Main Article Content

Abstract

This study examines the classification of indigenous and non-indigenous populations in formulating the information regarding the heir from the perspective of eliminating racial and ethnic discrimination. There are two main issues raised in this study, firstly, whether the population classification in Perkaban No. 3 of 1997 in accordance with Law No. 40 of 2008 on the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination. Secondly, whether the difference between the authorities in providing the certificate of inheritance according to Perkaban No. 3 of 1997 can provide legal certainty. This research is a normative juridical study with a statutory approach. This study concluded that, first Article 111 of Perkaban No. 3 of 1997 concerning the classification of the population in the making of a certificate of inheritence contrary to Law No. 40 of 2008 on the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination. Second, the difference between the authorities giving the certificate of inheritance according to Perkaban No. 3 of 1997 has guaranteed legal certainty, as Perkaban No. 3 of 1997 specifically regulates the certificate of inheritance. However, this regulation still needs improvement in the future.

Keywords

Cerificate of inheritence classification of population racial and ethnic discrimination

Article Details

Author Biography

Sari Elsye Priyanti, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Priyanti, S. E. (2020). Tinjauan Yuridis Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Keterangan Waris. Lex Renaissance, 4(1), 226–247. https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss1.art12

References

  1. Buku
  2. Adji, Habib, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009.
  3. _______, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2013.
  4. _______, Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris, Mandar Maju, Bandung, 2008.
  5. Budiono, Herlin, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
  6. HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Cetakan 8, Rajawali Press, Jakarta, 2013.
  7. Qamar, Nurul, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights In Democratiche Rechtsstaat), Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013.
  8. S., Hesti Armiwulan, Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM, Studi Tentang Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
  9. Sayogi, Frans, Perlindungan Negara Terhadap Hak Kebebasan Beragama dalam Islam dan Hak Asasi Manusia Universal, Trans Pustaka, Tanggerang, 2003.
  10. Suhardana, F.X., Hukum Perdata, Buku Panduan Mahasiswa, PT. Prenhallindo, Jakarta, 2001.
  11. Tobing, GHS. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999.
  12. Jurnal
  13. Pramana, RM. Henky Wibawa Bambang, Suhariningsih, dan Abdul Rachmad Boediono, “Analisis Yuridis Surat Keterangan Ahli Waris Sebagai Alat Bukti”, Jurnal Hukum, Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2014, Universitas Brawijaya.
  14. Yoga, I Gusti Kade Prabawa Maha, Afifah Kusumadara dan Endang Sri Kawuryan, “Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris untuk Warga Negara Indonesia,” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 3 Nomor 2 Desember 2018.
  15. Tesis
  16. Sezar, Gusti Riyan, “Pembuatan Alat Bukti Sebagai Ahli Waris Oleh Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis,” Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2014.
  17. Peraturan Perundang-Undangan
  18. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  19. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pedata).
  20. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  21. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
  22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432
  23. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63
  24. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919
  25. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491
  26. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  27. Internet
  28. Balai Harta Peninggalan Jakarta, http://www.bhpjakarta.info.go.id diakses pada 28 November 2018.