September 2016.
Redaksi An-najah, “Korban Salah Tangkap Terorisme Tak Pernah Dapatkan Hal Rehabilitasi & Permintaan Maaf”, dalam http://www.an-najah.net/2013/01/korban-salah-tangkap-terorisme-tak-pernah-dapatkan-hak-rehabilitasi-permintaan-maaf-/, akses 11 Januari 2016.
Wawancara
Wawancara dengan M. Abdul Kholiq, Dosen Fakultas Hukum UII dan Pascasarjana UII, di Kampus Fakultas Hukum UII Taman Siswa, Yogyakarta, 24 September 2016.
Wawancara dengan Kompol Irmawansyah, S.H., Kanit Handak Subdit I Kamneg Ditreskrimum POLDA DIY, Yogyakarta, 24 Oktober 2016.