Main Article Content

Abstract

The purpose of this study is to find out and examine the differences in the development of the Notary Honorary Council (MKN) and the Notary Supervisory Council (MPN) as well as the implementation of guidance by the Notary Honorary Council and Notary Supervisory Council in Yogyakarta City to the Notary. This research is normative with statutory and conceptual approaches. The results of the study concluded that first, MKN and MPN in providing guidance to Notaries in the City of Yogyakarta have the similar mentoring authority and differences, MKN only provides guidance in the task of implementing Notaries. Meanwhile, MPN provides guidance in the implementation of Notary duties, the Notary Code of Ethics, and the behavior of Notaries outside the Notary's office. Second, the guidance carried out by both MKN and MPN to Notaries is still not perfect because it is still unclear what authority is given by the legislation in terms of how the guidance should be carried out by MPN and MKN as well as the boundaries between the two bodies in conducting coaching.

Key Words: Mentoring; notary honorary assembly; notary supervisory board

Abstrak

Tujuan penelitian ini  untuk mengetahui dan mengkaji perbedaan pembinaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Pengawas Notaris (MPN) serta implementasi pembinaan oleh Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris di Kota Yogyakarta kepada Notaris. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, MKN dan MPN dalam melakukan pembinaan terhadap Notaris di Kota Yogyakarta memiliki kesamaan kewenangan pembinaan dan perbedaan, MKN hanya melakukan pembinaan dalam tugas pelaksanaan Notaris.  Sedangkan MPN melakukan pembinaan dalam tugas pelaksanaan Notaris, Kode Etik Notaris, dan prilaku Notaris di luar jabatan Notaris. Kedua, pembinaan yang dilakukan MKN dan MPN terhadap Notaris masih belum sempurna karena masih belum jelas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal bagaimana seharusnya pembinaan yang harus dilakukan dilakukan MPN dan MKN serta batasan-batasan di antara kedua badan tersebut dalam melakukan pembinaan.

Kata Kunci: Pembinaan; majelis kehormatan notaris; majelis pengawas notaris

Keywords

Mentoring notary honorary assembly notary supervisory board

Article Details

Author Biography

S. Rijal Khalis, Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Khalis, S. R. (2021). Pembinaan Majelis Kehormatan Notaris Dan Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Lex Renaissance, 6(1), 179–192. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss1.art13

References

  1. Buku
  2. Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2016.
  3. Efendi, Joenadi, dan Jihnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pramedia Group, Jakarta, 2018
  4. Habib, Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Reflika Aditama, Bandung, 2014.
  5. Harahap Sopyan, Syafri Sis,tem Pengawasan Manajemen, Quantum, Jakarta, 2001
  6. HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2003.
  7. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
  8. Marbun, SF, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2003
  9. Sutiyoso, Bambang, Aktalualitas Hukum dalam Era Reformasi, Raja Grafindo Persada, Jajarta, 2004
  10. Syamsudin, M, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
  11. Tanzeh, Ahmad, Pengantar Metode Penelitian, Teras, Yogyakarta, 2009
  12. Jurnal
  13. Evi Apita Maya, “Kedudukan dan Kewnangan Majelis Kehormatan Notaris dalam Pembinaan Terhadap Notaris”, Magister Kenotariatan Universitas Mataram, Jurnal Ius Kajian Hukum dan keadilan, No. Vol. 2 Agustus 2017, hlm 259.
  14. Wawancara
  15. Wawancara dengan H. M Firdauz Ibnu Pamungkas, Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Yogyakarta, Pada 15 Mei 2020.
  16. Wawancara dengan Mustofa, Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pada 22 April 2020, Pukul 10.34 WIB