Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
References
- Buku
- Ali, H. Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
- Mahfud MD, Moh., Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
- _______, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Press, Jakarta, 2009
- Sukardis, Beni (editor) et al, Pertahanan Semesta dan Wajib Militer: Pengalaman Indonesia dan Negara Lain, Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Jakarta, 2008.
- Widjojo, Agus, dkk, Indonesia Dalam Transisi Menuju Demokrasi, Lembaga Studi Agama dan Fisafat, Yogyakarta, 1999.
- Jurnal
- Gunarta, “Haruskah Komponen Cadangan Sumber Daya Manusia Berimplikasi Pada Wajib Militer?”, Jurnal Perencanaan Pembangunan, Edisi No. 1/Tahun XVI/2010.
- Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, “Pro Kontra RUU Keamanan Nasional”, Media Informasi Kementerian Pertahanan (Wira), Edisi Khusus Tahun 2015.
- Simamora, Robby, “Hak Menolak Wajib Militer: Catatan Atas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara”, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 1, 2014.
- Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169.
- Internet
- Kompas.com “Puteri Indonesia menjadi Tentara amerika serikat”, https://internasional.kompas.com/read/2015/03/17/09545171/Mantan.Miss.Indonesia.Jadi.Anggota.Militer.AS?page=all diakses pada tanggal 28 Januari 2019.
- Tribun Nasional, “Komposisi Program Bela Negara” https://www.tribunnews. com/nasional/2015/10/22/komposisi-bela-negara-80-persen-materi-empat-pilar-20-persen-dasar-kemiliteran diakses tanggal 28 Januari 2019.
References
Buku
Ali, H. Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Mahfud MD, Moh., Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
_______, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Press, Jakarta, 2009
Sukardis, Beni (editor) et al, Pertahanan Semesta dan Wajib Militer: Pengalaman Indonesia dan Negara Lain, Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Jakarta, 2008.
Widjojo, Agus, dkk, Indonesia Dalam Transisi Menuju Demokrasi, Lembaga Studi Agama dan Fisafat, Yogyakarta, 1999.
Jurnal
Gunarta, “Haruskah Komponen Cadangan Sumber Daya Manusia Berimplikasi Pada Wajib Militer?”, Jurnal Perencanaan Pembangunan, Edisi No. 1/Tahun XVI/2010.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, “Pro Kontra RUU Keamanan Nasional”, Media Informasi Kementerian Pertahanan (Wira), Edisi Khusus Tahun 2015.
Simamora, Robby, “Hak Menolak Wajib Militer: Catatan Atas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara”, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 1, 2014.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169.
Internet
Kompas.com “Puteri Indonesia menjadi Tentara amerika serikat”, https://internasional.kompas.com/read/2015/03/17/09545171/Mantan.Miss.Indonesia.Jadi.Anggota.Militer.AS?page=all diakses pada tanggal 28 Januari 2019.
Tribun Nasional, “Komposisi Program Bela Negara” https://www.tribunnews. com/nasional/2015/10/22/komposisi-bela-negara-80-persen-materi-empat-pilar-20-persen-dasar-kemiliteran diakses tanggal 28 Januari 2019.