Main Article Content

Abstract

Efforts made by banks, especially BRI, in dealing with non-performing loans are inseparable from various factors. The fact that the provision of people's business credit is not accompanied by security and/or guarantees is seen from the Collateral aspect where collateral is goods, assets or securities used as collateral. The research, which was conducted using a sociological approach, found that in the present case, the borrower responded to the lender (the bank) and aimed to provide security for the loan. This study concludes, first, that Bank BRI Kartosuro branch itself still refers to the 5C principles in the credit process, namely: Character, Capacity, Capital, Condition and Collateral and the classification of non-performing loans refers to the criteria provided by Bank Indonesia, namely in accordance with Article 4 of the Decree of the Director of the Bank. Indonesia Number 30/267/KEP/DIR, dated February 27, 1998. Second, the Financial Services Authority (OJK) and Bank of Indonesia may coordinate by cooperating in joint supervision of financial service activities in the banking sector. OJK has the authority to conduct investigations in the financial services sector, including banking.

Key Word: Bank; KUR; MSME; OJK

Abstrak

Upaya yang dilakukan bank khususnya BRI dalam menangani kredit bermasalah tidak terlepas dari berbagai faktor. Fakta bahwa pemberian kredit usaha rakyat ini tidak disertai dengan agunan dan/atau jaminan melihat secara aspek Collateral yang dimana agunan adalah barang, aset atau surat berharga yang digunakan sebagai jaminan. Penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan sosiologis ini mendapatkan hasil bahwa dalam hal ini peminjam kepada pihak pemberi pinjam (Bank) dan bertujuan untuk memberikan keamanan terhadap pinjaman yang diberikan. Penelitian ini menyimpulkan pertama, bahwa Bank BRI cabang Kartosuro sendiri tetap mengacu pada prinsip 5C dalam proses kredit yaitu: Character, Capacity, Capital, Condition and Collateral dan pada penggolongan kredit bermasalah mengacu menurut kriteria yang diberikan oleh Bank Indonesia yaitu sesuai dalam Pasal 4 Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 30/ 267/ KEP/ DIR, tanggal 27 Februari 1998. Kedua, otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan bekerjasama dalam pengawasan bersama atas kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan. OJK mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan termasuk perbankan.

Kata Kunci: Bank; OJK; KUR; UMKM

Keywords

Bank KUR MSME OJK

Article Details

Author Biography

Dea Amnitra Syahid Hidayatullah, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Syahid Hidayatullah, D. A. (2021). Upaya Bank Dan Otoritas Jasa Keuangan Mencegah Kredit Bermasalah Pada Kredit Usaha Rakyat. Lex Renaissance, 6(1), 166–178. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art12

References

  1. Buku
  2. Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
  3. Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Cetakan ke-1, Bandung, 2006.
  4. G. Luckett, Dudley, Uang dan Perbankan, edisi ke 2, Erlangga, Jakarta, 1994.
  5. H.S, Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
  6. ______, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
  7. Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan ke-6 Kencana, Jakarta, 2011.
  8. Iskandar, Syamsu, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, SAB, Jakarta, 2008.
  9. Khozim, M., Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial, ctk Kelima, Nusa Media, Bandung, 2013, “Terjemahan dari : Lawrence M. Friedman, The Legal System a Social Science Prespective, Russel Sage Foundation, New York, 1975”.
  10. Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, ctk Keenam, edisi revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012.
  11. P. Sugarda, Paripurna, Ringkasan Disertasi Pengaturan Sistem Pengawasan Perbankan Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian di Indonesia, Universitas Gadjah Mada; Yogyakarta, 2012.
  12. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, ctk Ketiga, UI Press, Jakarta, 2012.
  13. Suyatno, Thomas, et al., Dasar-dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
  14. Internet
  15. Tony Rodyanto, 2014, “Pengawasan Terintegrasi Lembaga Jasa Keuangan Suatu Tinjauan Umum” https://tonyrodyanto.wordpress.com/2014/09/08/ pengawasan-terintegrasilembaga-jasa-keuangan-suatu-tinjauan-umum/. Diakses pada 12 Oktober 2014.
  16. Lihat web kementerian keuangan republik indonesia diakses pada tanggal 2 oktober 2019 pukul 23.00 https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/ artikel-dan-opini/evaluasi-kredit-usaha-rakyat-kur-2018/
  17. Lihat Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
  18. http://gudangpengertian.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-bank-secara-umum-dan-menurut.html di akses pada tanggal 28 Mei 2018.
  19. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Syariah.aspx diakses pada tanggal 28 Mei 2018
  20. https://www.bi.go.id/id/perbankan/ikhtisar/pengaturan/sistem-pengawasan bank/Contents/Default.aspx diakses pada tanggal 28 Mei 2018.
  21. (http://id.shvoong.com/businessmanagement/investing/2195291-pengertian-kredit-bermasalah/#ixzz1gbv4SOTP diakses pada Sabtu, 31 Mei 2018, 17:01)