Main Article Content

Abstract

Regional losses are a subsystem of the concept of state losses based on the concept of state finances which are expressly stated in the Constitution. So far, the settlement of regional losses by the Regional Government is carried out through deposits to the regional treasury, although this is not explicitly stated in the legislation. This study aims to examine the legal consequences of settlement of regional losses through deposits to the state treasury. This study uses a normative legal research method with statutory and conceptual approaches. The results of the study conclude that there is no firm norm that stipulates the obligation to settle regional losses through depositing them into the regional treasury, so that the discourse on the settlement of regional losses through deposits to the state treasury is valid and possible.

Key Words: Finance; regional finance; treasury fund

Abstrak

Kerugian daerah merupakan subsistem dari konsep kerugian negara yang berinduk dari konsep keuangan negara yang secara tegas termaktub dalam konstitusi. Selama ini penyelesaian kerugian daerah oleh Pemerintah Daerah dilakukan melalui penyetoran ke kas daerah, meskipun hal tersebut tidak secara tegas dinyatakan dalam peraturan perundangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa belum terdapatnya norma yang tegas yang mengatur keharusan penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas daerah, sehingga diskursus penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas negara menjadi sah dan mungkin.

Kata Kunci: Keuangan; keuangan daerah; kas negara

Keywords

Finance regional finance treasury fund

Article Details

Author Biography

Andri Idrus, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Idrus, A. (2021). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penyetoran Ke Kas Negara. Lex Renaissance, 6(1), 152–165. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art11

References

  1. Buku
  2. Ali Zainuddin, H., Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  3. HR., Ridwan, Hukum Administrasi Negara Edisi revisi, Penerbit Rajawali Pers, cet. 14, Jakarta, 2018.
  4. Huda, Ni’matul, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa media, Bandung, 2016.
  5. Karianga, Hendra, Politik Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Kencana Cetakan ke-1, Jakarta, 2013.
  6. Mustaqiem, Hukum Keuangan Negara, Mata Padi Presindo, Yogyakarta, 2017.
  7. Riawan Tjndra, W., Hukum Keuangan Negara, PT Grasindo, Jakarta, 2009.
  8. Jurnal
  9. Bahrullah Akbar dan Achmad Djazuli; Audit Keuangan Dan Kesejahteraan Rakyat Studi Pada Kabupaten Badung, Tabanan Dan Kota Denpasar Tahun 2013, Jurnal Tata kelola & Akuntabilitas Keuangan Negara. Volume 1. Nomor 1. Juli 2015
  10. Nurhasanah. Efektivitas Pengendalian Internal, Audit Internal, Karakteristik Instansi dan Kasus Korupsi (Studi Empiris di Kementerian/Lembaga), Jurnal Tata Kelola & Akuntabilitas Keuangan Negara. Volume 2. Nomor 1. 2016
  11. Peraturan Perundang-undangan
  12. Undang-Undang Dasar 1945
  13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara, 5 April, Tahun 2003. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 47
  14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara, 16 Oktober 2006. Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 4355
  15. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Tanggal 16 Oktober 2006. Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 4400
  16. PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tanggal 09 Oktober 2004 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4405
  17. PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tanggal 5 Agustus 2004. Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4405.