Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
- Kartayasa, Mansur, Korupsi & Pembuktian Terbalik Dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia, Kencana, Jakarta, 2017.
- Makawimbang, Hernold Ferry, Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2014
- Suhendar, Konsep Kerugian Keuangan Negara, Setara Press, Malang, 2015.
- Jurnal
- Sutiyoso, Bambang, “Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan”, Jurnal Hukum, No. 2, Vol. 17, 2010.
- Tompodung, Schwars Marhani, “Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Instrumen Hukum Internasional”, Lex Crimen, Vol. VIII, No. 3, 2019.
- Wantu, Fence M., “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, 2012.
- Artikel
- Alkostar, Artidjo dalam Kuliah Umum bertemakan Urgensi Pengaturan Illict Enrichment And Trading In Influence Untuk Meningkatkan Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 4 Juli 2019, Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
- Sadino dan Rekan, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Pembalakan Liar Hutan (Ilegal Logging), Badan Pembina Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2011.
- Internet
- https://aclc.kpk.go.id/materi/bahaya-dan-dampak-korupsi/infografis/ seandainya-uangyang-dikorupsi-digunakan-untuk-pembangunan
- Idhom, Addi Mawahibun, Akibat Korupsi, Uang Negara Menguap Rp. 168,19 triliun, Senin, 4 Maret 2013, https://nasional.tempo.co/read/464996/akibat-korupsi-uang-negara-menguaprp16819-triliun/full&view=ok
- Kurniawan, Reski, Polda: Kadishut Papua Aktor Intelektual Kasus Pemerasan, http://rri.co.id/post/berita/620835/sigap_polri/polda_kadishut_papua_aktor_intelektual_kasus_pem erasan.html
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Putusan Pengadilan
- Putusan Mahkamah Agung Indonesia pada tingkat Kasasi, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013
- Wawancara
- Asep Permana, Hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, wawancara dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 15 Juli 2019
References
Buku
Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Kartayasa, Mansur, Korupsi & Pembuktian Terbalik Dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia, Kencana, Jakarta, 2017.
Makawimbang, Hernold Ferry, Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2014
Suhendar, Konsep Kerugian Keuangan Negara, Setara Press, Malang, 2015.
Jurnal
Sutiyoso, Bambang, “Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan”, Jurnal Hukum, No. 2, Vol. 17, 2010.
Tompodung, Schwars Marhani, “Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Instrumen Hukum Internasional”, Lex Crimen, Vol. VIII, No. 3, 2019.
Wantu, Fence M., “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, 2012.
Artikel
Alkostar, Artidjo dalam Kuliah Umum bertemakan Urgensi Pengaturan Illict Enrichment And Trading In Influence Untuk Meningkatkan Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 4 Juli 2019, Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Sadino dan Rekan, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Pembalakan Liar Hutan (Ilegal Logging), Badan Pembina Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2011.
Internet
https://aclc.kpk.go.id/materi/bahaya-dan-dampak-korupsi/infografis/ seandainya-uangyang-dikorupsi-digunakan-untuk-pembangunan
Idhom, Addi Mawahibun, Akibat Korupsi, Uang Negara Menguap Rp. 168,19 triliun, Senin, 4 Maret 2013, https://nasional.tempo.co/read/464996/akibat-korupsi-uang-negara-menguaprp16819-triliun/full&view=ok
Kurniawan, Reski, Polda: Kadishut Papua Aktor Intelektual Kasus Pemerasan, http://rri.co.id/post/berita/620835/sigap_polri/polda_kadishut_papua_aktor_intelektual_kasus_pem erasan.html
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Indonesia pada tingkat Kasasi, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013
Wawancara
Asep Permana, Hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, wawancara dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 15 Juli 2019