Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Badriyah, Siti Malikhatun. Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik. Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
- Darmodiharjo, Darji. Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.
- Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Cetakan Kedua, PT Alumni, Bandung, 2006.
- Manan, Abdul. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Cetakan Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
- Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
- Said, Ali et. al. Potret Awal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia, Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2016.
- Samekto, FX. Adji. Studi Hukum Kritis: Kritik Terhadap Hukum Modern, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
- Jurnal
- ----------, “Peran Filantropi dalam Pengentasan Kemiskinan di dalam Komunitas Lokal”. Jurnal Sosiologi Islam, Edisi No. 1 Vol. 1, April, 2011.
- Ahmadi, Makhrus. “Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah”. Jurnal Masharif al-Syariah, Edisi No. 2 Vol. 2, 2017.
- Bhawika, Gita Widi. “Risiko Dehumanisasi pada Crowdfunding sebagai Akses Pendanaan Berbasis Teknologi di Indonesia”. Jurnal Sosio Humaniora. Edisi No. 1 Vol. 10, Juni 2017.
- Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Sumbangan, Biro Hukum, Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2017.
- Hariyani, Iswi dan Cita Yustisia Serfiyani. “Perlindungan Hukum Sistem Donation Based Crowdfunding pada Pendanaan Industri Kreatif di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia. Edisi No. 4 Vol. 12, Desember 2015.
- Irfan, Maulana. “Crowdfunding Sebagai Pemaknaan Energi Gotong Royong Terbarukan”. Social Work Jurnal. Edisi No. 1 Vol. 6, 2016.
- Putra, Marsudi Dedi. “Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia”. Likhitaprajna. Edisi No. 2 Vol. 16, 2014.
- Ramadhan, Choky R. “Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum”. Mimbar Hukum, Edisi No. 2 Vol. 30, Juni 2018.
- Suliantoro, B. Wibowo. “Dinamika Arah Kepastian Hukum di Tengah Transformasi Sosial-Budaya dalam Perspektif Pemikiran Mazhab Sociological Jurisprudence”. Jurnal Filsafat. Edisi No. 1 Vol. 17, 2007.
- Tamim, Imron Hadi. “Filantropi dan Pembangunan. Community Development”, Edisi No. 1 Vol. 1, Juni, 2016.
- Widagdo, Singgih. “Analisis Yuridis terhadap Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dari Aspek Hukum Bisnis”. Tesis, Program Magister Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2011.
- Internet
- Sekar Panuluh dan Meila Riskia Fitri, “Perkembangan Pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia”, dalam https://www.sdg2030indonesia.org/an-component/media/upload-book/Briefing_paper_No_1_SDGS_-2016-Meila_Sekar.pdf, Akses 7 April 2018.
- http://majalahcsr.id/ruu-pub-untuk-kepercayaan-pada-lembaga-filantropi/, Akses pada 28 Mei 2018.
- http://filantropi.or.id/keanggotaan, Akses pada 3 Februari 2019.
- https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasi-utama/dokumen-perencanaan-dan-pelaksanaan/dokumen-rencana-pembangunan-nasional/rpjp-2005-2025/rpjmn-2015-2019/, Akses pada 4 Maret 2019.
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
- Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
- Peraturan Presiden No.59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangungan Berkelanjutan.
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
References
Buku
Badriyah, Siti Malikhatun. Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik. Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Darmodiharjo, Darji. Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995.
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Cetakan Kedua, PT Alumni, Bandung, 2006.
Manan, Abdul. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Cetakan Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Said, Ali et. al. Potret Awal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia, Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2016.
Samekto, FX. Adji. Studi Hukum Kritis: Kritik Terhadap Hukum Modern, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Jurnal
----------, “Peran Filantropi dalam Pengentasan Kemiskinan di dalam Komunitas Lokal”. Jurnal Sosiologi Islam, Edisi No. 1 Vol. 1, April, 2011.
Ahmadi, Makhrus. “Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah”. Jurnal Masharif al-Syariah, Edisi No. 2 Vol. 2, 2017.
Bhawika, Gita Widi. “Risiko Dehumanisasi pada Crowdfunding sebagai Akses Pendanaan Berbasis Teknologi di Indonesia”. Jurnal Sosio Humaniora. Edisi No. 1 Vol. 10, Juni 2017.
Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Sumbangan, Biro Hukum, Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2017.
Hariyani, Iswi dan Cita Yustisia Serfiyani. “Perlindungan Hukum Sistem Donation Based Crowdfunding pada Pendanaan Industri Kreatif di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia. Edisi No. 4 Vol. 12, Desember 2015.
Irfan, Maulana. “Crowdfunding Sebagai Pemaknaan Energi Gotong Royong Terbarukan”. Social Work Jurnal. Edisi No. 1 Vol. 6, 2016.
Putra, Marsudi Dedi. “Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia”. Likhitaprajna. Edisi No. 2 Vol. 16, 2014.
Ramadhan, Choky R. “Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum”. Mimbar Hukum, Edisi No. 2 Vol. 30, Juni 2018.
Suliantoro, B. Wibowo. “Dinamika Arah Kepastian Hukum di Tengah Transformasi Sosial-Budaya dalam Perspektif Pemikiran Mazhab Sociological Jurisprudence”. Jurnal Filsafat. Edisi No. 1 Vol. 17, 2007.
Tamim, Imron Hadi. “Filantropi dan Pembangunan. Community Development”, Edisi No. 1 Vol. 1, Juni, 2016.
Widagdo, Singgih. “Analisis Yuridis terhadap Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dari Aspek Hukum Bisnis”. Tesis, Program Magister Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2011.
Internet
Sekar Panuluh dan Meila Riskia Fitri, “Perkembangan Pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia”, dalam https://www.sdg2030indonesia.org/an-component/media/upload-book/Briefing_paper_No_1_SDGS_-2016-Meila_Sekar.pdf, Akses 7 April 2018.
http://majalahcsr.id/ruu-pub-untuk-kepercayaan-pada-lembaga-filantropi/, Akses pada 28 Mei 2018.
http://filantropi.or.id/keanggotaan, Akses pada 3 Februari 2019.
https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasi-utama/dokumen-perencanaan-dan-pelaksanaan/dokumen-rencana-pembangunan-nasional/rpjp-2005-2025/rpjmn-2015-2019/, Akses pada 4 Maret 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Peraturan Presiden No.59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangungan Berkelanjutan.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.