Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Almaududi, Abdul A’la, Kejamkah Hukum Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1979.
- An-Nasaburi, Imam Abi Husein Muslim bin Hajjaj Al-Qusaery, Shahih Muslim Juz II, Dar Kitab Al-Ilmiyah, Beirut.
- Bushar, Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
- Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedia Hukum Islam, jilid 6, Cetakan Pertama, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.
- Djubaedah, Neng, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Cetakan Pertama, Kencana Pernada Media Group, Jakarta, 2010.
- Hamzah, Andi, KUHP dan KUHAP, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
- Hatubi, Abd. Latif Parase, Isi Lokakarya Unifikasi Hukum Adat Sarano Tolaki, Kendari, 2006.
- H.S., Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan Kelima, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
- Makarao, Muhammad Taufik, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia StudiTentang Bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan, Cetakan Pertama, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2005.
- Marpaung, Ledeng, Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
- Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan Keempat, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
- Moeljatno, KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cetakan Keduapuluh Tujuh, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.
- Mudzakkir, Sistem Hukum Indonesia Menurut H. Moh. Koesnoe, Jakarta, 1997.
- Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan Ketiga, Eresco, Jakarta, 1981.
- Rosdalina, Hukum Adat, Cetakan Pertama, Deepublish, Yogyakarta, 2017.
- Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Cetakan Pertama, Gema Insani Press, Jakarta, 2003.
- Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1981.
- Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Ketiga Belas, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
- Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1980.
- Suartha, I Dewa Made, Hukum dan Sanksi Adat Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015.
- Sulaeman, Erman, Delik Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Semarang: Walisongo Press, Semarang, 2008.
- van Bemmelen, J. M., Hukum Pidana 3, Bagian Khusus Delik-Delik Khusus, Cetakan Pertama, Binacipta, Bandung, 1986.
- Jurnal
- Indrawan Fajar Bin Zaufi Amri, M. Dachran S. Busthami, “Adultery in the Perspective of Islamic Law and the Criminal Law Legislation a Comparative Study” IOSR Journal of Humanities and Social Science (IOSR-JHSS) Volume 23, Issue 2, Ver. 1, 2018.
- Majalah
- Cut Asmaul Husna TR, “Penemuan dan Pembentukan Hukum ‘The Living Law’ Melalui Putusan Hakim”, Mizan VOL 2 No. 3, Februari 2012.
- Internet
- “Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat”, http://zriefmaronie.blogspot.com/ 2014/05/bekerjanya-hukum-dalam-masyarakat.html, diakses tanggal 24 Februari 2019.
- “Masyarakat AMP Negara Masih Gatal Urusi Seksualitas Individu”, https://tirto.id/2017-masyarakat-amp-negara-masih-gatal-urusi-seksualitas-individu-cCw7, diakses tanggal 6 November 2018.
References
Buku
Almaududi, Abdul A’la, Kejamkah Hukum Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1979.
An-Nasaburi, Imam Abi Husein Muslim bin Hajjaj Al-Qusaery, Shahih Muslim Juz II, Dar Kitab Al-Ilmiyah, Beirut.
Bushar, Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedia Hukum Islam, jilid 6, Cetakan Pertama, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.
Djubaedah, Neng, Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Cetakan Pertama, Kencana Pernada Media Group, Jakarta, 2010.
Hamzah, Andi, KUHP dan KUHAP, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
Hatubi, Abd. Latif Parase, Isi Lokakarya Unifikasi Hukum Adat Sarano Tolaki, Kendari, 2006.
H.S., Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan Kelima, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Makarao, Muhammad Taufik, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia StudiTentang Bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan, Cetakan Pertama, Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2005.
Marpaung, Ledeng, Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan Keempat, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Moeljatno, KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cetakan Keduapuluh Tujuh, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.
Mudzakkir, Sistem Hukum Indonesia Menurut H. Moh. Koesnoe, Jakarta, 1997.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan Ketiga, Eresco, Jakarta, 1981.
Rosdalina, Hukum Adat, Cetakan Pertama, Deepublish, Yogyakarta, 2017.
Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Cetakan Pertama, Gema Insani Press, Jakarta, 2003.
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1981.
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Ketiga Belas, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1980.
Suartha, I Dewa Made, Hukum dan Sanksi Adat Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2015.
Sulaeman, Erman, Delik Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Semarang: Walisongo Press, Semarang, 2008.
van Bemmelen, J. M., Hukum Pidana 3, Bagian Khusus Delik-Delik Khusus, Cetakan Pertama, Binacipta, Bandung, 1986.
Jurnal
Indrawan Fajar Bin Zaufi Amri, M. Dachran S. Busthami, “Adultery in the Perspective of Islamic Law and the Criminal Law Legislation a Comparative Study” IOSR Journal of Humanities and Social Science (IOSR-JHSS) Volume 23, Issue 2, Ver. 1, 2018.
Majalah
Cut Asmaul Husna TR, “Penemuan dan Pembentukan Hukum ‘The Living Law’ Melalui Putusan Hakim”, Mizan VOL 2 No. 3, Februari 2012.
Internet
“Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat”, http://zriefmaronie.blogspot.com/ 2014/05/bekerjanya-hukum-dalam-masyarakat.html, diakses tanggal 24 Februari 2019.
“Masyarakat AMP Negara Masih Gatal Urusi Seksualitas Individu”, https://tirto.id/2017-masyarakat-amp-negara-masih-gatal-urusi-seksualitas-individu-cCw7, diakses tanggal 6 November 2018.