Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the role of a notary and legal protection for the sale and purchase of rights to land former treasury land in Pandowoharjo Village, where the formulation of the problems posed are: First, how is the legal protection for sellers and buyers in buying and selling rights to land former village treasury lands in Pendowoharjo Village which was made under-hand?; Second, what is the role of the notary in the settlement of the sale and purchase of rights over the former treasury land of Pendowoharjo Village which was made under-hand? This research is descriptive-qualitative, in which data is collected by interviewing the Sleman Regency Land and Spatial Planning Office, Pandowoharjo Village Administration, Pandowoharjo Residents and Notaries in Sleman Regency, as well as studying and reviewing laws and regulations, library books and other documents related to research. The results of this study concluded that legal protection was carried out by the Pandowoharjo Village Government by facilitating the under-hand sale and purchase to be witnessed by village officials and the Chief of Village; Additionally, the author suggests that the role of the Notary can be involved in order to strengthen the evidenciary power of the underhand agreement by legalizing the sale and purchase agreement letter of the former treasury land of Pandowoharjo Village.

Keywords

Legal protection notary role transfer of rights treasury land

Article Details

Author Biography

Ivan Novian Janitra, Universitas Islam Indonesia

Pascasarjana Hukum
How to Cite
Janitra, I. N. (2021). Peran Notaris Dan Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Bekas Tanah Kas Desa Pandowoharjo Sleman. Lex Renaissance, 5(2), 458–474. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art13

References

  1. Buku
  2. Adam, Muhammad, Ilmu Pengetahuan Notariat, Sinar Baru, Bandung, 1985.
  3. Peranginangin, Effendi, Praktek Jual Beli Tanah, Rajawali Press, Jakarta, 1987.
  4. Erwiningsih, Winahyu, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2009.
  5. H.S., Salim, Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding (MOU), Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  6. Kohar, A. Notaris Berkomunikasi, Alumni, Bandung, 1984.
  7. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
  8. M. Hadjon, Philipus. Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
  9. Naja, Daeng. Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.
  10. Nurcholis, Hanif, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta, 2011.
  11. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
  12. Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa. Jakarta, 2001.
  13. Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendadftarannya, Sinar Grafika. Jakarta, 2010.
  14. Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
  15. Jurnal
  16. Rahardjo, Satjipto, “Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah”, (1993) Jurnal Masalah Hukum.
  17. Peraturan Perundang-undangan
  18. UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  19. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  20. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
  21. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Tanah dan/atau Benda-benda yang Ada di Atasnya.
  22. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
  23. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
  24. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
  25. Wawancara
  26. Wawancara dengan Muthohar, Kepala Seksi Sengketa Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata ruang Kabupaten Sleman, Tanggal 10 Februari 2020, Pukul 13.00.
  27. Wawancara dengan Bapak Marjana, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pandowoharjo, pada tanggal 7 April 2020. Pukul 10.00.
  28. Wawancara dengan V. Lili Rismiyanto, Wahyudi Yanto dan Kargiyanto, Warga yang telah membeli tanah bekas tanah kas desa pandowoharjo, pada tanggal 4 Februari 2020. Pukul 11.00.
  29. Wawancara dengan Herlina Susanti, Notaris Di Kabupaten Sleman, Pada Tanggal 7 Juli 2020, Pukul 13.00.
  30. Wawancara dengan Sukarno, Notaris di Kabupaten Sleman, pada tanggal 6 Juli 2020, Pukul 10.00.
  31. Wawancara dengan Fauzi Heryanto, Notaris di Kabupaten Sleman, pada tanggal 6 Januari 2020, Pukul 16.00.