Main Article Content
Abstract
Regional losses are a subsystem of the concept of state losses based on the concept of state finances which are expressly stated in the Constitution. So far, the settlement of regional losses by the Regional Government is carried out through deposits to the regional treasury, although this is not explicitly stated in the legislation. This study aims to examine the legal consequences of settlement of regional losses through deposits to the state treasury. This study uses a normative legal research method with statutory and conceptual approaches. The results of the study conclude that there is no firm norm that stipulates the obligation to settle regional losses through depositing them into the regional treasury, so that the discourse on the settlement of regional losses through deposits to the state treasury is valid and possible.
Key Words: Finance; regional finance; treasury fund
Abstrak
Kerugian daerah merupakan subsistem dari konsep kerugian negara yang berinduk dari konsep keuangan negara yang secara tegas termaktub dalam konstitusi. Selama ini penyelesaian kerugian daerah oleh Pemerintah Daerah dilakukan melalui penyetoran ke kas daerah, meskipun hal tersebut tidak secara tegas dinyatakan dalam peraturan perundangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa belum terdapatnya norma yang tegas yang mengatur keharusan penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas daerah, sehingga diskursus penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas negara menjadi sah dan mungkin.
Kata Kunci: Keuangan; keuangan daerah; kas negara
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Ali Zainuddin, H., Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
- HR., Ridwan, Hukum Administrasi Negara Edisi revisi, Penerbit Rajawali Pers, cet. 14, Jakarta, 2018.
- Huda, Ni’matul, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa media, Bandung, 2016.
- Karianga, Hendra, Politik Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Kencana Cetakan ke-1, Jakarta, 2013.
- Mustaqiem, Hukum Keuangan Negara, Mata Padi Presindo, Yogyakarta, 2017.
- Riawan Tjndra, W., Hukum Keuangan Negara, PT Grasindo, Jakarta, 2009.
- Jurnal
- Bahrullah Akbar dan Achmad Djazuli; Audit Keuangan Dan Kesejahteraan Rakyat Studi Pada Kabupaten Badung, Tabanan Dan Kota Denpasar Tahun 2013, Jurnal Tata kelola & Akuntabilitas Keuangan Negara. Volume 1. Nomor 1. Juli 2015
- Nurhasanah. Efektivitas Pengendalian Internal, Audit Internal, Karakteristik Instansi dan Kasus Korupsi (Studi Empiris di Kementerian/Lembaga), Jurnal Tata Kelola & Akuntabilitas Keuangan Negara. Volume 2. Nomor 1. 2016
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara, 5 April, Tahun 2003. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 47
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara, 16 Oktober 2006. Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 4355
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Tanggal 16 Oktober 2006. Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 4400
- PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tanggal 09 Oktober 2004 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4405
- PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tanggal 5 Agustus 2004. Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4405.
References
Buku
Ali Zainuddin, H., Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
HR., Ridwan, Hukum Administrasi Negara Edisi revisi, Penerbit Rajawali Pers, cet. 14, Jakarta, 2018.
Huda, Ni’matul, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa media, Bandung, 2016.
Karianga, Hendra, Politik Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Kencana Cetakan ke-1, Jakarta, 2013.
Mustaqiem, Hukum Keuangan Negara, Mata Padi Presindo, Yogyakarta, 2017.
Riawan Tjndra, W., Hukum Keuangan Negara, PT Grasindo, Jakarta, 2009.
Jurnal
Bahrullah Akbar dan Achmad Djazuli; Audit Keuangan Dan Kesejahteraan Rakyat Studi Pada Kabupaten Badung, Tabanan Dan Kota Denpasar Tahun 2013, Jurnal Tata kelola & Akuntabilitas Keuangan Negara. Volume 1. Nomor 1. Juli 2015
Nurhasanah. Efektivitas Pengendalian Internal, Audit Internal, Karakteristik Instansi dan Kasus Korupsi (Studi Empiris di Kementerian/Lembaga), Jurnal Tata Kelola & Akuntabilitas Keuangan Negara. Volume 2. Nomor 1. 2016
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara, 5 April, Tahun 2003. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 47
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara, 16 Oktober 2006. Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 4355
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Tanggal 16 Oktober 2006. Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 4400
PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tanggal 09 Oktober 2004 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4405
PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tanggal 5 Agustus 2004. Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4405.