Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze whether the notary in making deeds must always fulfill the wishes of the client, then analyze the role of the notary in making will deeds based on the provisions of the applicable laws and regulations in Indonesia, and the legal consequences of wills made by notaries who contrary to the prevailing legal system (study of Notary deed No. 12 dated 27 October 1984 on Will). This is an empirical juridical research. The results of the research explain that there is no obligation for the notary to fulfill every wish of the client without first ensuring that the formal and material requirements can be fulfilled by the client, then the role of the notary in making a will before a notary refers to the provisions of Article 1 paragraph (1) of UUJN, and the legal consequence of an authentic will deed made by a Notary who commits an act against the law for his negligence in the deed creation loses the deed's authenticity and becomes a deed under-hand and the authentic deed can be canceled if the arguing party can prove it in court proceedings.

Keywords

Legal implications notary notary’s authorities

Article Details

Author Biography

Mohammad Hafid Arkan, Fakultas Hukum Univrsitas Islam Indonesia Yogyakarta Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Arkan, M. H. (2021). Peran Notaris Dalam Membuat Akta Wasiat Yang Bertentangan Dengan Kompilasi Hukum Islam (Studi Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 27 Oktober 1984 Tentang Wasiat). Lex Renaissance, 5(3), 626–643. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art8

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan Kedua, Refika Aditama, Bandung, 2009.
  3. ______, Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, Cetakan Pertama, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
  4. ______, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cetakan Keempat, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014.
  5. ______, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.
  6. ______, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Cetakan Ketiga, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.
  7. Ali Boediarto, M., Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abad, Swa Justitia, Jakarta, 2005.
  8. Ali, Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  9. Algra, N.E., H.R.W. Gokkel, dkk, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae; Belanda-Indonesia, Dalam Habib Adjie, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Cetakan Ketiga, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.
  10. Badudu, Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.
  11. Bisyri Syakur, Ahmad, Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam Dilengkapi Hibah dan Wasiat, Visimedia Pustaka, Jakarta, 2015.
  12. Budiono, Herfien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
  13. Efendi Lotulung, Paulus, Perbandingan Hukum Administrasi dan Sistem Peradilan Administrasi, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
  14. Ghofur Anshori, Abdul, Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  15. H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
  16. Indroharto, Usaha Memahami Undang Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Cetakan Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
  17. Junaidi, Ahmad, Wasiat Wajibah Pergumulan antara Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
  18. K. Lubis, Suhrawardi, Hukum Kewarisan Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
  19. Kadir Muhammad, Abdul, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2010.
  20. Lumban Tobing, G. H. S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.
  21. Luthfan Hadi Darus, M., Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  22. M. Hadjon Philipus, dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
  23. M. Situmorang, Victor, dan Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekutorial, Cetakan Pertama, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
  24. Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004.
  25. Ngani, Nico, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2002.
  26. Perangin, Efendi, Hukum Waris, Raja Grafindo, 2001.
  27. Prent, K., Adi Subrata, dan W.J.S. Poerwadarminta, Jakarta, Ensiklopedi Nasional Indonesia, Cetakan Keenam, Kanisius, Yogyakarta, 2001.
  28. Rahmi Ria, Wati, Hukum Waris Islam, Lembaga Penelitian Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2011.
  29. Soekanto, Soejono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2007.
  30. _______, dan Sri Mamudjim, Penelitian Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1986.
  31. Susanto, Herry, Peranan Notaris Dalam Menciptakan Kepatutan Dalam Kontrak, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2010.
  32. Syarifin, Pipin, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 1999.
  33. Tiena Masriani, Yulis, PengantarHukumIndonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  34. Utrecht, E., Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan Keenam, Ichtiar, Jakarta, 1999.
  35. Wojowasito, S., Kamus Umum Belanda-Indonesia, Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, 1990.
  36. Zuhaily, Wahbah, Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Dikutip dari Saifuddin Arief, Notariat Syariah Dalam Praktik, Cetakan Pertama, Darunnajah Publishing, Jakarta, 2011.
  37. Jurnal
  38. Hartono, Honggo, “Roles of Notary in Drawing Up Marriage Agreement After Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015”, Prophetic Law Review, Vol. 2., No. 2, 2020.
  39. Tesis
  40. Mireille Titisari Miarti Prastuti, “Peran dan Tanggungjawab Notaris atas Akta Wasiat (Testament Acte) yang Dibuat Dihadapannya”, Tesis, Semarang, Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2006.
  41. Peraturan Perundang-undangan:
  42. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  43. Kompilasi Hukum Islam.
  44. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  45. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  46. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  47. Permenkumham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas.
  48. Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
  49. Data Elektronik
  50. https://wetten.overheid.nl/BWBR0010388/2020-01-01, Akses 19 Januari 2020.
  51. http://kerinci.kemenag.go.id, Akses 19 Januari 2020.
  52. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51e370a2338ed/peran-notaris-dalam-kasus-djoko-susilo/, Akses 1 April 2020.