Main Article Content
Abstract
Efforts made by banks, especially BRI, in dealing with non-performing loans are inseparable from various factors. The fact that the provision of people's business credit is not accompanied by security and/or guarantees is seen from the Collateral aspect where collateral is goods, assets or securities used as collateral. The research, which was conducted using a sociological approach, found that in the present case, the borrower responded to the lender (the bank) and aimed to provide security for the loan. This study concludes, first, that Bank BRI Kartosuro branch itself still refers to the 5C principles in the credit process, namely: Character, Capacity, Capital, Condition and Collateral and the classification of non-performing loans refers to the criteria provided by Bank Indonesia, namely in accordance with Article 4 of the Decree of the Director of the Bank. Indonesia Number 30/267/KEP/DIR, dated February 27, 1998. Second, the Financial Services Authority (OJK) and Bank of Indonesia may coordinate by cooperating in joint supervision of financial service activities in the banking sector. OJK has the authority to conduct investigations in the financial services sector, including banking.
Key Word: Bank; KUR; MSME; OJK
Abstrak
Upaya yang dilakukan bank khususnya BRI dalam menangani kredit bermasalah tidak terlepas dari berbagai faktor. Fakta bahwa pemberian kredit usaha rakyat ini tidak disertai dengan agunan dan/atau jaminan melihat secara aspek Collateral yang dimana agunan adalah barang, aset atau surat berharga yang digunakan sebagai jaminan. Penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan sosiologis ini mendapatkan hasil bahwa dalam hal ini peminjam kepada pihak pemberi pinjam (Bank) dan bertujuan untuk memberikan keamanan terhadap pinjaman yang diberikan. Penelitian ini menyimpulkan pertama, bahwa Bank BRI cabang Kartosuro sendiri tetap mengacu pada prinsip 5C dalam proses kredit yaitu: Character, Capacity, Capital, Condition and Collateral dan pada penggolongan kredit bermasalah mengacu menurut kriteria yang diberikan oleh Bank Indonesia yaitu sesuai dalam Pasal 4 Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 30/ 267/ KEP/ DIR, tanggal 27 Februari 1998. Kedua, otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan bekerjasama dalam pengawasan bersama atas kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan. OJK mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan termasuk perbankan.
Kata Kunci: Bank; OJK; KUR; UMKM
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).References
- Buku
- Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
- Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Cetakan ke-1, Bandung, 2006.
- G. Luckett, Dudley, Uang dan Perbankan, edisi ke 2, Erlangga, Jakarta, 1994.
- H.S, Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
- ______, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
- Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan ke-6 Kencana, Jakarta, 2011.
- Iskandar, Syamsu, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, SAB, Jakarta, 2008.
- Khozim, M., Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial, ctk Kelima, Nusa Media, Bandung, 2013, “Terjemahan dari : Lawrence M. Friedman, The Legal System a Social Science Prespective, Russel Sage Foundation, New York, 1975”.
- Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, ctk Keenam, edisi revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012.
- P. Sugarda, Paripurna, Ringkasan Disertasi Pengaturan Sistem Pengawasan Perbankan Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian di Indonesia, Universitas Gadjah Mada; Yogyakarta, 2012.
- Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, ctk Ketiga, UI Press, Jakarta, 2012.
- Suyatno, Thomas, et al., Dasar-dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
- Internet
- Tony Rodyanto, 2014, “Pengawasan Terintegrasi Lembaga Jasa Keuangan Suatu Tinjauan Umum” https://tonyrodyanto.wordpress.com/2014/09/08/ pengawasan-terintegrasilembaga-jasa-keuangan-suatu-tinjauan-umum/. Diakses pada 12 Oktober 2014.
- Lihat web kementerian keuangan republik indonesia diakses pada tanggal 2 oktober 2019 pukul 23.00 https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/ artikel-dan-opini/evaluasi-kredit-usaha-rakyat-kur-2018/
- Lihat Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
- http://gudangpengertian.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-bank-secara-umum-dan-menurut.html di akses pada tanggal 28 Mei 2018.
- https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Syariah.aspx diakses pada tanggal 28 Mei 2018
- https://www.bi.go.id/id/perbankan/ikhtisar/pengaturan/sistem-pengawasan bank/Contents/Default.aspx diakses pada tanggal 28 Mei 2018.
- (http://id.shvoong.com/businessmanagement/investing/2195291-pengertian-kredit-bermasalah/#ixzz1gbv4SOTP diakses pada Sabtu, 31 Mei 2018, 17:01)
References
Buku
Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Cetakan ke-1, Bandung, 2006.
G. Luckett, Dudley, Uang dan Perbankan, edisi ke 2, Erlangga, Jakarta, 1994.
H.S, Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
______, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan ke-6 Kencana, Jakarta, 2011.
Iskandar, Syamsu, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, SAB, Jakarta, 2008.
Khozim, M., Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial, ctk Kelima, Nusa Media, Bandung, 2013, “Terjemahan dari : Lawrence M. Friedman, The Legal System a Social Science Prespective, Russel Sage Foundation, New York, 1975”.
Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, ctk Keenam, edisi revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012.
P. Sugarda, Paripurna, Ringkasan Disertasi Pengaturan Sistem Pengawasan Perbankan Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian di Indonesia, Universitas Gadjah Mada; Yogyakarta, 2012.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, ctk Ketiga, UI Press, Jakarta, 2012.
Suyatno, Thomas, et al., Dasar-dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Internet
Tony Rodyanto, 2014, “Pengawasan Terintegrasi Lembaga Jasa Keuangan Suatu Tinjauan Umum” https://tonyrodyanto.wordpress.com/2014/09/08/ pengawasan-terintegrasilembaga-jasa-keuangan-suatu-tinjauan-umum/. Diakses pada 12 Oktober 2014.
Lihat web kementerian keuangan republik indonesia diakses pada tanggal 2 oktober 2019 pukul 23.00 https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/ artikel-dan-opini/evaluasi-kredit-usaha-rakyat-kur-2018/
Lihat Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
http://gudangpengertian.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-bank-secara-umum-dan-menurut.html di akses pada tanggal 28 Mei 2018.
https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Syariah.aspx diakses pada tanggal 28 Mei 2018
https://www.bi.go.id/id/perbankan/ikhtisar/pengaturan/sistem-pengawasan bank/Contents/Default.aspx diakses pada tanggal 28 Mei 2018.
(http://id.shvoong.com/businessmanagement/investing/2195291-pengertian-kredit-bermasalah/#ixzz1gbv4SOTP diakses pada Sabtu, 31 Mei 2018, 17:01)