Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the juridical obstacles related to the implementation of the Decisions of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in the context of realizing legal certainty and how the role of KPPU should be in implementing its decisions to realize legal certainty in law enforcement of business competition in Indonesia. This is a normative juridical research with statutory, conceptual and comparative approaches. The result of the research is fiest, that the juridical obstacle to the implementation of the KPPU decision in enforcing the law on business competition is Law no. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition has not clearly regulated the KPPU institutions, the KPPU decision is filed for legal action, the cancellation of the KPPU's decision, submission of the KPPU decision to investigators, and KPPU does not have the authority to execute. This weakness causes the KPPU decision to not reflect and realize full legal certainty. Second, the role that KPPU should have is having the authority to investigate, search, and confiscate in conducting examinations of business competition cases. In addition, it is necessary to establish a Special Court for Business Competition, as well as to cooperate with judicial institutions, law enforcement agencies and government agencies to strengthen law enforcement carried out by KPPU in order to create legal certainty through KPPU decisions.

Key Words: Business competition; business competition supervisory commission; legal certainty

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan yuridis terkait pelaksanaan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan bagaimana seharusnya peranan KPPU dalam pelaksanaan putusannya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, bahwa hambatan yuridis pada pelaksanaan putusan KPPU dalam penegakan hukum persiangan usaha yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengatur kelembagaan KPPU dengan jelas, putusan KPPU diajukan upaya hukum, pembatalan putusan KPPU, penyerahan putusan KPPU kepada penyidik, serta KPPU tidak memiliki kewenangan eksekusi. Kelemahan tersebut menyebabkan putusan KPPU belum mencerminkan dan mewujudkan kepastian hukum secara penuh. Kedua, peranan yang seharusnya dimiliki KPPU yakni memiliki kewenangan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan dalam melakukan pemeriksaan perkara persaingan usaha. Selain itu, perlu dibentuknya Pengadilan Khusus Bidang Persaingan Usaha, serta melakukan kerja sama dengan lembaga peradilan, lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum yang dilakukan KPPU agar tercipta kepastian hukum melalui putusan KPPU.

Kata Kunci: Kepastian hukum; komisi pengawas persaingan usaha; persaingan usaha

Keywords

Business competition business competition supervisory commission legal certainty

Article Details

Author Biography

Gloria Damaiyanti Sidauruk, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Sidauruk, G. D. (2021). Kepastian Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Lex Renaissance, 6(1), 132–151. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art10

References

  1. Buku
  2. Hakim, Abdul Garuda Nusantara dan Benny K. Harman, Analisa dan Perbandingan Undang-Undang Anti Monopoli, Elex Media Komputindo, Jakarta, 1999.
  3. Ibrahim Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Keempat, Bayumedia Publising, Malang, 2008.
  4. KPPU RI, Jurnal Persaingan Usaha KPPU Edisi 7, Cetakan Pertama, KPPU RI, Jakarta, 2012.
  5. Sarjana, I Made, Prinsip Pembuktian Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha, Zifatama Publising, Denpasar, 2014.
  6. Soekanto Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
  7. Nugroho Susanti Adi, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2012.
  8. Jurnal
  9. Anisah Siti, “Permasalahan Seputar Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU”, Jurnal Hukum Bisnis, vol. 24, No. 2 Jakarta, 2005.
  10. Rai Mantili, Hazar Kusmayanti dan Anita Afriana, “Problematika penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dalam rangka menciptakan kepastian hukum”, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH),2016.
  11. Sapitri Baiq Ervina, Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Dalam Penanganan Perkara Persaingan Usaha (Studi Perbandingan Di Indonesia Dengan Negara-negara Common Law System ), Jurnal, Magister Hukum Universitas Mataram, 2015.
  12. Skripsi, Tesis, Disertasi
  13. Arifin Yasir Mochtar, Kewenangan Ideal Lembaga Penegak Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Tesis, Magister Hukum Iniversitas Islam Indonesia, 2019
  14. Faradilla Inka Sukma, “Perbedaan Pertimbangan Hukum KPPU Dan Pengadilan Negeri Dalam Perkara Penetapan Harga Distribusi Liquefied Petroleum Gas”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018.
  15. Santosa Palest Agista, “Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Melalui Pemeriksaan Tambahan Berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018
  16. Wantu, Fence M, “Peran Hakim dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Keadilan dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata”, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2011
  17. Internet
  18. Dinni Melanie, “Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha Indonesia, Mau Dibawa ke Mana?” Webinar Nsional, https://kppu.go.id/webinar-nasional-hukum-dan-kebijakan-persaingan-usaha-indonesia-mau-dibawa-ke-mana/, Jakarta, 23 Juli 2020
  19. Terkait Asuransi KRP, Pengadilan Batalkan Putusan KPP, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt553a1cb1c3942/terkait-asuransi-kpr--pengadilan-batalkan-putusan-kppu, diakses tanggal 28 Agustus 2018.
  20. PATAKA, Pengadilan Batalkan Putusan KPPU Soal Kartel Ayam, https://www.pataka.or.id/2017/11/30/pengadilan-batalkan-putusan-kppu-soal-kartel-ayam/ , diakses 28 Agustus 2018.
  21. Pembatalan Putusan KPPU ; MA kuatkan Kemanangan CISL& Husky, http://kalimantan.bisnis.com/read/20180103/440/722760/pembatalan-putusan-kppu-ma-kuatkan-kemenangan-cosl-husky-, akses 28 Agustus 2018.
  22. PN Jakbar batalkan Putusan KPPU soal Monopoli PGN, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a72ceff68363/pn-jakbar-batalkan-putusan-kppu-soal-monopoli-pgn, diakses 28 Agustus 2018.
  23. Hukum online, KPPU, Superbody Tapi Ringkis, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cff7f5118590/kppu-isuperbodyi-tapi-ringkih, diakses 6 Maret 2018
  24. Daftar Terlapor Belum Melaksanakan Putusan KPPU, Feb 2016, http://www.kppu.go.id/id/wp-content/uploads/2017/06/Daftar-Terlapor-belum-melaksanakan-Putusan-KPPU-Feb-2016.pdf , diakses 2 September 2018.
  25. Laporan Tahun 2019 KPPU, https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/06/Laporan-Tahunan-2018.pdf, di akses 15 Juli 2020.
  26. DPR RI, http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170427-101602-9088.pdf, diakses 30 Agustus 2020
  27. Hukum Online, Mau dibawa kemana upaya keberatan atas putusan KPPU, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59bcd106a1fdd/mau-dibawa-ke-mana-upaya-keberatan-atas-putusan-kppu/ diakses 10 September 2020.
  28. Peraturan Perundang-Undangan
  29. Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
  30. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  31. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 33
  32. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 157
  33. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 160
  34. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KPPU Jo Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KPPU;
  35. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Putusan KPPU.
  36. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara.
  37. Putusan Pengadilan
  38. Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2014 terkait monopoli kerja sama penjualan produk asuransi jiwa bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR) antara PT Bank BRI Tbk, PT Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance
  39. Putusan Nomor 14/KPPU-I/2014 jo Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/KPPU/2015/PN.Bdg tentang penetapan harga distribusi liquefied petroleum gas (LPG).
  40. Putusan KPPU RI Nomor 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.
  41. Putusan Mahkamah Agung Nomor 952 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 antara KPPU melawan PT. Cosl Indo dan PT Husky-Cnooc Madura Limited.